MoU Hukum Perdata dan TUN, Langkah Strategis Pemkab Buton Selatan Gandeng Kejari Buton Perkuat Penanganan Hukum DaerahMoU Hukum Perdata dan TUN, Langkah Strategis Pemkab Buton Selatan Gandeng Kejari Buton Perkuat Penanganan Hukum Daerah

BUTON SELATAN, BAUBAUPOST.COM– Pemerintah Kabupaten Buton Selatan resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Buton dalam penanganan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara melalui penandatanganan nota kesepakatan (MoU), Kamis (26/3/2026). “MoU Hukum Perdata dan TUN, Langkah Strategis Pemkab Buton Selatan Gandeng Kejari Buton Perkuat Penanganan Hukum Daerah,”

MoU Hukum Perdata dan TUN, Langkah Strategis Pemkab Buton Selatan Gandeng Kejari Buton Perkuat Penanganan Hukum Daerah
MoU Hukum Perdata dan TUN, Langkah Strategis Pemkab Buton Selatan Gandeng Kejari Buton Perkuat Penanganan Hukum Daerah

Kesepakatan tersebut bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sekaligus mengoptimalkan penyelesaian berbagai persoalan hukum yang dihadapi pemerintah daerah, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Penandatanganan berlangsung di Desa Gaya Baru, Waburi Park, Kecamatan Lapandewa, dan dirangkaikan dengan kegiatan penerangan hukum yang diikuti jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.

Dalam kerja sama tersebut, ruang lingkup yang disepakati meliputi bantuan hukum litigasi dan non-litigasi, penegakan hukum bidang perdata, pemberian pertimbangan hukum, serta tindakan hukum dalam rangka penyelamatan keuangan dan aset daerah.

Selain itu, kedua pihak juga sepakat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan sosialisasi hukum, serta melakukan audit hukum dan mitigasi risiko guna mencegah potensi pelanggaran di masa depan.

Bupati Buton Selatan H. Muhammad Adios menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah penting dalam memperkuat posisi pemerintah daerah dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang semakin kompleks.

2 14

“Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, khususnya dalam penanganan masalah perdata dan tata usaha negara,” ujar Adios dalam sambutannya.

Ia juga menambahkan bahwa perlindungan terhadap aset daerah menjadi salah satu fokus utama dalam kerja sama tersebut. “Kami ingin memastikan seluruh aset daerah terlindungi secara hukum dan dikelola secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Buton menegaskan komitmen institusinya dalam memberikan dukungan penuh kepada pemerintah daerah melalui peran Jaksa Pengacara Negara.

“Kami siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pelayanan hukum lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas pemerintah daerah secara profesional dan sesuai aturan,” ujarnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua TP-PKK Buton Selatan Hj. Sitti Norma Adios, Sekretaris Daerah, para asisten, kepala OPD, serta unsur pemerintah kecamatan setempat.

Rangkaian acara diawali dengan prosesi penyambutan tamu melalui pengalungan bunga dan tarian tradisional, yang mencerminkan kearifan lokal sekaligus penghormatan kepada para undangan.

Secara historis, kerja sama antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara telah lama menjadi bagian dari sistem hukum di Indonesia. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, peran Jaksa Pengacara Negara semakin diperkuat dalam mendampingi instansi pemerintah.

3 14

Di tingkat nasional, praktik serupa telah banyak dilakukan oleh berbagai pemerintah daerah guna menekan potensi kerugian negara dan meningkatkan kepatuhan hukum dalam pengelolaan anggaran dan aset.

Secara internasional, konsep pendampingan hukum oleh institusi negara terhadap pemerintah daerah juga diterapkan di berbagai negara, seperti melalui office of government legal advisors di negara-negara Eropa yang berfungsi memberikan legal opinion dan perlindungan hukum bagi kebijakan publik.

baca juga:

  1. Aduan MAKI Mencuat, KPK Pastikan Status Tahanan Yaqut Sah Secara Hukum
  2. Kepala Bapas Baubau Nasirudin Promosikan sanksi alternatif dan Soroti Overcrowding Penjara di

Dengan adanya MoU ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta meminimalkan risiko hukum dalam setiap kebijakan yang diambil.

Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen bersama dalam memperkuat sinergi kelembagaan demi terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.(*)

baca berita lainnya:

 

BAUBAU, BAUBAUPOST.COM – Sebanyak 284 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau dipastikan menerima remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2026 setelah seluruh usulan pengurangan masa pidana disetujui pemerintah. Meski demikian, tidak ada satu pun warga binaan yang langsung bebas dalam pemberian remisi kali ini. “Penghuni Lapas Baubau Didominasi Kasus Narkotika, 284 Napi Dapat Remisi Idulfitri 1447 H Tanpa Ada yang Bebas,”

Penghuni Lapas Baubau Didominasi Kasus Narkotika, 284 Napi Dapat Remisi Idulfitri 1447 H Tanpa Ada yang Bebas
Penghuni Lapas Baubau Didominasi Kasus Narkotika, 284 Napi Dapat Remisi Idulfitri 1447 H Tanpa Ada yang Bebas

Kepala Lapas Kelas IIA Baubau, Abdul Waris, menyatakan bahwa kebijakan remisi tersebut merupakan bagian dari program pembinaan yang rutin diberikan setiap perayaan hari besar keagamaan, khususnya Idulfitri bagi narapidana beragama Islam.

“Seluruh usulan remisi untuk 284 narapidana telah disetujui dan akan diberikan pada Hari Raya Idulfitri,” ujar Waris.

Saat ini, jumlah penghuni Lapas Baubau mencapai sekitar 500 orang, yang terdiri atas 328 narapidana dan 172 tahanan. Dari total narapidana tersebut, hanya sebagian yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.

Waris menjelaskan bahwa terdapat 44 narapidana yang belum dapat diusulkan karena tidak memenuhi ketentuan, baik secara administratif maupun substantif. Di antaranya karena belum menjalani masa pidana minimal enam bulan, melakukan pelanggaran disiplin, atau masih menjalani pidana subsider.

“Yang belum diusulkan umumnya belum memenuhi syarat, seperti masa pidana yang belum cukup atau adanya pelanggaran tata tertib,” katanya.

Adapun besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Sebanyak 55 orang menerima remisi 15 hari, 167 orang memperoleh satu bulan, 42 orang mendapatkan satu bulan 15 hari, dan 19 orang menerima remisi dua bulan.

Meski jumlah penerima cukup besar, Waris menegaskan bahwa tidak ada narapidana yang langsung bebas pada momentum Idulfitri tahun ini.

“Tidak ada yang langsung bebas, semuanya hanya memperoleh pengurangan masa pidana,” tegasnya.

Dari sisi komposisi perkara, kasus narkotika masih menjadi yang paling dominan di Lapas Baubau. Fenomena ini mencerminkan kondisi serupa di banyak lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

“Kasus narkotika memang masih mendominasi, dan ini hampir terjadi di seluruh lapas di Indonesia,” ungkap Waris.

Selain narkotika, perkara asusila juga tergolong cukup tinggi, termasuk kasus yang melibatkan korban anak. Hal ini menjadi perhatian dalam program pembinaan dan pengawasan di dalam lapas.

Untuk mencegah peredaran narkotika, pihak lapas menerapkan pengamanan berlapis. Pemeriksaan ketat dilakukan di pintu utama tanpa pengecualian, termasuk terhadap petugas. Selain itu, razia rutin digelar minimal dua kali dalam sepekan.

“Kami lakukan penggeledahan ketat di pintu masuk, serta razia rutin untuk mencegah peredaran handphone dan barang terlarang lainnya,” jelas Waris.

Lapas Baubau juga bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam pelaksanaan tes urine secara berkala terhadap warga binaan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan narkotika di dalam lapas.

“Alhamdulillah, hasil tes urine sejauh ini menunjukkan kondisi negatif,” tambahnya.

Selain aspek keamanan, pembinaan keagamaan menjadi fokus utama dalam proses rehabilitasi narapidana. Program ini dilaksanakan melalui kerja sama dengan Kementerian Agama dan sejumlah lembaga sosial.

baca juga:

  1. Kepala Bapas Baubau Nasirudin Ikuti Forum Pemasyarakatan ASEAN di Thailand Bahas Reformasi
  2. Kepala Bapas Baubau Nasirudin Paparkan Reformasi Hukum, Promosikan Sanksi Alternatif di Panggung Konferensi Internasional ARCC 2026 Thailand

Secara historis, pemberian remisi di Indonesia telah menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

Dalam konteks global, praktik pengurangan masa hukuman juga diterapkan di berbagai negara sebagai bagian dari pendekatan rehabilitatif dalam sistem peradilan pidana. Negara-negara seperti Belanda dan Norwegia menekankan pentingnya reintegrasi sosial narapidana melalui program pembinaan yang komprehensif.

Di Indonesia, momentum hari besar keagamaan seperti Idulfitri menjadi salah satu waktu utama pemberian remisi, yang tidak hanya bertujuan mengurangi kepadatan lapas, tetapi juga memberikan motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri.

Melalui program pembinaan yang berkelanjutan, pihak Lapas Baubau berharap para narapidana dapat kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik serta tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.

“Kami berharap mereka bisa berubah dan tidak kembali melakukan pelanggaran setelah bebas nanti,” tutup Waris.(*)

Visited 46 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *