BAUBAU, BP — Pemerintah Kota Baubau tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) setelah gedung yang memiliki fasilitas lengkap itu masih jarang dimanfaatkan masyarakat. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menilai rendahnya aktivitas pelayanan terjadi karena akses menuju MPP belum mendukung mobilitas warga secara optimal. “DPMPTSP Evaluasi MPP Baubau yang Sepi, Akses Dinilai Jadi Kendala Utama,”

Kepala DPMPTSP Kota Baubau, Fanti Frida Yanti, mengungkapkan bahwa upaya penataan kembali MPP harus dilakukan untuk memastikan gedung pelayanan tersebut tidak hanya berdiri secara fisik, tetapi berfungsi sebagaimana mestinya. “Secara infrastruktur, MPP Baubau ini sudah baik, namun faktanya aktivitas pelayanan hampir tidak terlihat,” ujarnya, Jumat (6/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa sejak bertugas dua minggu sebelumnya, dirinya belum pernah menyaksikan masyarakat mengurus dokumen di gerai-gerai pelayanan yang telah disiapkan. Menurutnya, kondisi itu menunjukkan perlunya langkah penyesuaian agar MPP kembali hidup sebagai pusat layanan publik.
Minimnya penggunaan MPP disebut terkait langsung dengan persoalan aksesibilitas. Lokasinya yang tidak berada di pusat aktivitas kota dinilai menyulitkan masyarakat, apalagi sebagian besar kantor pelayanan pemerintah tetap beroperasi di area pusat kota yang mudah dijangkau kendaraan umum.
Fanti menegaskan bahwa poin tersebut merupakan tantangan utama yang dihadapi pemerintah daerah. “Dalam pelayanan publik, akses adalah kunci. Jika lokasinya sulit dicapai, masyarakat tentu enggan datang,” katanya.
Selain persoalan jarak, DPMPTSP juga menyoroti aspek keamanan dan ketersediaan transportasi. Fanti mencontohkan pengalaman seorang ibu yang datang bersama dua anaknya untuk mengurus dokumen. Saat tiba, transportasi tersedia, namun ketika proses selesai tidak ada kendaraan yang bisa membawa mereka kembali. “Ini berisiko, karena akses pulangnya tidak terjamin,” jelasnya.
Situasi tersebut memperkuat kebutuhan untuk meninjau ulang keberadaan MPP. Pekan depan, DPMPTSP berencana memanggil kembali seluruh instansi dan vendor yang memiliki gerai di dalam gedung untuk mengevaluasi efektivitas dan keberlanjutan MPP di lokasi saat ini.
Fanti menegaskan bahwa pertemuan itu akan menentukan langkah berikutnya apakah MPP akan dioptimalkan di lokasi yang sama atau dipindahkan ke area yang lebih mudah dijangkau. “Kami akan membuka ruang diskusi untuk memastikan setiap layanan dapat kembali berjalan normal,” tambahnya.
Secara nasional, keberadaan MPP di berbagai daerah sebenarnya menjadi program strategis pemerintah sejak diluncurkan pada 2017 untuk meningkatkan percepatan pelayanan publik terpadu. Namun beberapa daerah di Indonesia juga pernah menghadapi masalah serupa, khususnya soal akses dan kelengkapan layanan, sehingga dilakukan relokasi maupun integrasi ulang sistem pelayanan.
baca juga:
- Baubau Usulkan Nonaktifkan 1.700 NIK Warga yang Belum Rekam KTP-el
- Cegah Konflik Warga, Baubau Terapkan Aturan Tambahan untuk Izin Tempat Hiburan Malam
Sementara itu, di tingkat internasional, sejumlah negara seperti Singapura dan Korea Selatan telah mengembangkan konsep pelayanan publik terintegrasi di lokasi strategis kota untuk memudahkan mobilitas warganya. Model tersebut menjadi rujukan banyak negara berkembang, termasuk Indonesia, dalam meningkatkan mutu pelayanan publik modern.
DPMPTSP Baubau berharap hasil evaluasi mendatang dapat memberikan solusi strategis agar MPP kembali berfungsi optimal sesuai tujuan pembentukannya sebagai pusat layanan terpadu yang mudah diakses, aman, dan siap melayani masyarakat.(*)
baca berita lainnya:
DPMPTSP Baubau Klarifikasi Polemik Ruang Laut: Wewenang Ada di Kementerian

Kepala Bidang Pelayanan dan Perizinan DPMPTSP Baubau, Muhammad Husni, mewakili Kepala Dinas DPMPTSP, Fanti Frida Yanti, S.S., M.M., menjelaskan bahwa otoritas penggunaan ruang laut telah diatur dalam kebijakan nasional sejak implementasi Undang-Undang Cipta Kerja. Regulasi tersebut menempatkan izin ruang laut sebagai kewenangan kementerian teknis di tingkat pusat.
“Kami perlu tegaskan bahwa izin ruang laut bukan kewenangan daerah. Semuanya berada di otoritas kementerian sesuai peraturan nasional,” ujar Husni saat ditemui di Kantor DPMPTSP Baubau, Rabu (4/2/2026).
Sorotan publik sebelumnya muncul setelah sejumlah aktivis mahasiswa dan LSM mempertanyakan keberadaan bangunan tertentu yang dianggap tidak sesuai tata ruang. DPMPTSP Baubau memastikan tidak ada izin yang diterbitkan tanpa mengikuti mekanisme teknis yang telah diatur.
Menurut Husni, seluruh proses perizinan pembangunan, termasuk bangunan usaha dan pemukiman, harus melalui alur panjang yang melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah. Tahapannya dimulai dari pengajuan berkas kepada Dinas PUPR sebelum akhirnya masuk pembahasan pada Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD).
Dalam forum tersebut, seluruh unsur teknis hadir memberikan kajian. Jika suatu lokasi bersinggungan dengan kawasan pertanian, maka ahli pertanian diundang. Jika menyangkut hutan lindung, unsur kehutanan berpartisipasi. “Setiap instansi memberi pendapat sesuai kewenangannya. Tidak ada keputusan sepihak,” terang Husni.
Setelah pembahasan tuntas, FPRD mengeluarkan rekomendasi sebagai dasar Dinas PUPR menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek). Pertek inilah yang kemudian menjadi syarat utama sebelum berkas dapat masuk ke dalam SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).
Husni menjelaskan, seluruh proses kini telah berjalan secara digital dan mandiri melalui sistem nasional. “Jika berkas pemohon tidak lengkap, sistem otomatis menolak. Jadi keterlambatan biasanya karena berkas belum terpenuhi di OPD teknis,” katanya.
DPMPTSP Baubau menilai keluhan masyarakat soal lambatnya proses perizinan perlu dilihat secara objektif. Banyak kasus menunjukkan pemohon belum menindaklanjuti revisi dokumen yang diminta atau terhambat oleh gangguan sistem OSS yang dikelola pemerintah pusat.
baca juga:
- Baubau Sukses Terbitkan 32 Ribu Kartu Identitas Anak Lampaui Target Nasional, Ranking Dua di….
- Cegah Konflik Warga, Baubau Terapkan Aturan Tambahan untuk Izin Tempat Hiburan Malam
Secara historis, Indonesia telah berkali-kali menegaskan pentingnya penataan ruang laut. Sejak era UU Kelautan 2014 hingga kebijakan zonasi pesisir dalam Perpres RZWP3K, pemerintah pusat memegang peran penting dalam pengelolaan ruang laut secara nasional. Pada level global, sejumlah negara maritim seperti Jepang dan Norwegia juga menerapkan model sentralisasi izin ruang laut untuk menjaga integritas tata ruang dan keamanan lautnya.
Penegasan Pemkot Baubau tersebut, menurut Husni, sekaligus menunjukkan komitmen daerah dalam menjalankan mandat nasional. Ia memastikan pelayanan tetap berjalan optimal selama berkas memenuhi semua ketentuan. “Kalau dokumen sudah clean and clear, proses di DPMPTSP berlangsung cepat sesuai SOP,” tutupnya.(*)

