Site icon BAUBAUPOST.COM

DPRD Buton, Tetapkan Tiga Peraturan Daerah – Salah satunya Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

F01.5 Ketua DPRD Buton Laode Rafiun Copy

Ketua DPRD Buton, Laode Rafiun

Peliput:Alyakin

PASARWAJO, BP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton, Menggelar rapat paripurna istimewa dengan menetapkan tiga persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Persetujuan penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh DPRD Kabupaten Buton dalam rapat paripurna istimewa yakni Kawasan Tampa Rokok (KTR), Izin perikanan dan Induk Budaya.

“Tiga Ranperda itu ditujukan untuk masyarakat Buton,” kata Ketua DPRD Kabupaten, La Ode Rafiun Spd ketika ditemui Baubau Post diruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Dijelaskan, perdakan Kawasan Tampa Rokok (KTR), artinya, peran Kesehatan terhadap kepekaan perokok aktif biarkan mereka melakukannya akan tetapi jangan lagi ditularkan kepada lain lain.

“Jadi ada ruang ruang yang bisa merokok dan tidak,misalnya di Sekolah, karena kadang kadang ada guru guru yang mengajar sambil merokok dan itu tidak baik karena disitu anak didik,” katanya

Kakau guru guru mengajar sambil merokok, Lanjut dia, disitukan ada anak didik, Secara tidak langsung dia memotivasi muridnya untuk merokok. jadi itu penting sehingga ada batasan batasan khusus perokok aktif.

Untuk itu harus ada tempat yang layak untuk mereka merokok dan ada tempat yang tidak boleh sehingga perokok aktif tidak lagi sembarang untuk merokok disuatu tempat seperti di Sekolah, Rumah Sakit, Puskesmas dan Kantor, Jelas dia, Jika ditemukan ada yang melanggar itu akan dikenakan sanksi denda mulai dari 100 Ribu sampai 10 Juta.

Kedua, Izin Perikan, itu diatur tentang retrebusi, supaya bagaimana sumber pendapatan yang ada di Dinas perikanan bisa meningkat. Karena ouputnya tidak ada kelihatan seperti apa yang diharapkan sehingga perlu ada perda Perda yang mengnjot PAD itu sendiri.

“Jadi harus ada perda yang bisa mengenjok Pendapatan Aset Daerah (PAD), Sebab dia berbarengan dengan jumlah yang kita berikan kewenangan dari APBD,”

Begitu juga dengan induk budaya, sambungnya, Dinas Kebudayaan ini baru terbentuk jadi mereka harus mencari nilai nilai budaya yang ada Buton.

“Intinya Dinas Kebudayaan setelah sudah ada payung hukumnya, sehingga mereka bisa eksis untuk mencari nilai-nilai sejarah yang berkaitan dengan budaya Buton,” tutup (*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version