Respons Jokowi Dinilai Kontradiktif Terkait Revisi UU KPK 2019Respons Jokowi Dinilai Kontradiktif Terkait Revisi UU KPK 2019

JAKARTA, BP-Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyebut revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tahun 2019 sebagai murni inisiatif legislatif menuai kritik dari kalangan akademisi. Pengamat Komunikasi Politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, menilai pernyataan tersebut berupaya menghapus jejak keterlibatan pemerintah dalam proses yang dinilai publik sebagai pelemahan lembaga antirasuah. “Respons Jokowi Dinilai Kontradiktif Terkait Revisi UU KPK 2019,”

Respons Jokowi Dinilai Kontradiktif Terkait Revisi UU KPK 2019
Respons Jokowi Dinilai Kontradiktif Terkait Revisi UU KPK 2019

Polemik ini kembali mencuat setelah wacana pengembalian UU KPK ke versi sebelum revisi disuarakan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, dan kemudian disambut positif oleh Jokowi. Situasi tersebut memicu sorotan baru terkait konsistensi sikap pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.

Ubedilah menjelaskan bahwa berdasarkan prinsip ketatanegaraan, setiap undang-undang adalah produk bersama antara DPR dan pemerintah. Karena itu, tidak tepat bila pemerintah menyebut revisi UU KPK 2019 sepenuhnya merupakan inisiatif legislatif. “Undang-undang bukanlah produk tunggal parlemen,” ujarnya.

Ia mengungkap adanya bukti keterlibatan eksekutif melalui surat Presiden Nomor 42/Pres/09/2019 tertanggal 11 September 2019, yang menunjuk wakil pemerintah untuk membahas revisi UU KPK bersama DPR. “Faktanya Jokowi saat itu membuat surat kepada DPR untuk membahas RUU KPK,” kata Ubedilah.

Menurutnya, keberadaan surat tersebut menunjukkan bahwa pemerintah turut serta dalam seluruh proses pembahasan. Karena itu, ia menilai klaim Jokowi baru-baru ini sebagai upaya menghindari kritik. “Jika sekarang Jokowi bilang tidak terlibat, itu pernyataan yang bernuansa cuci tangan,” tegasnya.

Selain aspek pembahasan, Ubedilah menyoroti sikap pemerintah yang tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi meski terdapat desakan luas dari akademisi dan tokoh masyarakat. “Fakta empiriknya, Jokowi tidak mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU itu,” ujarnya.

Revisi UU KPK 2019 memiliki implikasi besar, salah satunya menempatkan KPK ke rumpun eksekutif. Perubahan itu kemudian membuka jalan bagi pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berujung pada pemberhentian puluhan pegawai berintegritas. “Hasilnya menyingkirkan 58 pegawai KPK yang dikenal memiliki integritas,” kata Ubedilah.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menanggapi wacana mengembalikan UU KPK lama dengan mempertanyakan logika hukum dari gagasan tersebut. “Apanya yang mau dikembalikan? UU itu bukan barang pinjaman,” ujarnya.

Tanak menegaskan bahwa KPK adalah lembaga eksekutor, bukan pembuat undang-undang. Ia menyatakan bahwa sejauh ini operasional KPK berjalan tanpa hambatan berdasarkan UU KPK lama dan baru. Ia juga menilai status kepegawaian yang kini berada dalam sistem ASN memberikan kepastian hukum.

Namun, Tanak mengusulkan gagasan alternatif bila tujuan revisi adalah memperkuat independensi. Ia menilai KPK lebih tepat ditempatkan dalam rumpun yudikatif bersama Mahkamah Agung agar terhindar dari potensi intervensi politik. “KPK bisa berdiri sendiri berdampingan dengan MA,” ujarnya.

baca juga:

  1. Sindikat Curanmor Sultra yang Beraksi di 63 Lokasi Terkuak Setelah Pelaku Ditembak
  2. Melanggar Disiplin dan Kode Etik Berat, Porsenil Polres Butur Aipda AD Dipecat Tidak Hormat dari Kepolisian

Secara historis, revisi UU KPK 2019 memicu demonstrasi besar mahasiswa di berbagai daerah, dikenal sebagai “gelombang September 2019”, salah satu gerakan terbesar pascareformasi. Secara global, sejumlah negara seperti Hong Kong dan Korea Selatan pernah menghadapi kontroversi serupa ketika pemerintah dianggap berpotensi melemahkan lembaga antikorupsi mereka.

Gelombang kritik terbaru ini menambah panjang daftar perdebatan mengenai arah pemberantasan korupsi di Indonesia. Dukungan Jokowi terhadap pengembalian UU KPK lama kini dinilai bertentangan dengan sikap pemerintahannya saat revisi dilakukan. Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, bahkan menyebut sikap Jokowi sebagai “kontradiktif” karena pelemahan KPK terjadi di bawah kepemimpinannya.(*)

baca berita lainnya:

BAUBAU, BP-Upaya pemberantasan narkotika di Kota Baubau kembali membuahkan hasil setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau menangkap seorang pemuda yang diduga membawa ganja kering seberat 34,83 gram. Pelaku berinisial MA alias DL (22), warga Kabupaten Buton yang bekerja di Baubau, diamankan saat mengambil sebuah paket mencurigakan. “Pemuda Buton Ditangkap Polisi Baubau Saat Ambil Paket Berisi Ganja 34,83 Gram Dalam Sarung Bantal,”

Pemuda Buton Ditangkap Polisi Baubau Saat Ambil Paket Berisi Ganja 34,83 Gram Dalam Sarung Bantal
Pemuda Buton Ditangkap Polisi Baubau Saat Ambil Paket Berisi Ganja 34,83 Gram Dalam Sarung Bantal

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 12.55 Wita di Jalan Dayanu Ikhsanudin, Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari. Lokasi tersebut menjadi titik pengambilan paket yang telah lebih dulu dipantau oleh petugas.

Kapolres Baubau AKBP Mayestika Hidayat, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Baubau IPTU Joni Arani menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. “Kami menerima informasi terkait seorang pemuda yang akan mengambil paket diduga berisi ganja,” ujar Joni dalam konferensi pers, Rabu, 11 Februari 2026.

Setelah informasi diterima, tim Opsnal Satresnarkoba yang sedang melaksanakan patroli rutin langsung menuju lokasi untuk melakukan pengintaian. Petugas memastikan pergerakan pelaku sebelum melakukan penyergapan.

Saat MA tiba untuk mengambil paket, petugas langsung mengamankannya tanpa perlawanan. Penggeledahan dilakukan di tempat dan ditemukan satu paket berwarna hitam yang mencurigakan.

Di dalam paket tersebut terdapat sarung bantal berwarna merah muda. Ketika sarung bantal dibuka, petugas menemukan plastik bening berisi ganja kering dengan berat bruto 34,83 gram. “Barang bukti ditemukan tersimpan rapi di dalam sarung bantal,” kata Joni menegaskan.

Selain ganja, polisi menyita satu unit handphone Oppo A15 warna biru, pembungkus paket JNT warna hitam, dan sarung bantal yang digunakan sebagai wadah penyimpanan. Seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Baubau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku kini masih menjalani proses penyidikan. Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menjerat MA dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.

Kasus ini menambah daftar panjang temuan ganja di Indonesia. Secara nasional, selama satu dekade terakhir, Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat bahwa ganja masih menjadi jenis narkotika yang paling banyak diungkap setelah sabu. Tren penyelundupan melalui jasa ekspedisi pun terus meningkat.

Secara global, pola pengiriman ganja dengan menyembunyikannya dalam barang rumah tangga bukan hal baru. Laporan UNODC menyebutkan bahwa metode penyamaran menggunakan bantal, sepatu, dan pakaian merupakan teknik yang banyak digunakan jaringan peredaran narkotika internasional dalam upaya mengelabui petugas.

baca juga:

  1. Kapolres Butur AKBP Totok Budi Pimpin Pemecatan Aipda AD karena Melanggar Etik dan Disiplin
  2. Pengadilan Tipikor Kendari Vonis Mantan Kadis Pertanian Baubau Muhammad Rais 1,9 Tahun dan Denda Rp 50 Juta

IPTU Joni Arani menegaskan kembali pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian memerangi peredaran narkotika. “Informasi masyarakat sangat penting. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi masih menelusuri apakah MA memiliki jaringan lain atau sekadar kurir paket. Investigasi lebih mendalam sedang dilakukan untuk memetakan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penguatan pengawasan terhadap paket kiriman juga menjadi fokus Polres Baubau, mengingat modus ini meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Penangkapan MA menjadi salah satu bukti bahwa polisi terus memperketat pengawasan pada jalur distribusi logistik.(*)

Visited 37 times, 1 visit(s) today