Laporan : Hasrin Ilmi
BAUUBAU,BP-Polemik gugatan anak kepada ibu dan adik kandung yang sudah terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Kota Baubau mejadi isu menarik di Kota Baubau. Meski terdengar tabuh namun dalam hukum itu sangat dibenarkan.
Demikian diungkapkan Iyamawati SH kuasa hukum Arman Setiawan, Nita setiawati dan Putri Wulandari kepada Baubau Post saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Baubau jum’at (07/04).
Dilkatakan, dalam proses gugtan yang diajukan oleh kliennya terhadap ibu dan adik bungsunya sudah dalam proses mediasi. Namun dalam proses tersebut tidak ada kesepakatan terkait materi gugatan masalah warisan. Sehingga kedua belah pihak sepakat untuk lanjut.
“Inti gugatannya ini adalah warisan, karena ada kekhawatiran harta almarhum ayahnya memiliki warisan yang banyak. Mulai dari tanah di Bombana, rumah di Kendari termasuk rumah yang di lipu informasinya akan di jual juga,”kata Iyamawati.
Lebih lanjut dikatakan, kekhawatiran kliennya ini cukup beralasan karena ada gerak gerik ibunya (Ny Fariani-red) ada itikad tidak baiknya terhdap kliennya. Untuk menjawab ini maka kliennya resmi mengajukan gugatan.
“Jadi gugatan ini bukan untuk melawan ibunya, namun ada kekhawatiran warisan ini bisa habis. Sedangkan dalam warisan tersebut ada hak dari anak anaknya,”ungkapnya.
Salah satu idikasinya kata Iyamawati, sudah ada beberapa aset dari almarhum sudah duicairkan oleh ibunya di salah satu bank. Termasuk dalam proses pencairannya tersebut Ny Fariani sebagai tergugat hanya mencantumkan dua orang nakanya yakni Raihan dan Putri. Sementara anaknya ada empat orang termasuk kliennya Arman setiawan dan Nita Setiawati.
“Kalau mau tau detailnya semua data ada sama Arman Setiawan termasuk semua pesan dan wasiat dari almarhum ayahnya,”tutupnya.
Sementara itu, Arman Setiawan saat dihubungi Baubau Post via telepon selulernya tidak dapat tersambung.
Sebelumnya, Ny Fariani kepada Baubau Post mengatakan, semua materi gugatan yang dilakukan oleh anaknya belum ada satupun yang terjual. Meski diakui bahwa ada beberap aset yang rencanya akan di jula termasuk tanah yang menjadi gugatan masih ada sampai saat ini.
“Semua warisan ini semua milik bersama dan akan dibagikan secara merata kepada empat anak saya. Namun mereka tidak bersabar dan langsung mengajukan gugatan,”katanya.(***)
“