Site icon BAUBAUPOST.COM

Gugat Menggugat di MK Jadi Budaya

Saat ini masyarakat kepulauan Buton di beberapa daerah masih merasakan suasana politik, meski pemilihan di TPS telah usai beberapa waktu yang lalu. Sudah ada nama-nama yang dinyatakan menang dalam Pemilukada.

Namun nampaknya, masih ada saja yang belum puas dengan keputusan KPU. Seperti di Kabupaten Buton Tengah, yang mana pasangan nomor urut 1 Samatau, digugat oleh pasangan nomor urut 2 Beramal Saleh. Setelah melewati mekanisme persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), gugatan ini ditolak.

Hal yang sama juga dialami oleh pasangan nomor urut 2 Muhammad Faizal-Hasniwati dalam Pilkada di Kabupaten Buton Selatan. Gugatannya kepada pasangan nomor urut 3 Agusani juga ditolak MK.

Gugat menggugat dalam perpolitikan di Indonesia memang sudah menjadi hal yang lumrah. Namun yang harus dihindari adalah budaya suap menyuap di MK. Hal ini telah menimpa mantan Ketua MK, Akil Mochtar yang harus merasakan dinginnya lantai penjara. Dia diketahui telah menerima suap dari beberapa kepala daerah dalam kasus sengketa Pilkada di MK.

Sudah dipastikan akan ada saja calon yang mengajukan gugatannya di MK. Faktor ketidak puasan menjadi faktor utamanya, mulai dari adanya tudingan berbagai macam kecurangan, seperti politik uang, jual beli suara, intimidasi, pengerahan massa, serta manipulasi suara dan hasil suara, baik yang terjadi sebelum pemilihan, pada saat pemilihan, maupun setelah pemilihan berlangsung.

Dalam dunia perpolitkan memang ada saja peluang untuk melakukan kecurangan. Sehingga wajar saja kalau muncul ketidakpercayaan terhadap hasil putusan KPU. Jika saja kejujuran masih dipegang tinggi, maka kita tidak perlu lagi mendengar adanya gugatan sengketa Pilkada di MK yang tentu memakan anggaran besar.

Belum lagi kalau gugatannya di terima oleh hakim, maka pemungutan suara ulang akan dilaksanakan. Anggaran yang besar akan kembali digelontorkan, belum lagi potensi kerawanan yang dapat terjadi kapan saja. Seperti yang dialami oleh Pilkada di Kabupaten Muna yang bahkan harus melaksanakan pemungutan suara ulang sebanyak dua kali. Selain itu, banyak gesekan-gesekan yang terjadi antara kelompok masyarakat pendukung pasangan calon.

Masyarakat tentu berharap, budaya gugat menggugat di MK ini jangan sampai menimbulkan konflik. Politik memang rawan gesekan, jika disulut sedikit, dapat menimbulkan perselisihan masyarakat yang besar. (**)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version