F01.5 Nampak pemusnahan BB narkoba. Foto Iman Supa Baubau Post

Peliput: Iman Supa Editor: Zaman Adha

RAHA, BP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna memusnahkan barang bukti (BB) 6,2 gram sabu, atas perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, pihaknya juga memusnahkan beberapa senjata tajam (sajam).

Kepala Kejaksaan (Kajari), Badrut Tamam SH MH menjelaskan, pemusnahan narkoba dan sajam berdsarkan UU darurat dan menghilangkan nyawa sesuai Pasal 30 ayat 1 huruf b. Pemusnahan ini juga sudah melalui keputusan Pengadilan Negeri (PN) Raha.

“Pemusahan terhadap perkara yang mempunyai kekuatan hukum yang ditetapkan berdasarkan keputusan PN Raha, maka hari ini memusnahkan 6,2 gram narkoba jenis sabu maupun 14 buah sajam,” terangnya.

Dikatakan, saat ini pihaknya menegaskan, sangat serius dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan jumlah pelaku atas perkara narkoba jenis sabu sebanyak 14 orang, diantaranya lima wanita dengan hukuman yang bervariasi. Proses pemusnahan sabu dengan dibakar, sementara sajam dimusnahkan dengan mesin pemotong.

“Tersangka narkoba tidak serta merta direhab, namun memiliki kajian hukum yang telah berlaku,” tegasnya.

Amatan koran ini, pemusnahan yang digelar di depan kantor Kejari dihadiri oleh Kapolres Muna AKBP Yudith S Hananta, Plh Dandim 1416/Muna Mayor Inf Dwi Siswanto, Kepala Pengadilan Negeri Raha Yasri, Kepala BNN Muna La Hasariy dan Kasat Narkoba Polres Muna Iptu Bisma Nova. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today