Site icon BAUBAUPOST.COM

DPRD Busel Terima Dokumen Raperda Penyertaan Modal Air Minum

F04.1 KETGAM DALAM BERITA

Plt Sekda Busel Kostantinus Bukede mewakili Pj Bupati Busel DR IR OMN Ilah Ladamay MS, menyerahkan dokumen Raperda Penyertaan Modal Pemkab Busel kepada PDAM Buselm, diterima langsung Ketua DPRD Busel La Usman Amsa

Peliput: Amirul

BATAUGA, BP – DPRD Kabupaten Buton Selatan menerima dokumen Raperda Penyertaan Modal PDAM Busel melalui Pemerintah Kabupaten Buton Selatan untuk dibahas lebih lanjut.

Pj Bupati Buton Selatan Dr Ir OMN Ilah Ladamay MS melalui Plt Sekda Busel Kostantinus Bukede mengatakan, penyertaan modal PDAM Busel ini untuk memberikan legitimasi hukum dalam pelaksanaannya, kemudian sebagai upaya pencapaian target pelayanan air minum kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui program hibah pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang sumber dananya berasal dari Program Hibah Air Minum Australia atau Australia Agency for Internasional Development (AusAID).

“Pemerintah berharap dengan hadirnya Perda penyertaan modal air minum, PDAM Busel akan menjadi perusahaan daerah yang sehat, kuat dan mandiri serta mampu memahami kondisi kebutuhan masyarakat Busel tentang ketersediaan air minum,” kata Kostantinus dalam rapat paripurna DPRD Busel di gedung Lamaindo, dihadiri SKPD lingkup Pemkab Busel dan pihak PDAM Busel pada Rabu (05/04).

Lanjutnya, dengan lahirnya Perda penyertaan modal ke PDAM tersebut mampu memperkuat ekonomi daerah dalam struktur kelembagaan, serta dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memwujudkan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Hal lain yang menjadikan prioritas tentang peryertaan modal terhadap PDAM Busel untuk tercapainya penyediaan air minum kepada masyarakat, khususnya masyaralat berpengahsilan rendah dan akan memjadi salah satu syarat untuk mendapatkan hibah pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, melalui progran AusAID, melalui anggaran pendapatan negara tahun 2017,” ucapnya.

Ditambahkan, pemerintah daerah berasumsi bahwa ini merupakan kesempatan dan peluang daerah untuk menjemput perhatian pemerintah pusat demi kemajuan daerah. Kata dia, dengan dasar fungsi penyertaan modal maka Pemkab Busel menyerahkan rancangan perda tentang penyertaan modal air minum Busel untuk dirapatkan bersama pada tahapan selanjutnya, sesuai tata tertib dan peraturan yang berlaku.

“Kami berterimah kasih kepada dewan sehinga bisa menyusun dan mengagendakan sidang rapat paripurna tentang pembahasan Raperda tersebut, sehingga kami juga berharap dengan sinergitas yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan kali ini dapat mengahsilkan produk hukum yang berkualitas, aspiratif dan implementatif,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Busel La Usman Amsa mengatakan, setelah menerima dokumen Raperda Penyertaan Modal ini, DPRD Busel akan melanjutkan ke tahap selanjutnya yakni Rapat Sidang Paripurna dengan agenda pandangan fraksi-fraksi yang akan digelar pada Kamis (06/04).

“Besok (hari ini, red.), rapat dilanjutkan dengan agenda pandangan fraksi-fraksi terkait pengajuan Raperda penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Busel kepada PDAM Busel,” tukasnya.

Amatan Baubau Post, sidang paripurna pengajuan Raperda Penyertaan Modal Pemkab Busel kepada PDAM Busel tersebut kourum dan hanya dihadiri 11 Anggota DPRD Busel dari jumlah total 20 anggota.(*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version