Site icon BAUBAUPOST.COM

Imigrasi Wakatobi Bakal Memberlakukan UU Keimigrasian

F09.3 Saroha Manullang

Saroha Manullang

Peliput: Duriani

WAKATOBI, BP – Pihak Imigrasi Wakatobi selama dua tahun melakukan sosialisasi terkait undang-undang Keimigrasian terhadap pengelola hotel, penginapan, home stay tentang keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing (WNA).

Masuk ditahun ketiga, pihak Imigrasi Wakatobi berencana akan memberlakukan undang-undang Keimigrasian. Sehingga, jika ditemukan pengelola jasa pariwisata melanggar ketentuan berlaku akan ditindak sesuai undang-undang Keimigrasian.

“Imigrasi Wakatobi terbentuk sejak 2015. Maka dari tahun 2015 – 2017 kami anggap tahun sosialisasi. Nanti tahun 2018 baru kami akan melakukan penindakakan terhadap pelanggar undang-undang Keimigrasian,” tegas DR Saroha Manullang, Kepala Kantor Imigrasi Wakatobi, Rabu (5/4).

Undang-undang Keimigrasian yang dimaksudkan Saroha Manullang tersebut, yakni UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011. Dimana dalam undang-undang itu sangat jelas sanksi terhadap para pelanggar.

“Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 72 Ayat 2 dikatakan pengelola Hotel, Penginapan dan sejenisnya wajib melaporkan keberadaan WNA. Jika tidak maka akan mendapat sanksi kurungan tiga bulan dan denda maksimal Rp 25 juta,” ucapnya.

Selama ini kata Saroha Manullang, pihaknya seringkali mendatangi pihak pengelola hotel agar melaporkan keberadaan dan kegiatan WNA di tempatnya, termasuk masyarakat umum. Namun kesadaran pengelola jasa pariwisata itu masih sangat minim.

“Yang terjadi selama ini kan WNA sendiri yang datang melapor di Kantor Imigrasi Wakatobi. Para WNA datang melapor sendiri berkat informasi di internet yang kami sebarkan, karena kami telah memiliki Website tersendiri. Padahal pengelola hotel sudah diajarkan cara-cara pelaporan melalui internet. Dan jika belum mengerti maka bisa melaporkan langsung,” katanya.

Saroha Manullang, menambahkan aturan dalam negeri pun memwajibkan masyarakat untuk melapor di instansi terkait jika keberadaan kita melebihi durasi yang ditentukan. “Kita saja di Indonesia, jika berada disuatu wilayah dalam 24 jam maka harus melapor ke RT dan RW. Apalagi WNA yang sudah diatur dalam undang-undang,” Saroha Manullang, menambahkan.(*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version