Site icon BAUBAUPOST.COM

Ali Akbar: Masyarakat Jangan Ikut Campur

F04.2 Plt Bupati Buton Tengah Drs H La Ode Ali Akbar MSi

Plt Bupati Buton Tengah Drs H La Ode Ali Akbar MSi

– Terkait 2 PNS Buteng Dimutasi

Peliput: Anton

LABUNGKARI, BP – Terkait dimutasinya 2 PNS Kabupaten Buton Tengah dari jabatannya, Drs H La Ode Ali Akbar MSi selaku Plt Bupati Buton Tengah menjelaskan bahwa pemutasian tersebut sebagai bentuk mensinkronkan kinerja para SKPD dan Kepala Daerah, agar roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan sesuai harapan.

“Kemarin itu 2 Plt (Pelaksana Tugas) yang saya ganti, yaitu Plt Camat Mawasangka yang menggantikan Camat yang meninggal, kemudian Plt nya itu diangkat dari salah satu pegawai Dinas Pertambangan, secara struktur organisasi dan SDM masa ada seorang pegawai Dinas Pertambangan yang merangkap jadi Plt Camat, padahal disana ada Sekwil Camat yang alumni STPDN, kalau diisi oleh orang yang bukan bidangnya maka itu ada unsur politiknya, ketika ada Plt Camat yang diambil dari pegawai Dinas Pertambangan yang bukan bidangnya maka itu harus saya ganti. Kalau yang satunya Lurah, dan Lurah itu dari guru kalau saya tidak salah, itu nanti saya evaluasi semua, kalau kinerjanya mereka datang di kantor sudah jam 12 kemudian pulangnya jam 2 maka itu tidak ada tawar-menawar,” pungkasnya usai menghadiri rapat di DPRD Buteng, Senin (31/10).

Dikatakan, masyarakat diharapkan untuk tidak terpengaruh dengan isu yang beredar ditengah masyarakat terutama terkait pemutasian kedua PNS di Buteng, mengingat saat ini Kabupaten Buteng tengah menghadapi suasana dan tahapan pilkada.

“Saya imbau kepada masyarakat agar tetap tenang, laksanakan aktifitas sehari-hari dengan sebaik-baiknya, jangan terpengaruh dengan berbagai macam isu. Kami juga dipemerintahan bekerja untuk bagaimana mensejahterakan masyarakat, kalau terkait dengan mutasi PNS itu hak dan kewenangannya pemerintah, masyarakat saya kira tidak perlu ikut campur dalam isu mutasi karena tidak ada kaitannya dengan mereka,” paparnya.

Dilanjutka mengenai PNS yang terlibat dalam kampanye para Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buteng, dan secara terang-terangan berpihak pada salah satu paslon, maka akan dikenakan sanksi yang telah ditetapkan yang mengacu pada aturan hukum yang telah ditetapkan bagi para PNS.

“Sudah jelas, undang-undang ASN ada, kemudian di surat menteri juga ada, bahwa PNS atau ASN itu harus netral dalam momen pilkada ini. Untuk menjaga itu, maka tidak ada yang harus mendukung A atau B, kita hanya bekerja sesuai dengan tugas pokok kita masing-masing,” tandasnya.(#)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version