BAUBAU, BP — Pemerintah Kota Baubau resmi mengukuhkan 738 Ketua RT dan RW sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat, sebuah langkah strategis yang diharapkan mampu memperkuat keterlibatan warga dalam pembangunan daerah. Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat di halaman Kantor Palagimata pada Senin (9/2/2026). “738 RT/RW Se-Kota Baubau Dikukuhkan, Wali Kota H Yusran Fahim Sebut Mereka Ujung Tombak Pelayanan Masyarakat,”

Pengukuhan tersebut mencakup 569 Ketua RT dan 169 Ketua RW yang telah mulai bertugas sejak Januari 2026. Meski SK efektif berlaku sejak 2 Januari, prosesi pengukuhan baru dilakukan awal Februari menyusul penyelesaian administrasi di tingkat kecamatan.
Asisten I Setda Baubau, La Ode Aswad, menjelaskan bahwa seluruh pengurus lingkungan telah menerima mandat untuk menjalankan pelayanan masyarakat sejak awal tahun. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran insentif dan mendorong kecamatan mempercepat proses pencairan. “Harapan kita, insentif ini dapat diterima sebelum Idulfitri,” ujar Aswad.
Insentif yang diberikan masih sama seperti tahun sebelumnya, yakni Rp500 ribu per bulan. Walaupun tidak mengalami kenaikan, pemerintah menilai insentif tersebut tetap menjadi bentuk penghargaan atas peran penting RT dan RW dalam mendukung pemerintahan di tingkat akar rumput.
Sementara itu, Dalam sambutannya, Wali Kota Baubau Yusran Fahim menekankan bahwa jabatan RT dan RW merupakan bentuk pengabdian sosial, bukan jabatan yang berorientasi kekuasaan. “Para Ketua RT dan RW adalah ujung tombak pelayanan publik sekaligus penghubung langsung pemerintah dengan masyarakat,” ujar Yusran.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan pembangunan tidak dapat dicapai hanya melalui program pemerintah. Peran RT dan RW dalam menjaga harmoni sosial, meningkatkan gotong royong, hingga mengawal pendataan kependudukan menjadi faktor utama yang menentukan kualitas pelayanan publik di tingkat lokal.

Yusran juga mendorong para Ketua RT dan RW untuk lebih adaptif dengan perkembangan zaman, khususnya dalam pemanfaatan teknologi informasi. Menurutnya, berbagai layanan administrasi dapat dilakukan lebih cepat dan transparan melalui digitalisasi proses pelayanan masyarakat.
Dari sisi historis, penguatan peran RT dan RW merupakan bagian dari tradisi panjang pemerintahan berbasis komunitas di Indonesia. Sistem rukun warga dan rukun tetangga telah digunakan sejak masa kolonial Belanda melalui struktur “kampong bestuur”. Secara global, pola serupa juga diterapkan di Jepang melalui sistem chōnaikai, serta di Jerman melalui neighborhood councils yang berfungsi sebagai forum partisipasi publik.
Dalam konteks lokal Baubau, peran RT dan RW menjadi penting karena karakteristik geografis dan sosial kota yang memiliki distribusi penduduk tersebar. Pemerintah menilai sinergi antara pengurus lingkungan, lurah, dan camat menjadi kunci untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif.
Aswad menambahkan bahwa RT dan RW diharapkan lebih proaktif dalam menyampaikan kebijakan pemerintah kepada warga. Ia menegaskan bahwa komunikasi dua arah sangat penting agar aspirasi masyarakat dapat tersampaikan secara tepat kepada pihak berwenang. “RT dan RW tidak boleh hanya menunggu instruksi. Mereka harus hadir di tengah masyarakat, baik diminta maupun tidak,” katanya.
Selain sebagai perpanjangan tangan pemerintah, RT dan RW juga memiliki tanggung jawab untuk membantu pengawasan sosial, memastikan ketertiban lingkungan, dan menjadi teladan dalam menjaga nilai-nilai kebersamaan. Tugas-tugas tersebut menjadi semakin penting di tengah tantangan perubahan sosial dan peningkatan mobilitas penduduk.
baca juga:
- DPMPTSP Baubau Klarifikasi Polemik Ruang Laut: Wewenang Ada di Kementerian
- Penertiban Administrasi, Baubau Ajukan Nonaktifkan 1.700 NIK Tak Rekam KTP-El
Wali Kota Yusran menegaskan bahwa pemerintah kota tetap berkomitmen menyediakan pembinaan berkala bagi RT dan RW. Ia menilai kapasitas sumber daya manusia di tingkat lingkungan perlu terus ditingkatkan agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.
Para Ketua RT dan RW memiliki masa bakti selama tiga tahun, yakni dari Januari 2026 hingga Januari 2028. Pemerintah berharap masa tugas tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperkuat jalinan kolaborasi antara warga dan pemerintah.
Dalam penutup sambutannya, Yusran kembali menegaskan harapannya terhadap pengurus lingkungan. “Semoga para Ketua RT dan RW dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menjadi ujung tombak pemerintah dalam melayani masyarakat,” ujarnya.(*)
baca berita lainnya:
DPMPTSP Evaluasi MPP Baubau yang Sepi, Akses Dinilai Jadi Kendala Utama

Kepala DPMPTSP Kota Baubau, Fanti Frida Yanti, mengungkapkan bahwa upaya penataan kembali MPP harus dilakukan untuk memastikan gedung pelayanan tersebut tidak hanya berdiri secara fisik, tetapi berfungsi sebagaimana mestinya. “Secara infrastruktur, MPP Baubau ini sudah baik, namun faktanya aktivitas pelayanan hampir tidak terlihat,” ujarnya, Jumat (6/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa sejak bertugas dua minggu sebelumnya, dirinya belum pernah menyaksikan masyarakat mengurus dokumen di gerai-gerai pelayanan yang telah disiapkan. Menurutnya, kondisi itu menunjukkan perlunya langkah penyesuaian agar MPP kembali hidup sebagai pusat layanan publik.
Minimnya penggunaan MPP disebut terkait langsung dengan persoalan aksesibilitas. Lokasinya yang tidak berada di pusat aktivitas kota dinilai menyulitkan masyarakat, apalagi sebagian besar kantor pelayanan pemerintah tetap beroperasi di area pusat kota yang mudah dijangkau kendaraan umum.
Fanti menegaskan bahwa poin tersebut merupakan tantangan utama yang dihadapi pemerintah daerah. “Dalam pelayanan publik, akses adalah kunci. Jika lokasinya sulit dicapai, masyarakat tentu enggan datang,” katanya.
Selain persoalan jarak, DPMPTSP juga menyoroti aspek keamanan dan ketersediaan transportasi. Fanti mencontohkan pengalaman seorang ibu yang datang bersama dua anaknya untuk mengurus dokumen. Saat tiba, transportasi tersedia, namun ketika proses selesai tidak ada kendaraan yang bisa membawa mereka kembali. “Ini berisiko, karena akses pulangnya tidak terjamin,” jelasnya.
Situasi tersebut memperkuat kebutuhan untuk meninjau ulang keberadaan MPP. Pekan depan, DPMPTSP berencana memanggil kembali seluruh instansi dan vendor yang memiliki gerai di dalam gedung untuk mengevaluasi efektivitas dan keberlanjutan MPP di lokasi saat ini.
Fanti menegaskan bahwa pertemuan itu akan menentukan langkah berikutnya apakah MPP akan dioptimalkan di lokasi yang sama atau dipindahkan ke area yang lebih mudah dijangkau. “Kami akan membuka ruang diskusi untuk memastikan setiap layanan dapat kembali berjalan normal,” tambahnya.
Secara nasional, keberadaan MPP di berbagai daerah sebenarnya menjadi program strategis pemerintah sejak diluncurkan pada 2017 untuk meningkatkan percepatan pelayanan publik terpadu. Namun beberapa daerah di Indonesia juga pernah menghadapi masalah serupa, khususnya soal akses dan kelengkapan layanan, sehingga dilakukan relokasi maupun integrasi ulang sistem pelayanan.
baca juga:
- Baubau Usulkan Nonaktifkan 1.700 NIK Warga yang Belum Rekam KTP-el
- Cegah Konflik Warga, Baubau Terapkan Aturan Tambahan untuk Izin Tempat Hiburan Malam
Sementara itu, di tingkat internasional, sejumlah negara seperti Singapura dan Korea Selatan telah mengembangkan konsep pelayanan publik terintegrasi di lokasi strategis kota untuk memudahkan mobilitas warganya. Model tersebut menjadi rujukan banyak negara berkembang, termasuk Indonesia, dalam meningkatkan mutu pelayanan publik modern.
DPMPTSP Baubau berharap hasil evaluasi mendatang dapat memberikan solusi strategis agar MPP kembali berfungsi optimal sesuai tujuan pembentukannya sebagai pusat layanan terpadu yang mudah diakses, aman, dan siap melayani masyarakat.(*)

