F12.5 Kasi Pidsus Firdaus SHKasi Pidsus, Firdaus SH

Peliput:Alyakin

PASARWAJO, BP – Dugaan kasus korupsi pembangunan jalan lingkungan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2015 yang dilakukan oleh Kepala Desa Warinta, Ridwan, Hari ini (Selasa-Red) mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kendari.

“Hari ini, (Selasa-Red), terdakwa mengikuti sidang di pengadilan Tipikor Kendari,” Kata Kasi Pidsus, Firdaus SH ketika ditemui Baubau Post di kantornya Selasa (11/04)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Lanjut dia, membawa beberapa saksi untuk memberikan keterangan kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Kendari.

Olehnya itu, setelah mendengarkan keterangan saksi dari JPU, kita menunggu penasehat Cs Ridwan untuk menghadirkan saksi terdakwa untuk meringankan hukumannya, Namun jika penasehat hukumnya juga tidak menghadirkan saksi, maka kami akan melanjutkan pemeriksaan kembali terhadap terdakwa.

Maksud dari pemeriksaan kembali terhadap terdakwa untuk menanyakan kerugian keuangan negara yang telah digunakan Cs Ridwan

“Pemeriksaan kembali terdakwa, untuk menanyakan uang kerugian negara dan uang itu digunakan untuk apa,” katanya.

Selain itu, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya alat dan bahan pembangunan jalan lingkungan di desa tersebut. Dugaan korupsi terletak pada ketidaksesuaian temuan BPK dengan hasil pertanggungjawaban yang berujung penetapan tersangka Ridwan. Diperkirakan negara mengalami kerugian senilai Rp 320 juta.

Kepala Desa (Kades) Warinta, Ridwan. Atas perbuatannya, Ridwan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. Tutupnya (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today