Peliput: Anton
LABUNGKARI, BP – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Buton Tengah (Buteng) diaudit oleh Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (19/04). Dalam mengauditor, tim dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi lebih mengedepankan proses pembinaan, serta pemberian solusi-solusi tentang penyelenggaraan tata kelola kearsipan yang baik dan benar.
Tim audit provinsi tersebut terdiri dari tiga perwakilan diantaranya Wulan Efbiwanti, Sadarusman dan Simban. Kepada Baubau Post Efbiwanti mengungkapkan, ia bersama dua rekannya mendapat tugas untuk melakukan proses audit atau pemeriksaan tingkat kelayakan serta tata kinerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang ada di 17 kabupaten/kota wilayah Sulawesi Tenggara.
“Kami mendapat tugas untuk mengaudit dan mengawasi semua Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang ada di 17 Kabuoaten/Kota Sulawesi Tenggara, disini kami bukan mencari kesalahan, tapi kami datang untuk mengawasi sekaligus memberikan solusi tentang tata cara pengelolaan kearsipan yang benar,” ungkapnya.
Dijelaskannya, dari audit tersebut nantinya akan menghasilkan rekomendasi tentang apa yang telah menjadi penyelenggaraan kearsipan, guna mendapatkan pembenahan untuk hasil yang lebih baik.
“Dari audit yang kami lakukan ini, nantinya akan menghasilkan sebuah rekomendasi, mengenai apa-apa yang menjadi penyelenggaran kearsipan di Buton Tengah, untuk melaksanakan penyelenggaraan kearsipan yang baik maka harus ada pembenahan-pembenahan, apalagi Kabupaten Buton Tengah belum lama mekar, tentu disini masih banyak kekurangan-kekurangan,” katanya.
Dikatakan, landasan dan pedoman kerja sangat dibutuhkan, hal ini untuk sebuah penyelenggaraan maupun tata kelola kearsipan yang profesional.
“Hal ini bisa segera dipenuhi seperti Perda nya, petunjuk teknis dan pedoman tata kelola kearsipan, karena bagaimana kita bisa bekerja dengan baik dan maksimal kalau Perda nya saja belum ada, juknis dan pedomannya juga belum ada,” ulasnya.
Pihak Kearsipan Provinsi mengharapkan agar Dinas Kearsipan Kabupaten Buton Tengah secara bertahap dapat melakukan perbaikan dan pembenahan-pembenahan, baik dari segi tata kelola, standarisasi pengelolaan secara baik dan profesional, serta diharapkan agar lebih sering berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pusat, baik terkait tata pengelolaan maupun sistem penganggaran.
“Bisa berkoordinasi dengan Kearsipan Provinsi maupun Kearsipan Nasional apakah melalui proposal, untuk mendapatkan bantuan anggaran, seperti kami kan ada bantuan anggaran dari APBN, jadi silahkan berkoordinasi dan mengajukan proposal,” tutupnya. (*)