Penulis: Jalita Sri Rahayu (Mahasiswa Universitas Muslim Buton Prodi Peradilan Pidana)

BUTON– Indonesia menargetkan Indeks Ekonomi Biru (IBEI) naik dari 60,57 di tahun 2023 menjadi 88,57 pada 2045, menandai ambisi besar dalam memperkuat ekonomi kelautan yang berkelanjutan, sejalan dengan pilar sosial, ekonomi, dan lingkungan. “Irama Laut Buton Hilirisasi Ekonomi Biru Berbasis Kearifan Lokal Dan Teknologi,”
Pendekatan ekonomi biru yang mengedepankan keberlanjutan ekosistem berpotensi menjadi penyeimbang hilirisasi sektor pertambangan yang disebut sebagai sektor ekstraktif dengan memperhatikan keberlanjutan dan kelestarian sumber daya pesisir sebagai bagian dari pilar-pilar IBEI.
Dalam konteks Forkestra 2025 yang mengusung inovasi, ketahanan, dan keberlanjutan, hilirisasi menjadi langkah strategis untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya laut. Buton memiliki peluang besar untuk mengembangkan model hilirisasi berbasis ekonomi biru yang mengintegrasikan kearifan lokal dan teknologi digital. Dengan demikian, penguatan sektor kelautan tidak hanya soal produksi, tetapi juga tentang pelestarian budaya dan ekologi.
Artikel ini memuat ringkasan umum karya ilmiah yang ditulis Jalita Sri Rahayu Mahasiswa Universitas Muslim Buton Prodi Peradilan Pidana dalam lomba Forkestra yang digelar oleh Bank Indonesia Cabang Sulawesi Tenggara.
Relevan untuk menjawab tantangan degradasi lingkungan, rendahnya nilai tambah produk laut, serta minimnya literasi teknologi di pesisir.
Fakta Kunci hasil perikanan sumber DKP Produksi laut (2023) meliputi:
* Ikan Pelagis: 18,90 ton
* Rumput Laut: 60,17 ton
•Kepiting dan Rajungan: 120.72 ton
* Kerang Mutiara: 188,75 ton
•Hasil Budidaya Lain : 262.24 ton
Menemukan Potensi ekowisata bahari tinggi berbasis konservasi.
Kearifan lokal seperti “sando-sando” dan gotong royong maritim mendukung hilirisasi inklusif sebagai.Strategi Hilirisasi Buton dalam konteks Forkestra 2025 — berikut strategi utama yang diusulkan:
1. Rumah produksi komunal hasil laut
Penguatan ekonomi lokal melalui fasilitas produksi bersama.
2. Branding budaya lokal
Mengusung identitas seperti motif, cerita tradisional, dan nilai “sando-sando” Buton sebagai daya tarik produk.
3. Sertifikasi ekolabel
Menjamin produk laut ramah lingkungan dan menarik segmen pasar global mindful.
4. Digitalisasi pemasaran
Pemasaran via e-commerce dan media sosial untuk menjangkau pasar lebih luas dan modal rendah.
5. Kolaborasi quadruple helix
Sinergi antara pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat sebagai fondasi bersama.
Dampak dan Manfaat yang Diharapkan:
Pendapatan nelayan dan UMKM meningkat
Nilai tambah lokal lebih kuat, pendapatan kian berdaya.

Pelestarian ekosistem laut Area mangrove, terumbu karang, dan lamun mendapatkan dukungan konservasi kuat.
Regenerasi pelaku ekonomi maritim muda Menumbuhkan generasi baru yang fasih teknologi dan sadar lingkungan.
Penguatan identitas budaya maritim Buton
Membangun citra daerah sebagai pusat ekonomi biru berbasis kearifan dan inovasi.
Penutup yang Menguatkan Posisi Buton
Melalui Forkestra 2025, strategi ekonomi biru Buton dapat diperkuat melalui kolaborasi multi-pihak, pemanfaatan teknologi digital, dan integrasi kelembagaan untuk memperluas pasar global. Pendekatan hilirisasi berbasis hati, budaya, dan alam akan menjadi identitas sekaligus daya saing Buton dalam percaturan ekonomi biru nasional. Dengan menggabungkan inovasi, kearifan lokal, dan komitmen keberlanjutan, Buton berpeluang menjadi model pembangunan maritim yang selaras dengan visi Forkestra 2025: Sulawesi Tenggara berdaya saing global, berakar pada budaya, dan berorientasi pada masa depan berkelanjutan.(*)
baca juga:
- ALIANSI BARISAN PEMUDA KEPTON YAKIN HAKIM YANG MEMIMPIN PROSES PERSIDANGAN PRAPERADILAN TERKAIT BANDARA UDARA CARGO BUSEL AKAN TETAP PROFESIONAL
- PARADIGMA BARU MENUJU PEMEKARAN PROVINSI KEPULAUAN BUTON
Baca Opini Lainnya:

Oleh: Iron Albaroza
(Penulis adalah: Mahasiswa Ilmu Pemerintahan, Universitas Muhammadiyah Malang)
DALAM kamus bahasa Indonesia, partisipasi berkaitan dengan mengikuti suatu kegiatan. Dengan partisipasi, artinya ia telah ikut serta dalam dirinya sendiri berupa pikiran dan perasaan. Oleh karena itu, dapat dipahami bahwa partisipasi merupakan salah satu bentuk kerjasama yang diberikan para pihak selama kegiatan berlangsung. Sebagaimana dapat dilihat dari uraian di atas, pengertian partisipasi adalah aktivitas seseorang atau sekelompok orang yang berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan, yang melibatkan pemikiran, tenaga, keahlian dan fasilitasnya.

Partisipasi politik merupakan aspek penting dari demokrasi dan merupakan tanda modernisasi politik. Jika pemerintah membuat keputusan politik yang mempengaruhi kehidupan warga negara, warga negara berhak ikut serta dalam menentukan isi keputusan politik tersebut. Maka dari itu yang dimaksud dengan partisipasi politik adalah kegiatan warga negara yang bertindak sebagai pribadi-pribadi yang dapat mempengaruhi pembuatan keputusan oleh pemerintah. Dalam proses pelaksanaannya, semakin tinggi derajat keikutsertaan masyarakat menunjukkan bahwa masyarakat peduli dan memahami isu politik dan ingin melibatkan diri dalam kegiatan tersebut. Begitu pula jika tingkat partisipasinya rendah akan dianggap sebagai sinyal yang buruk karena dapat dijelaskan bahwa banyak warga negara yang kurang memperhatikan isu nasional. Terkait demokrasi, partisipasi politik tentunya akan mempengaruhi legitimasi penyelenggaraan pemerintahan oleh masyarakat. Wujudnya dalam hak politik adalah bahwa setiap warga negara berhak atas kebebasan berekspresi sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 E ayat 3 UUD 1945, yaitu undang-undang memberikan kebebasan berserikat dan berkumpul untuk menyampaikan gagasan dalam bentuk lisan dan tertulis.
Adanya andil masyarakat yang efektif menjadi kunci bagi stakeholders dalam menjalankan tugasnya. Dalam arti lain, jika sistem dan prosedur digunakan untuk membangun partisipasi publik dalam politik perkotaan akan lebih mudah, tidak hanya bagi pengambil keputusan. Menurut sebagian besar situasi yang kita ketahui, selama partisipasi dapat membawa manfaat nyata, masyarakat akan memutuskan untuk bersuka rela untuk ikut serta. Oleh karena itu, pembuat kebijakan harus terus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya partisipasi dalam politik. Secara keseluruhan peran serta masyarakat sangat penting untuk perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan lingkungan setempat, sebagai persiapan bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk bersedia menerima tanggung jawab dan kegiatan dalam pengelolaan lingkungan. Melibatkan masyarakat dalam setiap kegiatan menunjukkan bahwa pengambil keputusan tidak hanya membabi buta, akan tetapi masyarakat berinisiatif untuk lebih giat dan sergep dalam melaksanakan kegiatan yang diadakan oleh pemangku kekuasaan, yang tidak hanya setiap kali harus diarahkan dan disuruh tetapi masyarakat juga bergotong-royong, sehingga masyarakat dapat diberdayakan dalam kegiatan setiap program.
Dengan mengadopsi teori Partisipasi warga / kewarganegaraan kita akan menekankan pengambilan keputusan lembaga dan prosedur pemerintah. Partisipasi warga mengubah konsep ini. Dengan mengangkat tema komunitas akan mampu berperan aktif dalam proses perencanaan dan pelaksanaan hingga monitoring dan evaluasi. Apalagi jika cara tersebut dilakukan dengan semangat lokal. Komunitas lokal yang paling mengetahui situasi lokal pasti akan memberikan nasehat yang berharga. Masyarakat lokal dengan pengetahuan dan pengalaman adalah aset besar dalam melaksanakan rencana kerja pemerintah. Masyarakat setempatlah yang mengetahui masalah yang mereka hadapi dan memiliki potensi daerah tersebut.
baca juga: KONSPIRASI AS MENYEMATKAN INDONESIA SEBAGAI NEGARA MAJU
Untuk mewujudkan demokrasi, partisipasi politik merupakan faktor penting yang harus ada di setiap daerah. Fase partisipasi dari setiap aktivitas politik lokal pasti akan menentukan apakah tujuan tersebut tercapai. Secara umum bentuk keikutsertaan masyarakat diharapkan dapat mencapai partisipasi yang tinggi, karena semakin tinggi campur tangan masyarakat maka akan semakin baik derajat partisipasi masyarakat dalam setiap kegiatan dan rencana pemilik kekuasaan. Maka partisipasi politik merupakan kegiatan warga negara yang bertindak sebagai pribadi-pribadi yang dapat mempengaruhi pembuatan keputusan oleh pemerintah. Selain itu, setiap kota juga membutuhkan partisipasi masyarakat yang antusias dan aktif, masyarakat secara langsung ikut andil dalam mengemukakan pendapat dan berkecimpung dalam kegiatan yang direncanakan dan diusulkan. Kemudian masyarakat berinisiatif menerima kegiatan yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan, tidak hanya harus mendapat arahan setiap saat, tetapi masyarakat juga harus bekerja sama agar masyarakat dapat berdaya dalam setiap kegiatan yang direncanakan.(*)



