Kafilah Buton Selatan Tempati Peringkat 10 dengan Tempati Peringkat 10 Dua Emas pada MTQ XXXI Sulawesi TenggaraKafilah Buton Selatan Tempati Peringkat 10 dengan Tempati Peringkat 10 Dua Emas pada MTQ XXXI Sulawesi Tenggara

KONAWE, BAUBAUPOST.COM —Kafilah Kabupaten Buton Selatan mencatatkan prestasi membanggakan pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXI Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2026 dengan menempati peringkat ke-10 klasemen akhir sekaligus meraih dua gelar Juara I. Hasil tersebut diumumkan saat penutupan MTQ XXXI Sulawesi Tenggara di Kabupaten Konawe, Minggu (28/6/2026), sebagai bukti keberhasilan pembinaan generasi Qur’ani yang terus dilakukan pemerintah daerah bersama Kementerian Agama. “Kafilah Buton Selatan Tempati Peringkat 10 dengan Raih  Dua Emas pada MTQ XXXI Sulawesi Tenggara,”

Kafilah Buton Selatan Tempati Peringkat 10 dengan Tempati Peringkat 10 Dua Emas pada MTQ XXXI Sulawesi Tenggara
Kafilah Buton Selatan Tempati Peringkat 10 dengan Raih Dua Emas pada MTQ XXXI Sulawesi Tenggara

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buton Selatan, H. Khalifah, mengatakan capaian tersebut merupakan buah dari kerja keras seluruh unsur yang terlibat dalam pembinaan maupun persiapan kafilah sebelum mengikuti kompetisi tingkat provinsi tersebut. Menurutnya, keberhasilan itu tidak hanya diukur dari jumlah medali, tetapi juga dari meningkatnya kualitas peserta pada berbagai cabang yang diperlombakan.

“Alhamdulillah, kita bersyukur atas capaian yang diraih Kafilah Buton Selatan pada MTQ XXXI ini. Terima kasih kepada seluruh peserta yang telah berjuang dengan penuh semangat, para pembina, pelatih, official, Pemerintah Daerah, serta masyarakat yang telah memberikan doa dan dukungan,” ujar H. Khalifah.

Dua gelar Juara I yang mengantarkan Buton Selatan masuk jajaran 10 besar diraih pada Cabang Fahm Al-Qur’an Golongan Putri serta Cabang Karya Tulis Ilmiah Al-Qur’an Putra yang dipersembahkan Faisal Saleh Julian Saputra. Selain itu, Ahmad Sugito meraih Juara II Cabang Qiraat Murattal Golongan Dewasa Putra, sedangkan Ra’biah Adawiah Yusuf menyumbangkan Juara III Cabang Karya Tulis Ilmiah Al-Qur’an Putri.

Prestasi Buton Selatan juga diperkuat oleh para peraih Juara Harapan. Wa Ode Puspita Sari menjadi Juara Harapan I Cabang Seni Baca Al-Qur’an Golongan Remaja Putri, Ali Fahmi Arifin meraih Juara Harapan I Cabang Tafsir Al-Qur’an Bahasa Inggris Putra, dan Hanun Idzatul Izzah menjadi Juara Harapan I Cabang Tafsir Al-Qur’an Bahasa Inggris Putri. Sementara Juara Harapan II diraih Muhammad Widjan pada Cabang Hafalan Al-Qur’an Golongan 1 Juz dan Tilawah Putra, Jusnawati pada Cabang Tafsir Al-Qur’an Bahasa Arab Putri, serta Muhammad Satrio pada Cabang Tafsir Al-Qur’an Bahasa Indonesia Putra. Adapun Juara Harapan III diraih Habibie Fairuz Arisan pada Cabang Hafalan Al-Qur’an Golongan 20 Juz Putra, Cindy Aulia Fitri pada Cabang Hafalan Al-Qur’an Golongan 30 Juz Putri, dan Muh. Khairun Azzam pada Cabang Tafsir Al-Qur’an Bahasa Arab Putra.

H. Khalifah berharap hasil tersebut menjadi pijakan untuk meningkatkan kualitas pembinaan pada seluruh cabang Al-Qur’an, mulai dari tilawah, hafalan, tafsir hingga karya tulis ilmiah. “Prestasi ini menjadi penyemangat untuk terus meningkatkan pembinaan dan melahirkan generasi Qur’ani yang berprestasi di masa mendatang,” katanya. Ia juga menegaskan sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, pembina, pelatih, dan masyarakat akan terus diperkuat agar prestasi Buton Selatan semakin meningkat pada MTQ berikutnya.

Secara historis, Musabaqah Tilawatil Qur’an merupakan agenda nasional yang pertama kali diselenggarakan pada 1968 di Makassar dan hingga kini menjadi ajang pembinaan seni baca, hafalan, tafsir, fahm, syarhil, kaligrafi, karya tulis ilmiah Al-Qur’an, serta berbagai cabang lain yang terus berkembang mengikuti kebutuhan pembinaan umat. MTQ juga menjadi instrumen strategis pemerintah dalam mencetak generasi Qur’ani sekaligus memperkuat syiar Islam di Indonesia melalui kompetisi yang berjenjang dari tingkat desa hingga nasional.

1 11

Dalam skala internasional, kompetisi tilawah Al-Qur’an telah lama berkembang di berbagai negara muslim, seperti Malaysia, Arab Saudi, Iran, dan Mesir, yang rutin menggelar Musabaqah Tilawah Al-Qur’an Internasional dengan menghadirkan qari dan qariah dari puluhan negara. Keikutsertaan Indonesia dalam berbagai ajang tersebut selama beberapa dekade telah menghasilkan banyak prestasi dunia, sehingga pembinaan MTQ di daerah, termasuk di Kabupaten Buton Selatan, menjadi bagian penting dari proses regenerasi calon-calon duta Al-Qur’an Indonesia di tingkat internasional.

baca juga:

  1. Fahmil Putri Persembahkan Emas Perdana untuk Buton Selatan di MTQ XXXI Sultra, Empat Cabang
  2. Lebaran Yatim 2026 dan Momentum Muharam, Kemenag Buton Selatan Tebar Manfaat Dengan Salurkan 270 Paket Santunan untuk Anak Yatim dan Kelompok Disabilitas

Capaian pada MTQ XXXI Sulawesi Tenggara ini menjadi modal penting bagi Buton Selatan untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan, memperluas regenerasi peserta, serta memperkuat budaya membaca, menghafal, memahami, dan mengamalkan Al-Qur’an. Keberhasilan menembus 10 besar di tingkat provinsi diharapkan menjadi pijakan menuju prestasi yang lebih tinggi pada penyelenggaraan MTQ mendatang, baik di tingkat provinsi maupun nasional.(*)

baca berita lainnya:

 

BUTON SELATAN, BAUBAUPOST.COM – Polemik pelaksanaan kegiatan Pelayanan Pelatihan Terpadu Penyakit Tidak Menular (Pandu PTM) yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Selatan memicu aksi protes dari Institute Advokasi Kerakyatan (IKRAR) Kepulauan Buton (Kepton). Organisasi tersebut menuding pelaksanaan kegiatan di Hotel Mira, Kota Baubau, pada 3–9 Juni 2026 sebagai dugaan pemborosan anggaran dan potensi benturan kepentingan. Namun, tudingan tersebut dibantah oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Buton Selatan dr La Ode Achmad Achmad Amanah Maulana yang menegaskan kegiatan itu justru dilakukan untuk menghemat anggaran. “IKRAR Kepton Serukan Aksi Unjuk Rasa di Buton Selatan Terkait Dugaan Pemborosan Anggaran di Dinas Kesehatan, Plt Kadis s dr Achmad Maulana Bantah Ada Hubungan Keluarga dengan Pengelola Hotel Mira Baubau,”

Ketua Ikrar Kepton La Ode Saliadin
Ketua Ikrar Kepton La Ode Saliadin

 

Menanggapi tuduhan tersebut Plt Kepala Dinas Kesehatan Buton Selatan dr La Ode Achmad Achmad Amanah Maulana menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan di Baubau merupakan hasil koordinasi bersama Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Provinsi. Menurutnya, Kabupaten Buton Selatan belum memiliki fasilitas yang memenuhi standar untuk penyelenggaraan pelatihan. “Kenapa tidak dilaksanakan di Busel? Karena tidak ada tempat representatif untuk dilakukan di Busel dan hasil survei tempat oleh pihak panitia Bapelkes Provinsi itu di Hotel Mira, jadi kegiatannya adalah kegiatan bersama,” ujarnya kepada Baubau Post, Senin (29/6/2026).

Ia juga membantah dugaan adanya hubungan kekeluargaan dengan pihak pengelola Hotel Mira sebagaimana disebutkan dalam poster ajakan demonstrasi. “Kalau hubungan keluarga, tidak ada hubungan keluargaku dengan Hotel Mira. Saya bingung juga dari mana?” katanya. Ketika dimintai tanggapan terkait tuntutan agar dirinya dicopot dari jabatan dan diperiksa aparat penegak hukum, ia hanya menjawab singkat, “Iya silakan berproses saja.”

 Kepala Dinas Kesehatan Buton Selatan dr La Ode Achmad Achmad Amanah Maulana
Kepala Dinas Kesehatan Buton Selatan dr La Ode Achmad Achmad Amanah Maulana

Sementara itu, melalui poster yang beredar di media sosial, IKRAR Kepton menyerukan aksi unjuk rasa yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026, mulai pukul 08.00 WITA. Massa direncanakan berkumpul di Lapangan Lakarada sebelum bergerak menuju Kantor Dinas Kesehatan Buton Selatan, Kantor Bupati Buton Selatan, dan DPRD Kabupaten Buton Selatan. Penyelenggara memperkirakan sekitar 500 peserta akan mengikuti aksi dengan membawa sound system, megafon, dan spanduk sebagai media penyampaian aspirasi.

Dalam poster tersebut, IKRAR Kepton mengajukan empat tuntutan. Mereka meminta Plt. Kepala Dinas Kesehatan membuka seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan Pandu PTM secara transparan, mendesak Bupati Buton Selatan mencopot Plt. Kepala Dinas Kesehatan, meminta DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menyelidiki penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan, serta mendesak Kejaksaan Negeri Buton melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

IKRAR Kepton menduga pelaksanaan kegiatan di luar wilayah Kabupaten Buton Selatan tidak sejalan dengan prinsip efisiensi penggunaan anggaran daerah. Selain itu, organisasi tersebut juga mengaitkan dugaan benturan kepentingan dengan isu hubungan kekeluargaan antara Plt. Kepala Dinas Kesehatan dan pihak hotel tempat kegiatan berlangsung. Hingga berita ini disusun, seluruh tuduhan tersebut masih berupa dugaan dan belum dibuktikan melalui proses pemeriksaan maupun putusan dari lembaga yang berwenang.

Secara historis, pemerintah Indonesia sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 terus mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih melalui prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan konflik kepentingan dalam penggunaan anggaran negara. Kebijakan tersebut kemudian diperkuat melalui berbagai regulasi pengadaan barang dan jasa serta pengawasan internal pemerintah untuk memastikan belanja publik dilakukan secara efektif, efisien, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme.

F01.1A Pelatihan PTM yang dilakukan di Hotel Mira Baubau

Dikonfirmasi terpisah, Ketua IKRAR Kepton La Ode Saliadin mengatakan pihaknya tertunda melakukan unjuk rasa pada Senin 29 Juni 2026 sesuai dengan poster yang disebarnya melalui media sosial disebabkan bertabrakan dengan kegiatan internal organisasi yang tidak bisa mereka tinggalkan. “Meskipun sebenarnya sudah ada surat pemberitahuan resmi kepada pihak kepolisian untuk kegiatan unjuk rasa yang dimaksud. Karena itu sesuai dengan prosedur,” ungkapnya. Selanjutnya, unjukrasa tetap dijadwalkan dalam waktu dekat sembari mereka berkoordinasi kembali dengan teman-temannya.

“Sejauh ini kami masih terus mengumpulkan bukti, bila nanti terbukti ada unsur KKN dan pemborosan anggaran, maka kami bisa saja langsung melaporkan masalah ini ke aparat penegak hukum,” tutur La Ode Saliadin.

baca juga:

  1. Gandeng Polda Sultra, Bupati H Muh Adios Resmikan Asesmen 10 Jabatan Strategis Pemkab Buton
  2. Empat Kafilah Buton Selatan Tembus Final MTQ Sultra, Emas Perdana Diraih Fahmil Putri, Kepala Kemenag Busel H Khalifah Optimistis Buton Selatan Tambah Medali

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, DPRD Kabupaten Buton Selatan maupun Kejaksaan Negeri Buton terkait tuntutan yang disampaikan IKRAR Kepton. Polemik mengenai pelaksanaan kegiatan Pandu PTM tersebut masih berada pada tahap penyampaian aspirasi dan klarifikasi, sehingga seluruh dugaan yang berkembang masih menunggu pembuktian melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.(*)

 

 

Visited 35 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *