– LPKP Minta Kepala BPKAD Dicopot
Peliput: Zaman Adha
BAUBAU, BP – Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik (LPKP) Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali mempertanyakan mengenai bukti pengembalian uang persediaan Kepada Pemerintah (Pemkot) Baubau, dengan mendatangi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Senin (31/10).
LPKP mendatangi BPKAD, setelah mendapatkan konfirmasi dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau yang meminta LPKP untuk mengkrosceknya di Inspektorat. Namun pihak Inspektorat kembali meminta kepada LPKP untuk mengkrosceknya di BPKAD.
Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Karman mengatakan, pengembalian uang persediaan sebesar Rp 5 miliyar hingga kini belum ada kejelasan. Mereka meminta adanya transparansi anggaran, terbuka dan akuntabel, sehingga terbuka kepada publik.
“Kami meminta penjelasan kepada BPKAD mengenai uang persediaan, karena berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2009 itu masih ada, tetapi tahun 2010 sampai tahun 2011 sudah tidak ada laporannya, nanti temuan BPK itu mulai tahun 2012, 2013, 2014. Tahun 2015 sudah tidak ada temuan BPK itu, aritnya sudah dikembalikan,” katanya saat ditemui di Kantor BPKAD.
Pihaknya juga menuding, Pemerintah saling melempar tanggung jawab terhadap pertanggung jawaban uang persediaan. Sejauh ini, LPKP belum mendapatkan jawaban pasti dari pemerintah maupun mendapatkan bukti pengembalian uang persediaan.
“Kami bingung mana yang benar Sekda atau BPKAD, karena BPKAD sendiri tidak mengakui kalau uang itu sudah dikembalikan, sehingga kami datang kesini meminta kepada BPKAD untuk membuktikan pengembalian uang tersebut,” jelasnya.
Dalam aksinya juga, LPKP juga meminta kepada Pemkot Baubau agar mencopot Kepala BPKAD, karena dinilai tidak transparan dalam pengeloaan anggaran. Aksi yang mereka gelar, merupakan buntut dari tidak adanya kejelasan, setelah beberapa kali melakukan konfirmasi.
Kepala BKPAD yang tidak ada ditempat, membuat pihak LPKP harus bertemu dengan Sekretaris BPKAD, Mursidin SSos. Menurut penuturannya, semua temuan BPK baik itu administrasi maupun keuangan, harus melalui Inspektorat untuk diteruskan kepada BPK.
“Setahu saya, ketika ada SKPD yang mau mendalami temuan baik mengenai keuangan atau administrasi, laporannya dikirim ke Inspektorat, namun mereka belum bisa mengatakan kalau laporannya sudah benar atau tidak, harus dibawa ke BPK. Setelah laporannya sudah sesuai rekomendasi atau belum, kemudian dikembalikan lagi ke Inspektorat,” tuturnya.
Lanjut Mursidin, dirinya tidak memiliki akses untuk lebih jauh mengenai laporan pengembalian uang persediaan. BPKAD menerima laporan pengembalian uang persediaan dalam bentuk rekening koran.
“Kami tidak bisa mengatakan uang persediaan itu sudah kembali atau belum, karena tupoksi saya yang berhubungan dengan rekening. Kalau sudah ada pengembalian pasti kami mendapatkan informasi,” pungkasnya. (*)
