Site icon BAUBAUPOST.COM

Humas Pemda Muna: Mutasi Pejabat Sesuai Aturan ASN

F3.4 Kabag Humas Pemda Muna Amiruddin Ako saat Konversi Pers. Foto Iman Supa Baubau Post.

Kabag Humas Pemda Muna, Amiruddin Ako saat Konversi Pers. Foto Iman Supa Baubau Post.

Peliput: Iman Supa

RAHA, BP – Pemda Muna melakukan mutasi pejabat eselon II, III dan IV beberapa hari lalu menjadi sorotan publik. Namun menurut Kabag Humas Dan Protokoler Pemda Muna Amiruddin Ako, mutasi telah sesuai aturan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Amiruddin Ako menjelaskan, dalam rangka mendorong efektivitas pelaksanaan pemerintahan dan melaksanakan percepatan pembangunan di Kabupaten Muna, dibutuhkan penyegaran dan perbaikan kinerja di setiap Organisasi Pemerintah Daerah.
“Mutasi Pejabat eselon II, III maupun IV berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), penataan ASN dalam jabatan struktural dan fungsional mengacu pasal 55, 68, 69, 70, 71, 72, 73, 75, 76 dan 77 tentang manajemen ASN di undang-undang tersebut,” tegasnya.
Sementara periodisasi jabatan minimal dua tahun dan maksimal lima tahun. Menurutnya juga sesuai dengan UU ASN No 5/2015 pasal 18 dan UU No 23/2015.
Hanya berlaku bagi pemangku jabatan pimpinan tertinggi pratama (eselon II), dan tidak berlaku bagi jabatan administrator (eselon III) dan pengawas (eselon IV),” ujarnya.
Lanjutnya, kebutuhan yang mendesak, seiring dengan dinamika pemerintahan dan pembangunan yang bergerak cepat, serta tuntutan publik agar pemerintah dapat bekerja secara maksimal merealisasikan visi-misi yang telah tertuang dalam RPJMD (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah),
Untuk itu Pemda Muna menghargai setiap upaya hukum yang akan ditempuh, apabila ada pihak yang merasa keberatan terkait pelaksanaan mutasi jabatan. Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat setempat bahwa penataan ASN dalam jabatan tidak akan menghambat layanan publik pemerintahan.
“Itu merupakan hak setiap ASN. Pemda Muna dalam posisi menunggu karena belum ada laporan resmi terkait upaya hukum tersebut,” tuturnya. (*).

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version