JAKARTA, BAUBAUPOST.COM– Proses balik nama sertipikat tanah dari orang tua kepada anak dinilai masih kerap menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, terutama terkait prosedur dan biaya yang harus dipenuhi. Padahal, pengurusan sejak dini dapat mencegah beban biaya yang lebih besar di kemudian hari. “Proses Balik Nama Tanah Orang Tua ke Anak, ATR/BPN Ungkap Prosedur Tahapan dan Biayanya,”

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menegaskan bahwa pengalihan hak atas tanah dalam lingkup keluarga tidak terjadi secara otomatis meskipun hubungan darah sudah jelas.
“Jadi balik nama itu adalah proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru yang sah secara hukum,” ujar Shamy dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/4/2026).
Ia mengingatkan, banyak masyarakat baru menyadari pentingnya balik nama ketika tanah hendak dijual atau dijadikan jaminan ke bank. Kondisi tersebut sering membuat proses terasa lebih rumit karena dokumen belum disiapkan sejak awal.
Menurut Shamy, penundaan pengurusan berpotensi meningkatkan biaya akibat kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), denda administrasi, serta pembaruan dokumen yang belum dilakukan.
“Kalau semakin ditunda, biasanya biaya makin meningkat dan terasa mahal,” katanya.
Dalam praktiknya, terdapat beberapa tahapan utama yang harus dilalui, mulai dari penentuan dasar hukum peralihan hak, pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pembayaran pajak, hingga pencatatan resmi di Kantor Pertanahan.
Shamy menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan antara hibah dan waris. Hibah dilakukan saat orang tua masih hidup, sedangkan waris berlaku setelah pemilik meninggal dunia.
“Kalau salah menentukan sejak awal, bisa berakibat pengurusannya berulang lagi dari proses awal,” ujarnya.
Adapun biaya yang timbul dalam proses tersebut meliputi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya pembuatan akta, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kantor Pertanahan.
Perhitungan biaya layanan pertanahan umumnya didasarkan pada nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi seribu. Estimasi biaya juga dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Dalam pengurusan waris, pemohon wajib melampirkan sejumlah dokumen seperti formulir permohonan bermaterai, identitas ahli waris, sertifikat tanah asli, akta kematian, serta Surat Keterangan Waris.
Selain itu, diperlukan pula dokumen tambahan berupa SPPT dan PBB tahun berjalan, bukti pembayaran BPHTB, serta Pajak Penghasilan (PPh) untuk objek tanah dengan nilai tertentu.
Sementara itu, dalam skema hibah, dokumen utama yang harus dipenuhi antara lain akta hibah yang dibuat oleh PPAT, identitas pemberi dan penerima hibah, serta sertifikat tanah asli.
Sejumlah dokumen pendukung lain seperti izin pemindahan hak, SPPT, dan bukti pembayaran pajak juga wajib dilampirkan agar proses dapat berjalan lancar.
Secara historis, sistem pendaftaran tanah di Indonesia telah mengalami perkembangan sejak diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 yang menjadi dasar hukum pengaturan agraria nasional. Modernisasi layanan pertanahan terus dilakukan, termasuk melalui digitalisasi layanan publik.
Di tingkat global, praktik administrasi pertanahan yang transparan dan tertib menjadi indikator penting dalam kemudahan berusaha. Bank Dunia melalui indeks kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) menempatkan pendaftaran properti sebagai salah satu komponen utama yang memengaruhi iklim investasi.
baca juga:
- Momentum Ramadan, ATR/BPN Berbagi Santunan bagi Pegawai dan Tenaga Pendukung Lewat…
- WFH Segera Diumumkan, Prabowo Panggil Airlangga dan Purbaya
Shamy menambahkan bahwa kepastian hukum atas tanah tidak hanya penting bagi individu, tetapi juga berdampak pada stabilitas ekonomi dan sosial secara luas.
“Pengurusan yang tertib akan memberikan kepastian hukum bagi pemilik baru dan meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menunda proses balik nama setelah terjadi peralihan hak agar administrasi pertanahan tetap tertib dan biaya dapat dikendalikan.(*)
Galeri Foto
baca berita lainnya:
ATR/BPN Siapkan 849 Ribu Hektare Lahan dan Tata Ruang untuk Infrastruktur Energi Nasional
JAKARTA, BP- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan dukungannya terhadap Program Strategis Nasional (PSN) di bidang ketahanan energi. Dukungan dalam sektor pertanahan dan tata ruang akan diupayakan untuk percepatan pembangunan infrastruktur energi nasional. Hal ini menjadi bagian pembahasan dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Transisi Energi Terbarukan dan Konversi Kendaraan Listrik, yang digelar di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Rabu (11/03/2026). “ATR/BPN Siapkan 849 Ribu Hektare Lahan dan Tata Ruang untuk Infrastruktur Energi Nasional,”

“Untuk menyukseskan program ini, kami memberikan dukungan melalui pelayanan pertanahan dan tata ruang. Dari sisi pelayanan pertanahan, kami menyiapkan potensi lahan yang bersumber dari Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak diperpanjang,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.
Menteri Nusron menjelaskan, secara nasional potensi lahan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur ketahanan energi mencapai sekitar 849.000 hektare. Sementara itu, untuk wilayah Jawa, potensi lahan yang tersedia diperkirakan ada sekitar 50.000 hingga 60.000 hektare.
“Saat ini Kementerian ATR/BPN tengah melakukan pemetaan dan identifikasi lebih lanjut terhadap lokasi-lokasi tersebut,” tambah Nusron Wahid.
Selain dukungan penyediaan lahan, Kementerian ATR/BPN akan mendukung dalam aspek perizinan pemanfaatan ruang. Salah satunya, melalui penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai dasar untuk memproses perizinan lainnya.
Untuk mempercepat implementasi program tersebut, Menteri Nusron mengusulkan agar pengembangan energi dapat dimasukkan ke dalam skema PSN. “Dengan demikian, proses penyesuaian pemanfaatan ruang maupun penyelesaian aspek pertanahan dapat dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi,” pungkasnya.

Dalam rapat tingkat menteri tersebut, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa presiden telah menginstruksikan percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan target kapasitas hingga 100 gigawatt. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar minyak.
“Energi merupakan salah satu faktor penting dalam geopolitik dan geoekonomi global. Karena itu, Bapak Presiden meminta kita mempercepat pemanfaatan potensi energi yang kita miliki agar Indonesia semakin mandiri,” tutur Bahlil Lahadalia.
baca juga:
- Nusron Wahid di UI Tekankan Sanad Ilmu dan Etika Pemimpin Berkeadilan
- Nusron Wahid Tekankan Sanad Keilmuan sebagai Etika Kepemimpinan di Kajian Tarawih UI
Turut mendampingi Menteri Nusron dalam pertemuan tersebut, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana. Rapat ini juga dihadiri oleh sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih. (*)










https://shorturl.fm/Ng5oD