Kapolres Butur AKBP Totok Budi Pimpin Pemecatan Aipda AD karena Melanggar Etik dan DisiplinKapolres Butur AKBP Totok Budi Pimpin Pemecatan Aipda AD karena Melanggar Etik dan Disiplin

BURANGA,BP-Akibat melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri secara berat, Aipda AD resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian. Upacara PTDH terhadap personel Polres Buton Utara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Buton Utara AKBP Totok Budi di Lapangan Wicaksana Laghawa, Rabu (30/7/2025). Kapolres Butur AKBP Totok Budi Pimpin Pemecatan Aipda AD karena Melanggar Etik dan Disiplin,”

Pemberhentian Aipda AD didasarkan pada Keputusan Kapolda Sulawesi Tenggara Nomor: Kep/246/VII/2025, setelah melalui proses panjang yang berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku. Hadir dalam upacara tersebut para Pejabat Utama (PJU) dan personel Polres Buton Utara.

Kapolres Butur AKBP Totok Budi Pimpin Pemecatan Aipda AD karena Melanggar Etik dan Disiplin
Kapolres Butur AKBP Totok Budi Pimpin Pemecatan Aipda AD karena Melanggar Etik dan Disiplin

Aipda AD dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta sejumlah ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam amanatnya, Kapolres AKBP Totok Budi menegaskan bahwa upacara PTDH ini merupakan bentuk nyata komitmen pimpinan Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik di lingkungan Kepolisian.

“Ini adalah salah satu bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas kepada personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian,” tegas Kapolres.

Totok Budi menambahkan, keputusan PTDH ini bukanlah keputusan yang diambil secara instan, melainkan telah melalui proses panjang dengan penuh pertimbangan serta tetap berpedoman pada koridor hukum yang berlaku.

“Saya merasa sedih dan prihatin harus melaksanakan upacara yang tidak menyenangkan ini, karena dampaknya bukan hanya kepada yang bersangkutan, tetapi juga keluarganya. Namun sebelum sampai pada keputusan PTDH, pimpinan telah melakukan berbagai upaya pembinaan dengan harapan yang bersangkutan bisa berubah menjadi lebih baik,” ungkapnya.

Lebih lanjut, AKBP Totok Budi berharap agar peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel Polres Buton Utara.

baca juga:

  1. Pengadilan Tipikor Kendari Vonis Mantan Kadis Pertanian Baubau Muhammad Rais 1,9 Tahun dan Denda Rp 50 Juta
  2. Kejari Baubau Hadir Tengah Masyarakat Berikan Edukasi Hukum di Bukit Wolio Indah

“Saya, atas nama pribadi maupun pimpinan, berharap tidak ada lagi upacara seperti ini di masa mendatang. Mari kita ambil hikmah dan jadikan introspeksi diri agar dapat menjalankan tugas secara profesional, penuh tanggung jawab, dan sesuai peraturan yang berlaku,” pesannya.

Mengakhiri amanatnya, Kapolres berpesan kepada seluruh anggota untuk senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan moral dalam melaksanakan tugas.(*)

Galeri Foto

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi Baubau Deportasi 31 WNA Vietnam, Diduga Langgar Aturan Kunjungan Tanpa Tujuan JelasImigrasi Baubau Deportasi 31 WNA Vietnam, Diduga Langgar Aturan Kunjungan Tanpa Tujuan Jelas

BAUBAU, DT – Sebanyak 31 Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Deportasi tersebut lantaran kunjungan warga asal Vietnam yang tidak jelas selama berada di Kota Baubau. “Imigrasi Baubau Deportasi 31 WNA Vietnam, Diduga Langgar Aturan Kunjungan Tanpa Tujuan Jelas,”

Imigrasi Baubau Deportasi 31 WNA Vietnam, Diduga Langgar Aturan Kunjungan Tanpa Tujuan Jelas
Imigrasi Baubau Deportasi 31 WNA Vietnam, Diduga Langgar Aturan Kunjungan Tanpa Tujuan Jelas

Deportasi puluhan WNA asal negara Vietnam turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kakanwil), Sultra, Ganda Samosir di Kantor Imigrasi Baubau.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen imigrasi Sultra
Ganda Samosir mengatakan, 31 WNA asal Vietnam tersebut diamankan karena keberadaan mereka selama di Baubau dinilai mencurigakan dan tidak sesuai dengan maksud kedatangan yang mereka sampaikan.

“Jadi, kami duga berdasarkan hasil pendalaman, mereka berada di Baubau untuk kegiatan yang tidak jelas dan tidak benar, dan kami akan deportasi mereka sore ini dari Bandara Betoambari Baubau,”tutur Ganda didepan awak media, Rabu (30/7/2025).

Ganda menjelaskan, sebelumnya, penangkapan WNA asal Vietnam pada Kamis, tanggal 24 Juli 2025, Imigrasi Baubau melalui Seksi Intelijen dan Penindakan ke imigrasian menerima laporan dari anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tentang keberadaan 30 Warga Negara Vietnam yang menginap di Wisma Mulya Kecamatan Wolio Kota Baubau.

“Dari hasil pemeriksaan, kami mendapatkan
informasi bahwa, dari ke 30 Warga Negara Vietnam tersebut masuk ke Indonesia, dengan
rincian 25 orang menggunakan bebas Visa kunjungan dan 5 orang sisanya menggunakan Izin tinggal kunjungan,”beber Ganda.

Ditempat yang sama, Kepala Imigrasi Baubau Muhammad Bakri menjelaskan, pada hari Sabtu, tanggal 26 Juli 2025, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian bersama dengan Kepolisian Resort Muna mengamankan satu orang Warga Negara Vietnam di Hotel Persada Kasipute Kabupaten Bombana, dan selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Baubau pada hari yang sama untuk dilakukan pemeriksaan.

“Jadi, WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia diantaranya 19 orang melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dan 12 orang lagi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali kemudian mereka meneruskan perjalanan ke Kota Baubau melalui Bandara Betoambari secara bertahap ditanggal 14 dan 15 Juli 2025, sehingga total WNA asal Vietnam berjumlah 31 orang.

baca juga:

  1. Kejari Baubau Hadir Tengah Masyarakat Berikan Edukasi Hukum di Bukit Wolio Indah
  2. Kasat Lantas Baubau IPTU Andi Burhanuddin Prediksi Puncak Arus Balik Terjadi H+6, Arus Lalulintas Jalur Ramai Arah Litle Bali dan Pantai Nirwana Masih Normal

Dijelaskan pula, Ke 31 WNA Vietnam tersebut diduga melakukan kegiatan yang membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati atau menaati peraturan
Perundang-undangan sehingga di menjerat dengan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian.

“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan Administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umun atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan” tutup Bakri.(*)

Visited 162 times, 1 visit(s) today