BUTON SELATAN, BP – Tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan perizinan di Kabupaten Buton Selatan mencapai angka 90 hingga 95 persen sepanjang tahun 2025. Capaian tersebut tercantum dalam laporan kinerja akhir tahun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan menjadi indikator keberhasilan pelayanan publik di sektor perizinan. “Pelayanan Perizinan Busel Kian Efektif, Izin Bisa Terbit Sehari, Jumlah Pelaku Usaha Tembus 4.600 di Sepanjang Tahun 2025,”

Kepala DPMPTSP Kabupaten Buton Selatan, Muhammad Thahir, menegaskan bahwa tingginya tingkat kepuasan masyarakat tidak terlepas dari komitmen institusinya dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, serta bebas pungutan. Ia menyebut pelayanan perizinan di instansinya tidak dipungut biaya apa pun.
“Moto kami adalah profesional, amanah, senyum, dan tanpa memungut biaya alias gratis. Ini bentuk komitmen kami sebagai aparatur sipil negara dalam melayani masyarakat,” ujar Thahir.
Selain kualitas pelayanan, kinerja DPMPTSP juga tercermin dari pertumbuhan jumlah pelaku usaha di daerah tersebut. Berdasarkan laporan rekapitulasi akhir tahun 2025, jumlah pelaku usaha di Buton Selatan tercatat telah melampaui angka 4.600 unit, dengan peningkatan signifikan pada sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Thahir menjelaskan, pertumbuhan tersebut menunjukkan bahwa sektor perizinan memberikan kontribusi nyata terhadap penguatan ekonomi daerah. Menurutnya, iklim usaha yang semakin kondusif turut mendorong masyarakat untuk mengembangkan kegiatan ekonomi secara legal dan berkelanjutan.
Pelayanan perizinan di DPMPTSP Buton Selatan sendiri diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko, mulai dari risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, hingga risiko tinggi. Untuk UMK, kategori risiko berada pada tingkat menengah rendah, sehingga persyaratan yang diberlakukan relatif sederhana.
“Untuk UMK, selama persyaratan lengkap, izin dapat diterbitkan pada hari yang sama,” kata Thahir saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (29/1/2026).
Namun, sepanjang 2025, pelayanan perizinan sempat mengalami penyesuaian akibat perubahan regulasi dari pemerintah pusat. Pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan menggantinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Perubahan regulasi tersebut berdampak pada mekanisme penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dalam ketentuan baru, proses perizinan UMK harus melalui sistem Amdalnet di Dinas Lingkungan Hidup sebelum kembali diproses dalam sistem Online Single Submission (OSS) untuk penerbitan NIB. Kondisi tersebut sempat menimbulkan antrean serta keterlambatan layanan.
Meski demikian, Thahir memastikan bahwa proses pelayanan saat ini telah kembali berjalan normal setelah dilakukan harmonisasi sistem antarlembaga. Menurutnya, penyesuaian tersebut justru memperkuat tata kelola perizinan agar lebih akuntabel.
Pada tahun berjalan, pelaku usaha tetap diarahkan untuk melengkapi persyaratan dasar, antara lain Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, serta rekomendasi teknis bangunan gedung sebagai bagian dari standar pelayanan perizinan.
baca juga:
- Sinergi Pemda Busel dan Batalion Lamaindo untuk Ketahanan Pangan, Naviruddin: Fish Finder dan…
- Kominfo Buton Selatan Percepat Integrasi Satu Data Indonesia, Pemkab Busel Siapkan Instalasi Ulang Sistem
Di sisi lain, DPMPTSP Buton Selatan juga terus mengembangkan Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai upaya integrasi layanan. Sejumlah instansi daerah telah membuka layanan perwakilan di MPP, termasuk Dinas Lingkungan Hidup.
“Ke depan, masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik ke kantor lain karena pelayanan akan terpusat di satu tempat,” ujar Thahir.
Untuk instansi vertikal, koordinasi masih terus dilakukan dengan sejumlah lembaga seperti BPOM, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), meski belum seluruhnya berkantor tetap di MPP.
Thahir berharap, dengan sistem pelayanan perizinan yang semakin mudah, terintegrasi, dan transparan, kesejahteraan masyarakat Buton Selatan dapat terus meningkat seiring dengan pertumbuhan aktivitas usaha di daerah tersebut.(*)
baca berita lainnya:
Pembangunan Kantor Bupati Busel di Laompo Segera Dimulai dengan Skema Multi-Years, Tahun 2026 Dianggarkan Rp 20 Miliar

“Walaupun saat ini semua daerah terdampak efisiensi anggaran, kami tetap mengancang-ancang program prioritas. Salah satunya pembangunan kantor bupati yang sudah diputuskan melalui Perda,” tutur La Ode Haerudin saat diwawancara pada awak media BaubauPos, Senin (26/1/2026).
Ia menyebutkan, pada tahun anggaran 2026, proses pembangunan telah mulai dipersiapkan. Bappeda bersama Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) tengah menjalankan tahapan administrasi dan persiapan lelang.
“Anggaran sudah siap dan dikelola melalui PU. Saat ini ULP sementara membasis proses untuk persiapan tayang,” jelasnya.
La Ode Haerudin menambahkan, Pembangunan kantor Bupati ini akan berlokasi di kawasan perkantoran di Daerah Laompo di jalur 30, sesuai perencanaan awal dan tidak mengalami pergeseran lokasi.
“Kesepakatan pembangunan tersebut telah difinalisasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah pada penghujung tahun 2025,” ungkapnya.
Menurut La Ode Haerudin, kantor bupati akan menjadi ikon baru Buton Selatan, sekaligus simbol persatuan pemerintahan daerah yang selama kurang lebih 12 tahun belum berada dalam satu kawasan terpadu.
“Ini menjadi produk keunggulan daerah. Ikon Buton Selatan ke depan adalah pusat pemerintahan yang terintegrasi,” katanya.
Pembangunan kantor bupati direncanakan berlangsung selama tiga tahun dengan total anggaran diperkirakan lebih dari Rp50 miliar. Pada tahap awal, alokasi anggaran sekitar Rp20 miliar telah dibahas dan disetujui bersama DPRD.
La Ode Haerudin menambahkan, apabila terdapat bangunan yang telah rampung dan layak digunakan sebelum proyek selesai seluruhnya, maka akan langsung dimanfaatkan.
“Kalau sudah ada bangunan yang bisa digunakan, tentu kita pakai. Yang penting akses pendukung seperti listrik dan infrastruktur lainnya kita siapkan,” ujarnya.
Selain kantor bupati, Pemkab Buton Selatan juga mulai menyiapkan lahan untuk pembangunan kantor kejaksaan serta perkantoran instansi vertikal lainnya agar seluruh layanan pemerintahan dapat terpusat.
Di luar pembangunan fisik, Bappeda juga menjalankan berbagai program pendampingan, termasuk dukungan terhadap penanganan stunting, pengendalian kemiskinan ekstrem, serta program prioritas daerah lainnya.
baca juga:
- Bupati Busel H Muh Adios Launcing Gerakan Buselku Bersih, Sekaligus Serahkan Bingkisan Ramadan…
- Perikanan Jadi Andalan Baru Ketahanan Pangan Buton Selatan, Naviruddin: Akan Rintis Kerjasama Dengan Batalion Lamaindo
Pemkab Buton Selatan juga memperkuat kolaborasi dengan dunia akademik. Pada Juli–Agustus 2026, mahasiswa dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dijadwalkan melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di wilayah Buton Selatan.
Ia menegaskan, sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, akademisi, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mendorong percepatan pembangunan Buton Selatan ke depan.
“Ini sudah kali ketiga kolaborasi kami dengan akademisi. Harapannya, ilmu dari mahasiswa bisa diadopsi masyarakat khususnya di Desa Gaya Baru,” tutup Kepala Bappeda Busel.(*)



