Site icon BAUBAUPOST.COM

BPAKD Busel Kaji Ulang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Peliput: Amirul

BATAUGA, BP – Badan Pengelola Aset Keuangan Daerah (BPAKD) Buton Selatan, menarik atau membekukan berlakunya pajak mineral bukan logam dan batuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2012.

Plt BPKAD Busel Muhammad Massad mengatakan, penarikan atau pembekuan berlakunya pajak mineral bukan logam dan batuan yang mengacu pada Perda Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2012 yang berlaku sebelum Buton Selatan mekar itu, dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi dilapangan, dan perlu ditinjau kembali kaitannya dengan tarif dan aturan-aturan pendukung lainnya.

“Pajak mineral bukan logam dan batuan dasarnya ini dari Perda nomor 1 tahun 2012 yang masih mengacu pada Perda Kabupaten Buton sebelum Buton Selatan mekar, pada saat sekarang ini Perda tersebut masih mengatur tarif Rp 20 ribu per truk dengan volume empat kubik, sementara harga dimasyarakat telah naik sehingga harus ditarik untuk ditinjau kembali,” ucap Massad saat ditemui beberapa waktu lalu.

Menurut Massad, Perda tersebut telah berlaku lima tahun, sejak 2012 hingga tahun 2017. Bagi pihak BPAKD Busel, hal tersebut mesti dilakukan peninjauan ulang, berkaitan dengan tarif dan aturan-aturan pendukung lainnya. Pasalnya, penijauan ulang Perda tersebut penting untuk mensuport intensifikasi pajak di daerah, yakni pajak mineral bukan logam dan batuan.

“Sehingga kita bisa mencari harga dasar bahan tersebut berapa, kemudian dikali 20 persen, dan itulah pajak yang kita terapkan nanti,” ujarnya.

Dikatakannya, pembekuan pajak mineral bukan logam dan batuan sudah dilakukan sejak Februari lalu. Dan dalam waktu dekat, pihaknya akan mengajukan kembali.

“Apakah itu diratifikasi sebagai peraturan Bupati dulu sambil menunggu Perda nya kalau itu dimungkinkan,” katanya.

Sementara Perda soal penambangan, pihaknya tidak melakukan penarikan penambangan. Kata dia, hanya memang yang menjadi kontra produktif dengan adanya pajak mineral bukan logam dan batuan.

“Dia kontra produktif dengan izin usaha penambangan galian C yang ini juga menjadi wanti-wanti saya, makanya ini menjadi bagian dalam proses pembelajaran bersama, penarikan pajak mineral bukan logan dan batuan ini untuk dievaluasi bersama. Kalau seandainya ini tidak menjadi bersebrangan dengan keputusan diatasnya kita bisa jalankan, tapi ini masih kita periksa lagi kalau kita melakukan pajak mineral bukan logam dan batuan berarti ada izin yang terjadi di hulunya apa itu, ya adanya penambangan, jadi aturannya ditarik di penambangan,” jelasnya.

Lanjutnya, hanya yang menjadi pertanyaan adalah seberapa besar bahaya yang ditimbulkan oleh penambangan, kondisi itu yang mesti diketahui bersama dan dicarikan solusinya. Kondisi tersebut kata Massad yang harus ditahu dan harus didudukan bersama semua pihak, kata dia sejauh ini terkait dengan pajak mineral bukan logam dan batuan setelah dikonsultasikan oleh pihaknya ke Kabupaten Buton, diketahui tidak ada masalah.

“Sudah ada kami melakukan konsultasi ke pihak Kabupaten Buton, ini tidak jadi masalah soal pajak minertal bukan logam dan batuan, artinya jawaban itu melalui staf saya. Saya tidak melakukan konsultasi disana. Kemudian kami juga akan melakukan konsultasi ke provinsi terkait daerah,” ucapnya.

Ditambahkannya, memang tidak bisa dipungkiri bahwa tambangn galian C menjadi perhatian semua pihak, pasalnya disatu sisi itu adalah permintaan pasar namun disisi lain itu menyangkut lingkungan. Begitu pula jika dipandang dari sisi Pendapatan Asli Daerah, dan itu merupakan hajat hidup masyarakat pada wilayah pertambangan.

“Memang ini ada empat dimensi yang menjadi pertimbangan sehingga perlu dianalisis terkait pajak ini, nanti kita akan lihat seperti apa jadinya. Tentu ini harus dibentuk tim untuk dilakukan kajian secara teknis , bahwa apakah bisa dilanjutkan, ataukah bagaimana sehingga bisa eksis kembali, itu akan dilihat,” pungkasnya.(*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version