Site icon BAUBAUPOST.COM

La Cali di Vonis 6 Tahun Penjara

F01.5 La Cali saat menjalani sidang putusan. Foto Jaya Baubau Post

-Kasus Pembunuhan Brigpol Arifin

Peliput: Jaya Editor : Hasrin Ilmi

BAUBAU, BP – Setelah melalui proses persidangan yang panjang,akhirnya kasus pembunuhan Brigpol Arifin berlokasi di rumah bernyanyi Song Beach dengan terdakwa La Cali (24) akhirnya measuki sidang putusan, kamis (20/04).

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Hika Deriyansi Asril Putra SH (Ketua), di dampingi Achmad Wahyu Utomo SH dan HaerueddinTomu SH memvonis La Cali selama 6 tahun penjara. Vonis ini dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa penunut umum (JPU) selama 10 tahun penjara.

“Terdakwa terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang,”kata Hika Deriyansi Asril Putra SH ketua mejelis hakim saat membacakan putusannya.

Dalam putusan ini majelis hakim begitu berhati-hati dalam mengambil keputusan, karena dalam pembacaan keputusan tersebut majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan subsider. Mengingat sebelumnya terdakwa di tuntut 10 tahun pidana penjara.

Dalam sidang ini juga, majelis hakim setelah membacakan hasil putusan, menyarankan kepada terdakwa mengenai permintaan banding apbila tidak merasa puas dengan hasil putusan.

Melalui kuasa hukumnya, Iksan SH dengan putusan majelis hakim ini pihaknya masih pikir-pikir. Pengajuan banding itu merupakan hak terdakwa apabila merasa keberatan dengan hasil putusan yang diberikan.

“Mengenai permintaan terdakwa dari hasil putusan itu, dia belum dapat berkomentar banyak karena semua terserah dari terdakwa sendiri,” kata Iksan.

Sementara itu, Jaksa Penunut Umum (JPU), Yuniarti SH menanggapi putusan majelis hakim, pihaknya masih pikir-pikir. Apalagi, putusan majelis lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU.

Pantauan Baubau Post, sidang putusan La Cali inii juga dihadiri oleh pihak keluarganya. (#)

. (#)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version