Epaper Koran Harian Baubau Post Edisi 23 September 2025
baca Epaper Koran Harian Baubau Post Edisi 23 September 2025 versi PDF
baca Epaper Koran Harian Baubau Post Edisi 23 September 2025
baca juga Epaper Koran Harian Baubau Post Edisi edisi lainnya:
- Epaper Koran Harian Baubau Post Edisi 12 September 2025
- Koran Online Baubau Post Edisi 8 September 2025
baca berita lainnya:
Pj Sekda Baubau Mz Amril Tamim Wakili Wali Kota Akan Dalami Pandangan Umum Fraksi DPRD Atas Raperda Perubahan APBD 2025
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Baubau I Natas Aryu Prawira Tamim, SM, MM didampingi Wakil Ketua II Adriansyah Farmin, ST serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Baubau. Hadir dalam rapat paripurna itu, Pj Sekda Kota Baubau Drs Meizat Amril Tamim, M.Si dan jajaran pimpinan OPD.

Wali Kota Baubau yang diwakili Pj Sekda Kota Baubau Drs Meizat Amril Tamim, M.Si dalam sambutannya mengungkapkan, Pemerintah mencermati secara seksama dan mendalami semua yang disampaikan oleh seluruh Fraksi DPRD melalui pemandangan umum Fraksi, baik itu berupa pandangan, dukungan dan apresiasi terhadap apa yang telah dilakukan oleh pemerintah Kota Baubau dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta saran-saran, usul dan harapan agar pemerintah daerah bekerja lebih baik.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Baubau menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh Fraksi DPRD Kota Baubau atas pandangan terhadap berbagai substansi yang tertuang dalam Raperda tentang Perubahan APBD Kota Baubau Tahun Anggaran 2025, yang telah disampaikan oleh Walikota Baubau tanggal 15 September 2025.
Tentu merupakan masukan yang sangat berharga, dan akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut untuk penyempurnaan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Atas nama Pemerintah daerah, menyambut baik persetujuan dewan yang terhormat untuk bersama-sama membahas Raperda tentang Perubahan APBD Kota Baubau Tahun Anggaran 2025 secara lebih mendalam, detail, akurat, dan cermat sehingga kewajiban dan amanah mulia yang diberikan oleh rakyat dan masyarakat Kota Baubau kepada kita semua untuk bekerja sebaik mungkin dapat diselesaikan secara tepat waktu,”ujarnya.
baca juga:
- Rustini Muhaimin Berbagi di Baubau Untuk Lansia, Difabel, dan Warga Miskin
- Kepala BKPSDM Busel La Ode Firman Hamzah Respon Positif DPRD Busel Dorong Penataan Reformasi Birokrasi Masuk 100 Hari Kerja Bupati
Ditambahkan, APBD merupakan penjabaran rencana kerja untuk program dan kegiatan anggaran di dalam upaya mencapai sasaran pembangunan dalam satu tahun. APBD mempunyai tiga fungsi utama, yaitu fungsi alokasi anggaran untuk tujuan pembangunan, fungsi distribusi dalam upaya peningkatan kesejahteraan rakyat, dan juga fungsi stabilisasi ekonomi makro di dalam upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Sehingga, APBD harus dikelola dengan baik karena merupakan instrumen utama untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara yaitu mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.(*)
Baca Berita Lainnya:
ByAmat Jr
Sep 19, 2025
Hadiri Rapat Paripurna, Walikota Baubau HYF dan DPRD Tandantangini Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD Kota Baubau TA 2025
Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kota Baubau Ardin Jufri, ST, didampingi Wakil Ketua, Natas Aryu Prawira Tamim, SM, MM dan Adriansyah Farmin, ST serta dihadiri Anggota DPRD Kota Baubau, Forkompinda, Pj Sekda Kota Baubau dan kepala OPD.

Wali Kota Baubau H Yusran Fahim, SE dalam sambutannya menyampaikan, APBD merupakan dokumen anggaran yang bersifat dinamis dan fleksibel, sesuai dengan dinamika pembangunan dan perekonomian daerah guna menyelaraskan kebijakan ekonomi makro dan sumber daya yang tersedia serta mengalokasikan sumber daya secara tepat sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Hal ini menunjukkan bahwa dalam satu tahun anggaran dimungkinkan untuk menyusun APBD lebih dari satu kali atau melakukan perubahan APBD guna menampung dinamika faktor eksternal maupun faktor internal yang menyebabkan terganggunya keseimbangan ekonomi makro yang telah ditetapkan sebelumnya dalam APBD Induk.
Dikatakan, Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 928,95 milyar terkoreksi berkurang sebesar Rp 37,61 milyar atau 3,89 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebelum perubahan Tahun Anggaran 2025 yakni sebesar Rp 966,56 milyar, total APBD tersebut merupakan penerimaan Pendapatan Daerah dan Penerimaan Pembiayaan daerah.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah tersebut, Perubahan Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 898,51 milyar berkurang sebesar Rp 51,05 miliar atau 5,38 persen dari Pendapatan APBD Sebelum Perubahan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 949,56 miliar
baca juga:
- Walikota Baubau H Yusran Fahim Bertemu dengan Rustini Muhaimin Lobi BPJS dan BBM
- Ketua DPRD Busel Dodi Hasri Dorong Bupati Busel Segera Selesaikan Masalah dengan BKN, Percepat Reformasi Birokrasi, Evaluasi OPD, dan Mutasi Pejabat
Rancangan perubahan pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 142 milyar, Pendapatan Transfer Daerah sebesar Rp 741,99 milyar dan lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp 14,52 milyar.
H Yusran Fahim berharap, penjelasan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD Kota Baubau TA 2025 dapat membantu memperlancar pembahasan pada rapat-rapat Fraksi dan Komisi, sehingga dewan dapat mempertimbangkan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 ini, untuk disetujui menjadi Peraturan Daerah.(*)