Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, La Amiru SPd MPd., Dinas Pendidikan Buton Selatan Perketat Mekanisme PIP dan Himbau Hentikan Pembagian MerataKepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, La Amiru SPd MPd., Dinas Pendidikan Buton Selatan Perketat Mekanisme PIP dan Himbau Hentikan Pembagian Merata

BUTON SELATAN, BP — Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Selatan menegaskan penerapan mekanisme ketat dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) setelah menerima laporan adanya praktik pembagian dana secara merata di salah satu sekolah dasar. Penegasan ini disampaikan untuk memastikan bantuan pendidikan tersebut tetap tepat sasaran dan sesuai ketentuan nasional. “Dinas Pendidikan Buton Selatan Perketat Mekanisme PIP dan Himbau Hentikan Pembagian Merata,”

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, La Amiru SPd MPd., Dinas Pendidikan Buton Selatan Perketat Mekanisme PIP dan Himbau Hentikan Pembagian Merata
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, La Amiru SPd MPd., Dinas Pendidikan Buton Selatan Perketat Mekanisme PIP dan Himbau Hentikan Pembagian Merata

Peringatan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, La Amiru SPd MPd., yang menilai pelanggaran aturan kerap terjadi karena minimnya pemahaman sekolah mengenai tata cara pengusulan penerima PIP. Ia menyebut bahwa mekanisme penyaluran telah dirumuskan secara berjenjang dan tidak dapat dimodifikasi oleh pihak sekolah.

“Program ini diberikan berdasarkan keputusan kementerian dan tidak boleh dibagi rata. Jika penerimanya 50 orang, maka hanya 50 itu yang berhak menerimanya,” tegas La Amiru dalam wawancara resmi, Rabu (18/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa proses pengusulan dimulai dari pendataan dan pembaruan data siswa di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Melalui sistem tersebut, sekolah mengidentifikasi siswa yang memenuhi syarat sebelum melakukan sinkronisasi sebagai bentuk pengajuan resmi ke arah pusat.

Setelah proses pengusulan, data yang dikirim sekolah akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk ditetapkan sebagai penerima melalui Surat Keputusan (SK). “Sekolah hanya mengusulkan, sementara penetapan dilakukan sepenuhnya oleh kementerian,” ujarnya.

PIP sendiri merupakan lanjutan dari kebijakan nasional perlindungan sosial di bidang pendidikan yang sudah berjalan sejak 2014. Program ini menjadi bagian dari strategi pengurangan angka putus sekolah, seperti halnya kebijakan serupa di sejumlah negara. Misalnya, Brasil dengan Bolsa Família dan Meksiko dengan Prospera, yang sama-sama menargetkan keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan anak.

Secara historis, Indonesia juga telah meluncurkan beberapa skema bantuan pendidikan sebelum PIP, di antaranya Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang dimulai pada 1998 untuk mengatasi dampak krisis ekonomi Asia. Reformasi menuju PIP dilakukan untuk memperluas jangkauan dan meningkatkan akurasi data penerima melalui sistem digitalisasi pendidikan.

Di Buton Selatan, Dinas Pendidikan juga mengawasi tata kelola PIP terutama pada jenjang SD dan SMP. La Amiru menegaskan bahwa dinas bertugas melakukan sosialisasi, memastikan sekolah memahami prosedur, serta memonitor penyalurannya agar tidak terjadi penyimpangan.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya peran sekolah dalam membantu siswa, terutama di wilayah terluar seperti Kecamatan Batuatas, yang kerap menghadapi persoalan biaya transportasi saat proses aktivasi rekening. “Untuk daerah kepulauan, sekolah biasanya memfasilitasi agar tidak membebani orang tua,” ujar Amiru.

Namun demikian, ia kembali mengingatkan bahwa sekolah dilarang melakukan pemotongan dana PIP dalam bentuk apa pun. Praktik pemotongan, bahkan atas dasar kesepakatan orang tua, tetap dianggap melanggar aturan. “Dana PIP harus diterima utuh oleh siswa karena digunakan untuk seragam, buku, dan kebutuhan belajar lainnya,” katanya.

baca juga:

  1. Ujian Mutu STAI YPIQ Baubau Digelar Tiga Hari Libatkan Tiga Prodi,Mahasiswa Sangat Antusias
  2. Diatas Gelombang Laut Bupati Muh Adios dan Sekda La Ode Harwanto Bahas Rencana Pendirian Universitas Pertama di Buton Selatan

Ia menambahkan bahwa laporan mengenai pembagian merata yang diterima dinas telah ditindaklanjuti melalui pembinaan langsung kepada sekolah bersangkutan. Edukasi mengenai pentingnya ketepatan sasaran dan transparansi kembali ditegaskan.

La Amiru berharap seluruh satuan pendidikan di Buton Selatan dapat mengikuti petunjuk teknis yang berlaku secara nasional. Menurutnya, disiplin dalam menyalurkan PIP akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran dan mencegah terjadinya ketidakadilan di lingkungan sekolah.

“PIP adalah hak siswa yang ditetapkan oleh negara, bukan dana yang bisa dibagi berdasarkan kebiasaan,” tutupnya.(*)

baca berita lainnya:

SD Negeri Tomba Baubau Deklarasikan Stop Bullying Demi Lingkungan Belajar Aman

BAUBAU, BP — Dalam upaya memperkuat gerakan perlindungan anak di lingkungan pendidikan, SD Negeri Tomba mendeklarasikan komitmen bersama untuk menghentikan praktik bullying di sekolah, Sabtu (14/02/2026). Deklarasi bertema “Anak Senang, Guru Tenang, Sekolah Nyaman, Orang Tua Bahagia” itu menjadi langkah konkret menciptakan ruang belajar yang aman dan ramah bagi siswa, “SD Negeri Tomba Baubau Deklarasikan Stop Bullying Demi Lingkungan Belajar Aman,”

SD Negeri Tomba Baubau Deklarasikan Stop Bullying Demi Lingkungan Belajar Aman
SD Negeri Tomba Baubau Deklarasikan Stop Bullying Demi Lingkungan Belajar Aman

Kegiatan yang berlangsung di halaman sekolah tersebut dihadiri para pemangku kepentingan pendidikan, aparat keamanan, serta tokoh masyarakat. Deklarasi ini sekaligus menjadi respons terhadap meningkatnya perhatian publik terhadap kasus perundungan di tingkat nasional maupun global.

Kepala SD Negeri Tomba, Arsia Abidin, S.Pd., SD., menilai bahwa dunia pendidikan perlu memperkuat keteladanan dalam membangun karakter peserta didik. Ia menyebutkan, suasana belajar yang damai adalah fondasi untuk melahirkan generasi berkualitas. “Kami ingin anak-anak merasa aman setiap hari di sekolah. Lingkungan yang nyaman adalah syarat utama tumbuhnya keberanian dan kemandirian,” ujarnya.

Deklarasi ini juga menempatkan siswa sebagai subjek utama perlindungan. Langkah tersebut sejalan dengan kampanye internasional seperti World Anti-Bullying Forum dan National Bullying Prevention Month di Amerika Serikat yang menekankan pentingnya intervensi dini dalam mencegah kekerasan psikologis maupun fisik di sekolah.

Ketua Komite SD Negeri Tomba, La Ode Muhamad Asdar, S.E., dalam kesempatan berbeda, menyampaikan bahwa perundungan dapat muncul dari hal-hal sederhana yang kerap tidak disadari. Ia menegaskan bahwa “satu kata dapat melukai, tetapi satu kata baik dapat memberi kekuatan,” sehingga siswa perlu belajar memilih perkataan yang menghargai orang lain.

Dalam pandangannya, perundungan bukan hanya berupa tindakan fisik, tetapi juga melalui olok-olok, julukan yang merendahkan, serta candaan yang menyakitkan. Asdar mengingatkan bahwa setiap anak memiliki emosinya masing-masing dan tidak boleh dibiarkan menghadapi tekanan sosial seorang diri.

4 1

“Sekolah harus menjadi tempat di mana anak-anak merasa diterima apa adanya, bukan tempat mereka takut untuk bertanya atau berpendapat,” tegasnya. Kutipan ini mencerminkan komitmen sekolah untuk memastikan siswa tidak mengalami ketidaknyamanan dalam proses belajar.

Komitmen tersebut juga didorong oleh meningkatnya kesadaran nasional terkait perlindungan anak. Di Indonesia, kasus bullying sempat menjadi perhatian publik, termasuk peristiwa-peristiwa yang mendorong pemerintah menguatkan regulasi melalui Undang-Undang Perlindungan Anak dan program Sekolah Ramah Anak yang digulirkan sejak 2015.

Di tingkat global, UNICEF juga mencatat bahwa satu dari tiga anak di dunia pernah mengalami bentuk perundungan. Data historis ini menjadi pengingat bahwa bullying merupakan persoalan universal yang membutuhkan kolaborasi semua pihak, termasuk keluarga, sekolah, dan pemerintah.

Melalui deklarasi ini, SD Negeri Tomba mengangkat pesan penting mengenai peran siswa dalam pencegahan. Anak-anak didorong untuk saling mendukung dan tidak membiarkan temannya berada dalam situasi sulit. Tindakan sederhana seperti menemani teman yang diejek atau melapor kepada guru dapat menjadi langkah efektif dalam menghentikan rantai perundungan.

Kegiatan tersebut juga memperkuat sinergi lintas instansi. Hadir dalam acara itu perwakilan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga; Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Camat Kokalukuna; Kapolsek Kokalukuna; Lurah Waruruma; serta orang tua siswa yang memberikan dukungan penuh.

baca juga:

  1. Bupati Muh Adios dan Sekda La Ode Harwanto Diskusikan Langkah Strategis Wujudkan Universitas di
  2. SDN 1 Masiri Buton Selatan Optimalkan KKA dan Pelatihan Kompetensi Guru Melalui BOS Kinerja

Di akhir kegiatan, seluruh warga sekolah membacakan deklarasi bersama sebagai simbol bahwa pencegahan bullying merupakan tanggung jawab kolektif. Momen ini menegaskan bahwa sekolah bukan hanya tempat belajar, tetapi juga ruang tumbuh yang harus dipenuhi rasa aman, penghargaan, dan empati.

Deklarasi kemudian ditutup dengan ajakan agar seluruh siswa SD Negeri Tomba dapat menjalani hari sekolah tanpa rasa takut, serta merasa berharga sebagai bagian dari keluarga besar pendidikan di Baubau.(*)

Visited 83 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *