F01.4 Suasana sidang mediasi anak gugat orang tua di Pengadilan Agama Baubau kamis 20 04Suasana sidang mediasi anak gugat orang tua di Pengadilan Agama Baubau kamis (20-04)

Peliput : Prasetyo – Editor : Hasrin Ilmi

BAUBAU,BP – Proses mediasi di persidangan kedua di Pengadilan Agama (PA) Kota baubau, Kamis (20/04)., terkait polemik perkara anak gugat orang tua karena harta warisan menemui jalan buntu. Pasalnya pihak penggugat dan tergugat tidak menemui kata sepakat, sehingga persidangan akan dilanjutkan ketahap selanjutnya.

Pada persidangan kedua dengan agenda mediasi terhadap pihak tergugat dan penggugat, persidangan tersebut di pimpin oleh hakim ketua Muslih SH, dan hakim anggota H Mansur KS SAg dan Marwan I Piinga Sag. pada jalannya sidang tersebut pihak penggugat dan tergugat saling melakukan tawar menawar namun tidak menemui kata sepakat.

Ketua Majelsi Hakim, Muslih SH kepada sejumlah wartawan usai pimpin sidang mengatakan, sidang yang baru saja berlangsung merupakan proses mediasi antara tergugat dan penggugat, namun apa yang dilakukan oleh pihaknya menemui jalan buntu, dimana para tergugat dan penggugat sama-sama tidak menemui titik temu terkait pembagian harta waris berupa tanah, kendaraan, dan rumah.

“Di sisi lain ibu menawarkan ini anak tidak terima, dan anak menawarkan ini ibu tidak menerima jadi tidak ada titik temunya,”kata Muslih.

Sehingga pihaknya menilai untuk proses mendamaikan kedua belah pihak tersebut sudah tidak ada, dan akan di lanjutkan proses persidangan selanjutnya yang di rencanakan di gelar pada 18 Mei 2017 dengan agenda persidangan mendengarkan jawaban dari tergugat.

“Jadi agenda selanjutnya,tergutat akan menanggapi semua dalil-dalil yang di kemukakan oleh penggugat,” ungakapnya.

Pantauan Baubau Post pada persidangan tersebut, dihadiri oleh pihak pengguggat Arman Setiawan, Nita Setiawan dan Putri Wulandari didampingi kuasa hukumnya Iyamawati SH, sedangkan tergugat Ny Fahriani didampingi kuasa hukumnya Muhammad Taufan Achmad SH. (#)

Visited 1 times, 1 visit(s) today