Peliput: La Iman Supa
RAHA, BP- Pemungutan Liar (Pungli) kini terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Muna dalam pengurusan Surat Keputusan (SK) pengangkatan tenaga sukarela (Honorer) tahun 2014, 2015 maupun 2016. Setiap orang yang mengurus harus menguras isi dompet Rp 15.000, Hal ini dibenarkan oleh oknum honorer RSUD.
Menyikapi pungli yang dilakukan oleh oknum tenaga honorer, Direktur RSUD, dr. Tutut Purwanto mengarahkan untuk mengambilkan uang yang mengurus SK hingga memberi sangsi teguran terhadap tenaga honorer.
Tenaga Honorer RSUD, Ilham saat ditemui diruang pengurusan SK pengabdian, Senin (27/3) mengatakan pembayaran pengurusan SK pengabdian setiap pengurus membayar Rp 5.000 per SK setiap tahun.
“Setiap yang mengurus SK memberikan keikhlasan Rp.15.000, karena mengurus SK tahun 2014, 2015 hingga 2016″ungkapnya.
Sementara salah saru staf RSUD yang tidak ingin dipublikasikan nama menambahkan, pembayaran pengurusan sebagai biaya honorer maupun pembelian kertas.
“Tidak ada keharusan membayar pengurusan SK, hanya keiklasan kerena yang kerja sebagai tenaga pengbdi, maupun untuk biaya pembelian Kertas, ketika kertas kosong minta di keuangan tetapi keuangan mengarahkan untuk memakai uang yang ada”tuturnya.
Sementara, ditempat berpisah Direktur RSUD, dr. Tutut Purwanto menegaskan
Tidak ada pungutan yang ada di RSUD dalam pengurusan SK.
“Tidak ada kebijakan untuk mengarahkan pembayaran dalam pengurusan SK, perilaku itu harus ditegasi. Uang yang telah dikumpulkan harus dikembalikan pada pihak yang mengurus SK”katanya
Lanjutnya, honorer yang melakukan pungutan dalam pengurusan SK akan diberi sangsi baik teguran lisan maupun teguran tertulis.
“Informasi sementara yang mengurus SK sebanyak 200 orang lebih, honorer yang melakukan pungutan akan diberi sangsi sesuai aturan yang ada”tutupnya. (*)