– Pemkab Busel Tunggu Hasil Pemeriksaan BPK Untuk Pembayarannya
Peliput: Amirul
BATAUGA, BP – Pemerintahan Kabupaten Buton Selatan belum bisa berbuat banyak terkait tunggakan kepada pihak ketiga dalam program Dana Alokas Khusus (DAK) tahun 2016. Menurut Pj Bupati Busel Dr Ir H OMN Ilah Ladamay MS, pemerintah masih menunggu hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang saat ini sedang berlangsung.
“Setelah pemeriksaan BPK, secepatnya kami akan membayar utang kepada pihak ketiga dengan merubah nomenklatur, disaat yang sama pemerintah juga akan menyampaikan utang kita kepihak Mendagri sehingga di APBN perubahan akan dibayarkan,” ucap Ilah Ladamay belum lama ini.
Dikatakannya, piutang DAK tahun 2016 berjumlah kurang lebih Rp 32 miliar dan pemerintah wajib membayarkan seluruh tunggakan yang ada karena itu merupakan tanggungjawab. Jika tidak dibayarkan maka Pemkab Busel siap digugat oleh pihak ketiga seperti yang terjadi didaerah lain.
“Wajib membayar karena itu tanggungjawab pemerintah daerah, jangan sampai seperti dibeberapa daerah lain, sudah digugat di PTUN. Kita jangan sampai digugat oleh pihak ketiga, setelah audit BPK secepatnya akan dibayarkan dengan dana yang ada,” tuturnya.
Lanjutnya, setelah hutang tersebut terbayarkan, kemudian dari kekosongan uang itu akan diisi oleh pemerintah pusat, setelah transfer pusat melalui APBN perubahan.
“Ada rinciannya yang dinomenklatur rekening mata anggaran, dan kekosongan anggaran di daerah akan diisi oleh pusat melalui APBN Perubahan. Sementara di DPRD, pemerintah juga akan disampaikannya bahwa sekian yang dibayarkan,” katanya.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Buton Selatan berutang karena pekerjaan yang masuk dalam program DAK tersebut sudah diselesaikan oleh pihak ketiga (kontraktor), namun belum dibayarkan hingga tahun anggaran 2016 berakhir.(*)

