Peliput: Alyakin
PASARWAJO, BP – Sidang kedua dugaan kasus kampanye terselubung oleh terdakwa Calon Bupati Busel, Muhamad Faizal di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo kembali digelar Jumat (24/03) dengan agenda pememriksaan saksi. Pada sidang tersebut , Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi didepan majelis hakim yang dipimpin oleh Andi Edifiata SH didampingi dua hakim anggota masing masing Basrin SH dan Mahmid SH.
Sidang yang di mulai sekitar pukul !0.00 Wita JPU mendengarkan keterangan saksi. Adapun saksi yang dihadirkan yakni La Ode Aswan, La Ode Sukri, Jumaidin, Wa Ode Hasniwati, La Imi dan seorang Komisioner KPU Busel Gunawan,
Sedangkan tim JPU Kejari Buton yakni Hamrullah, Muhammad Arafah, Asmudin dan Basri untuk berhadapan melawan tim kuasa hukum terdakwa yakni Dina Dayana La Ode Malim, dan Mukhlis dan Arifin.
Dari ketujuh saksi tersebut sebelum dimintai keterangannya, mereka terlebih dulu melakukan sumpah dihadapan ketiga hakim bhawa mereka benar-benar menyaksikannya.
Saksi pertama yang dihadirkan Samsul, mengatakan pasangan calon Bupati Busel No 2 melakukan kampanye di Dusun Lande dua di Desa Gerak Makmur Kecamatan Sampolawa Kabupaten Busel pada 28 Januari 2017 sekitar pukul 12.30 Wita. tepatnya dihalaman rumah La Desa.
Dalam kesaksiannya Samsul menceritakan, saat tiba dilokasi dia melihat Calon Bupati Busel, Muhamad Faisal, melakukan orasi sekitar pukul 12.30 wita dan melihat ada atribut kampanye coblos nomor 2 bahkan sempat mendengar Muhamad Faisal berorasi mengatakan Jika ada keluarga yang sakit di Palagimata (RSUD Baubau) silakan datang di rumah saya, pintu rumah saya terbuka 24 jam.
Bukan hanya itu yang didengarnya saat berorasi, dikutip dari pernyataan Faisal,” jika ada yang memberikan uang, silakan ambil uangnya tapi jangan pilih orangnya. Jangan karena Rp 200 ribu, dana kube Rp 20 juta disia-siakan,” jelas dia
“Di situ ada Muhammad Faisal, ada Wa Ode Hasniwati, ada Ketua BPD Desa Gerak Makmur, dan dihadiri banyak masyarakat Dimana di tempat tersebut sudah disediakan fasilitas kampanye seperti tenda, kursi, sound sistem, dan baliho ajakan untuk memilih nomor dua. Rumah tempat kampanye, kata dia, bukan merupakan posko tim, posko tim ada di belakangnya,” jelas dia
Samsul mengakui sempat dua kali datang di tempat tersebut. Kedatangan keduanya, sudah ada Anggota DPR RI Amirul Tamim di situ.
“Dulu jalan di Lande sangat rusak, setelah Muhammad Faisal menjadi Pj Bupati jalan di Lande menjadi mulus,” ujar Samsul mengutip yang sempat dia dengar dari perkataan Amirul Tamim dalam kampanye tersebut.
Saksi kedua, La Ode Aswan yang juga dibawah sumpah memberikan keterangan. Awalnya sekitar pukul 08.00 Wita, dia duduk cerita dengan beberapa orang teman di depan rumah orang tuanya, kemudian mereka melihat beberapa warga sedang memikul bambu. “Saya tanya untuk apa itu bambu, dijawab ada acara makan-makan,” ucapnya.
Dalam beberapa jam, sambungnya, lewat rombongan Muhammad Faisal langsung menuju tempat kampanye. Sementara antara tempat kampanye dan lokasi makan-makan berjarak sekitar 100 meter.
Menurut dia, Penasaran dengan kehadiran calon bupati busel, Muhamad Faisal setelah selesai shalat dzuhur langsung mendatangi tempat kampanye, Disitu pihaknya mendengar pernyataan calon Bupati Busel itu bahwa jika terpilih akan menggratiskan pendidikan. Ibu-ibu juga akan disuruh untuk membentuk kelompok kube supaya mendapat bantuan Rp 20 juta.
“Dia bilang, mana pilih, uang Rp 200 ribu atau Rp 20 juta,” katanya
Lanjutnya, Pihaknya juga mengungkapkan di lokasi tersebut telah hadir Amirul Tamim. Kemudian dia mengutip pernyataan Amirul Tamin selaku Anggota DPR RI “Ketika saya sosialisasi sebagai Calon DPR jalan di sini masih jelek namun setelah dipinpim muhammad Faisal dalam beberpa bula sudah bagus,”
Selain itu, Amirul juga menyarankan pembangunan pelabuhan di Desa Gerak Makmur jika Muhammad Faisal sudah terpilih. Sebab, di desa tersebut lautnya sangat potensial.
“Di Jepang ikan Tuna ditangkap dua bulan baru dimakan, di sini hanya beberapa jam saja sudah bisa dinikmati. Jadi cocok kalau kita bangun wisata shasimi,” ucapnya lagi mengutip pernyataan Amirul.
Setelah itu, Hakim memberikan kesempatan pada Calon Bupati Busel Faisal untuk dimintai keterangannya, Pihaknya mengatakan, Kehadirannya di sana ketika itu hanya untuk memenuhi undangan makan-makan. Selain itu, tenda yang dipasang sebenarnya disiapkan untuk Amirul Tamim, bukan untuk saya dan Wa Ode Hasniwati.
“Kedatangan Amirul benar, karena itu masyarakat menyambut beliau sehingga dipasang tenda, bukan untuk saya,” katanya.
Ketika mau melanjutkan pembelaannya, pernyataan Muhammad Faisal langsung dipotong hakim sebab agenda sidang kali ini masih terkait mendengarkan keterangan saksi namun Mengingat sudah mau masuk waktu shalat Jumat, sidang kemudian diskorsing dan dilanjutkan lagi pada pukul 13.30 Wita. Sidang selanjutnya akan digelar kembali hari ini, dan berakhir vonis, Rabu (29/3) pekan depan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Hamrulah dikonfirmasi usai sidang mengatakan Sesuai anggedanya sidang ini dilaksanakan selama tujuh hari.
“Sesuai jadwal yang sudah diagendakan, sidang ini selama tujuh hari. Vonisnya nanti hari Rabu,” tutup (*)