BAUBAU, BAUBAUPOST.COM – Camat Bungi, Hasrun, S.IP., secara resmi melepas petugas Sensus Ekonomi (SE) 2026 yang akan melaksanakan pendataan di seluruh wilayah Kecamatan Bungi, Kota Baubau, Senin (15/6/2026). Pelepasan yang berlangsung di Aula Kantor Camat Bungi tersebut menandai dimulainya pengumpulan data aktivitas ekonomi masyarakat sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan daerah. “Camat Bungi Hasrun Lepas Petugas SE2026, Tekankan Sinergi dengan Kelurahan,”

Hasrun menegaskan bahwa keberhasilan Sensus Ekonomi tidak hanya ditentukan oleh kemampuan teknis petugas, tetapi juga komunikasi dan koordinasi yang baik dengan pemerintah kelurahan serta masyarakat. Menurutnya, data yang akurat sangat dibutuhkan pemerintah dalam merancang kebijakan ekonomi yang tepat sasaran.
“Koordinasi yang baik antara petugas, pemerintah kelurahan, dan masyarakat menjadi kunci kelancaran pendataan sehingga data yang dihasilkan benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Hasrun saat memberikan arahan kepada petugas.
Ia juga mengingatkan para petugas agar mengedepankan sikap santun selama menjalankan tugas di lapangan. Pendekatan yang humanis dinilai penting untuk membangun kepercayaan masyarakat sehingga proses pendataan berjalan lancar dan menghasilkan informasi yang valid.
“Jika ada kendala di lapangan, secepatnya berkoordinasi dengan Ketua RT/RW, lurah setempat, atau pihak kecamatan agar persoalan yang dihadapi dapat segera ditangani,” tegas Hasrun.
Secara historis, Sensus Ekonomi merupakan agenda nasional yang diselenggarakan Badan Pusat Statistik (BPS) setiap sepuluh tahun sekali. Indonesia telah melaksanakan sensus serupa pada 1986, 1996, 2006, dan 2016. Data hasil sensus tersebut menjadi pijakan pemerintah dalam menyusun kebijakan ekonomi nasional, mulai dari pengembangan usaha mikro hingga perencanaan investasi dan ketenagakerjaan.
Di tingkat global, pelaksanaan sensus ekonomi juga menjadi praktik umum di berbagai negara. Amerika Serikat, misalnya, menyelenggarakan Economic Census secara berkala melalui U.S. Census Bureau untuk memetakan struktur usaha dan perkembangan sektor ekonomi. Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui United Nations Statistics Division juga mendorong negara-negara anggota melaksanakan sensus ekonomi sebagai instrumen penting perencanaan pembangunan berkelanjutan.
baca juga:
- Polres Baubau Tegaskan Kasus Asmar Sebagai Korban Pembacokan dan Tersangka …
- Dishub Baubau Intensifkan Pengawasan dan Penataan Parkir di Tepi Jalan dan Kawasan Khusus Berdasarkan Perwali Nomor 1 Tahun 2024
Hasrun berharap seluruh petugas SE2026 Kecamatan Bungi menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab. “Kepercayaan masyarakat harus dijaga agar data yang diperoleh benar-benar berkualitas dan bermanfaat bagi pembangunan daerah,” katanya.
Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Kecamatan Bungi diharapkan mampu menghasilkan potret terkini kondisi ekonomi masyarakat Kota Baubau. Data tersebut nantinya menjadi rujukan pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.(*)
baca berita lainnya:
BAUBAU, BAUBAUPOST.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau resmi menahan dua tersangka berinisial AA dan AL dalam kasus pencurian emas. Kasus pencurian tersebut ditaksir miliaran rupiah. “Kerugian Miliaran Rupiah, Polres Baubau Tahan Pelaku dan Penadah Emas Curian,”

Salah Satu tersangka inisial AL diduga berperan sebagai penadah hasil pencurian emas. Polres Baubau saat melakukan penahanan kedua tersangka setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dan keterangan saksi yang dinilai cukup untuk memperkuat dugaan keterlibatan keduanya dalam perkara tersebut.
Kanit I Satreskrim Polres Baubau, Ipda Muhammad Fatih Zhafran, S.Tr.K., mengatakan, ke Dua tersangka ditahan sejak 5 Juni 2026. Selanjutnya, pada 8 Juni 2026, keduanya dipindahkan dari ruang tahanan Polres Baubau ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Baubau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Jadi, perkara pencurian emas kami telah menahan dua tersangka, yakni AA dan AL. Penahanan dilakukan pada 5 Juni 2026 dan selanjutnya pada 8 Juni keduanya dipindahkan ke Lapas Baubau,” tutur Fatih pada awak media, Sabtu (13/6/2026).
Fatih menambahkan, keterangan saksi yang periksa juga mengarah pada tersangka saat peristiwa pencurian terjadi. Itu yang menjadi dasar kuat dalam proses penyidikan.
“Jadi, penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka AA dalam tindak pidana pencurian. Dimana salah satu bukti utama berupa barang hasil curian yang ditemukan di rumah tersangka,” tambahnya.
Sementara itu, tersangka AL dijerat dalam perkara penadahan. Berdasarkan hasil penyidikan, AL diduga menerima sebagian emas hasil pencurian dari AA sebelum membawanya ke Makassar untuk dijual. Penyidik menduga transaksi penjualan dilakukan selama sekitar satu pekan saat tersangka berada di luar daerah.
“Dari hasil penyidikan, tersangka AL menerima sebagian barang hasil curian dari AA. Barang tersebut kemudian dibawa ke Makassar dan dijual. Peran inilah yang menjadi dasar penetapan tersangka penadahan terhadap AL,” ungkapnya.
Lebih lanjut, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik masih melengkapi alat bukti dan pemeriksaan saksi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Baubau.
Fatih mengungkapkan pihaknya baru saja kembali dari Kota Kendari untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi guna memperkuat berkas perkara. Dan saat ini penyidik masih melengkapi alat bukti dan pemeriksaan saksi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Baubau.
“Kami telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Baubau. Rencananya berkas perkara akan kami serahkan dalam waktu dekat setelah seluruh pemeriksaan saksi yang diperlukan dinyatakan lengkap,” pungkasnya.
baca juga:
- Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Kelas II A Baubau Gandeng BNN dan Gelar Tes Urin Hingga Antisipasi …
- Razman Dorong Polemik Ijazah Jokowi Diselesaikan Melalui Pengadilan
Atas perbuatannya, tersangka AA disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara antara tujuh hingga 12 tahun. Sementara tersangka AL dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan kehilangan emas milik warga Baubau yang dilaporkan kepada Polres Baubau pada akhir tahun 2025. Perkara tersebut sempat menjadi perhatian publik karena nilai kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.(*)



