BUTON SELATAN, BAUBAUPOST.COM — Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau Dana BOS di Kabupaten Buton Selatan menjadi sasaran pemeriksaan kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit yang berlangsung di Inspektorat Daerah Buton Selatan itu dijadwalkan berjalan sekitar 30 hari. “Inspektorat Busel Dampingi BPK Provinsi Audit Kinerja Dana BOS Buton Selatan, Pemeriksaan Dilakukan Selama 30 Hari,”

Pelaksana Tugas (Plt.) Insopektur Daerah Buton Selatan Syamrisal Sariman SH mengatakan pemeriksaan kali ini berbeda dengan pemeriksaan laporan keuangan yang rutin dilakukan setiap tahun. BPK secara khusus menilai kinerja pengelolaan Dana BOS, mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan hingga monitoring.
“Tim BPK kali ini lebih kepada persoalan audit kinerja. Lebih kepada bagaimana proses perencanaannya, pelaksanaannya, monitoringnya. Kebetulan yang menjadi objek kali ini adalah seputar dana pendidikan, spesifiknya Dana BOS,” kata Syamrisal.
Pemeriksaan tidak hanya menyasar Dinas Pendidikan sebagai entitas utama. Bappeda ikut dilibatkan karena berkaitan dengan aspek perencanaan, sedangkan perangkat daerah yang menangani keuangan berkaitan dengan penganggaran. Inspektorat berada pada posisi pengawasan sekaligus mendampingi proses pemeriksaan.
Untuk mendukung kelancaran audit, kegiatan pemeriksaan dipusatkan di Inspektorat Daerah. Langkah tersebut dimaksudkan untuk memudahkan komunikasi antara tim BPK dan organisasi perangkat daerah yang berkaitan dengan pengelolaan Dana BOS.
Syamrisal menjelaskan, pemerintah daerah dalam pemeriksaan tersebut berperan memberikan dukungan dan membuka koordinasi dengan perangkat daerah terkait. Inspektorat, sebagai perangkat daerah yang membantu Bupati dalam fungsi pengawasan, menjadi penghubung dalam proses pendampingan pemeriksaan.
“Jadi kami sebagai perangkat daerah yang membantu tugas Bupati dalam pengawasan kali ini mendampingi BPK untuk melakukan audit,” ujarnya, Kamis 03 September 2026 ditemui di kantornya
Berdasarkan surat tugas, pemeriksaan awal berlangsung kurang lebih 30 hari. Namun, apabila BPK membutuhkan pendalaman lebih lanjut, proses tersebut dapat diteruskan dengan pemeriksaan lanjutan selama sekitar 30 hari berikutnya. Dengan demikian, keseluruhan rangkaian pemeriksaan berpotensi berlangsung hingga dua bulan.

Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan menghasilkan rekomendasi mengenai pengelolaan Dana BOS di Buton Selatan. Rekomendasi tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah, khususnya dalam memperbaiki tata kelola serta pelaksanaan Dana BOS di sekolah-sekolah.
“Output ini tentunya nanti akan ada rekomendasi dari tim pemeriksa sehubungan dengan pengelolaan Dana BOS di Kabupaten Buton Selatan,” kata Syamrisal. Ia menambahkan, rekomendasi itu juga dapat menjadi masukan terkait pelaksanaan pengelolaan dana di tingkat sekolah.
Program Dana BOS sendiri bukan kebijakan baru. Pemerintah Indonesia meluncurkannya pada 2005 sebagai skema penyaluran bantuan operasional langsung kepada sekolah untuk memperluas akses pendidikan sekaligus memberikan keleluasaan kepada sekolah dalam mengelola kebutuhan operasional. Bank Dunia mencatat, tujuh tahun setelah diluncurkan, program tersebut telah menjangkau lebih dari 200.000 sekolah dan membantu lebih dari 40 juta siswa.
Dalam perkembangannya, aspek akuntabilitas menjadi bagian penting dari pengelolaan Dana BOS. BPK pada 2019 pernah menyimpulkan bahwa pengelolaan pendanaan pendidikan melalui BOS dan Program Indonesia Pintar belum sepenuhnya efektif. Sejumlah persoalan yang ditemukan ketika itu antara lain ketidakakuratan data dalam pengalokasian Dana BOS serta lemahnya proses pemutakhiran, verifikasi, dan validasi data peserta didik.
BPK juga menegaskan pada 2023 bahwa pengelolaan Dana BOSP harus terus dievaluasi dan diawasi. Pemeriksaan BOSP dapat dilakukan melalui pemeriksaan keuangan, kepatuhan, maupun kinerja, baik pada kementerian maupun pemerintah daerah dan satuan pendidikan.
Menurut Syamrisal, audit kinerja BPK tidak memiliki pola wajib setiap tahun sebagaimana audit laporan keuangan. Pemeriksaan kinerja ditentukan berdasarkan kebijakan dan program kerja BPK serta fokus persoalan yang dinilai perlu diperiksa. Di Buton Selatan, pemeriksaan kinerja sebelumnya dilakukan pada 2023 dengan fokus yang, menurut Syamrisal, berkaitan dengan persoalan stunting.
Karena merupakan bagian dari program kerja BPK, pemerintah daerah tidak mengusulkan secara langsung sektor yang akan menjadi objek pemeriksaan. Fokus audit juga dapat berbeda antara satu kabupaten atau kota dengan daerah lainnya, menyesuaikan tema yang ditetapkan BPK.
“Pada prinsipnya kami tetap men-support apa yang dilakukan oleh tim BPK, bagaimana membangun sinergi juga dengan OPD atau entitas terkait, termasuk memastikan komitmen pimpinan kita di daerah, dalam hal ini Bapak Bupati dan Pak Sekda,” ujar Syamrisal.
Terkait kemungkinan hasil pemeriksaan disampaikan kepada masyarakat, Syamrisal mengatakan kewenangan publikasi berada pada BPK. Pemerintah daerah akan menunggu proses pemeriksaan dan rekomendasi resmi yang dihasilkan sebelum mengambil langkah tindak lanjut.
baca juga:
- Forum Ekonomi Regional, Buton Selatan Tawarkan Model Ekonomi Berbasis Ekoteologi
- Buton Selatan Perluas Jejaring Budaya dalam Rakernas JKPI XII di Ternate
Dengan demikian, audit kinerja Dana BOS di Buton Selatan tidak semata-mata menjadi pemeriksaan atas penggunaan anggaran, tetapi juga menguji bagaimana kebijakan tersebut direncanakan, dilaksanakan, dipantau, dan diawasi. Pemerintah daerah kini menyiapkan koordinasi lintas sektor untuk mendukung pemeriksaan hingga seluruh tahapan audit BPK selesai.(*)
baca berita lainnya:

Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Buton Selatan, LM Ilmayang Amli, SH., dalam Sosialisasi Keselamatan Pelayaran yang diikuti nelayan, pemilik kapal tradisional, dan pelaku angkutan perairan di wilayah Buton Selatan. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai risiko pelayaran sekaligus memastikan aktivitas transportasi laut berlangsung sesuai ketentuan.
Ilmayang mengatakan kecelakaan kapal yang pernah terjadi menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dan masyarakat. Setelah kejadian itu, Dishub Buton Selatan berkoordinasi dengan KSOP Kota Baubau dan instansi terkait, termasuk turun ke lokasi serta berdialog dengan masyarakat. “Kejadian itu menjadi titik permen bagi kita semua bahwa keselamatan pelayaran adalah tanggung jawab kita bersama,” katanya.
Menurut dia, persoalan keselamatan tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik kapal. Kelengkapan administrasi dan kemampuan orang yang mengoperasikan kapal juga menentukan tingkat perlindungan terhadap penumpang maupun awak kapal. “Dokumen kapal harus lengkap, kapal harus memenuhi syarat laik operasi, dan operator kapal atau nakhoda harus memiliki keahlian dan sertifikasi yang memadai,” ujar Ilmayang.
Ia mengingatkan, aspek administrasi tidak boleh dipandang sebagai formalitas. Dalam kecelakaan sebelumnya, kata dia, terdapat persoalan dokumen kapal dan kelayakan yang belum maksimal sehingga masyarakat yang terdampak tidak memperoleh santunan, termasuk dari asuransi. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap persyaratan pelayaran berkaitan langsung dengan perlindungan masyarakat ketika risiko kecelakaan terjadi.
Secara nasional, keselamatan pelayaran telah lama menjadi bagian dari kerangka hukum transportasi laut Indonesia. Pengaturannya antara lain tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang Angkutan Perairan, Undang-Undang Nomor 74 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Angkutan Laut, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2010 tentang Jaringan Trayek Angkutan Penyeberangan. Kerangka regulasi tersebut menempatkan keselamatan sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pelayaran.
Secara historis, perhatian terhadap keselamatan pelayaran juga menjadi agenda penting dunia. Sejumlah kecelakaan maritim besar, termasuk tenggelamnya RMS Titanic pada 1912, mendorong pembenahan standar keselamatan pelayaran internasional. Salah satu tonggak pentingnya adalah lahirnya International Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS), yang menjadi salah satu instrumen utama keselamatan kapal dan pelayaran internasional. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa kecelakaan laut kerap menjadi momentum untuk memperkuat standar keselamatan.
Ilmayang menegaskan sosialisasi di Buton Selatan bukan sekadar kegiatan penyampaian aturan, tetapi diarahkan untuk mencegah terulangnya persoalan yang sama sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat. “Saya tidak mau warga saya, masyarakat Buton Selatan, mengalami peristiwa yang sama. Saya mau kita punya dokumen yang lengkap, kapal yang layak, dan perlindungan yang memadai,” tegasnya.
baca juga:
- Bupati Adios- Wali Kota Yusran Perkuat Konektivitas Pulau Buton, Bandara dan Infrastruktur Jadi …
- Cegah Kebakaran dan Kekeringan, BPBD Buton Selatan dan Polsek Batauga Turun Langsung Edukasi Warga dan Perkuat Pengawasan Sumber Api
Ia pun meminta peserta memanfaatkan forum tersebut untuk memahami ketentuan keselamatan serta aktif berkonsultasi dengan narasumber dari KSOP dan instansi terkait. “Jangan ragu bertanya, karena keselamatan Bapak Ibu sekalian adalah prioritas utama kami,” kata Ilmayang. Pemerintah berharap kepatuhan terhadap dokumen, kelayakan kapal, dan kompetensi nakhoda dapat menjadi kebiasaan dalam aktivitas pelayaran masyarakat Buton Selatan.(*)




