F04.2 KETGAM DALAM BERITA 2Suasana sidang di Mapolsek Batauga, saat saksi diambil sumpahnya untuk memberikan keterangan dihadapan Majelis

Peliput: Amirul

BATAUGA, BP – Setelah dua pekan lalu Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo menggelar sidang kasus pencabulan, kini PN Pasarwajo kembali menggelar sidang lapangan di Mapolsek Batauga terkait kasus tinda pidana penganiayaan pada Jumat (21/04).

Sidang yang dipimpin langsung Ketua PN Pasarwajo Mukhlassuddin SH MH yang juga bertindak sebagai ketua majelis, didampingi hakim anggota Asri SH, Mahmud SH MH, Adnan SH serta panitera La Sumitomo SH.

Dalam sidang yang yang berlangsung pukul 09.00 Wita dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi ini, JPU Kejari Pasarwajo Andrio Putra SH MH menghadirkan saksi-saksi antara lain La Ode Idris (16), La Erwin (24) dan Ari Saputra (25), dalam kasus penganiayaan dengan terdakwa Rusman (22) dan Erwin (22).

“Sebenarnya dalam perkara ini menjerat tiga tersangka, namun satu tersangkanya lagi Laode Idris (saksi, red) merupakan anak dibawah umur, sehingga berkas perkaranya dipisahkan,” ungkap Kapolsek Batauga AKP Afner Pangaribuan SSos melalui Kanit Resrim Bripka Ashrun, di Mapolsek Batauga.

Untuk diketahui, penganiayaan dengan terdakwa Rusman dan Erwin dilakukan kepada Nifa Reza, terjadi pada awal Januari lalu, bertempat di jalan raya Kelurahan Majapahit, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan. Kata AKP Afner, ketika itu korban, Nifa Reza melintas menggunaan kendaraan bermotor namun para tersangka melakukan pelemparan dengan menggunakan batu hingga mengenai kepala korban.

“Korban mengalami luka dibagian kepala dan kemudian terjatuh dari atas motornya. melihat hal itu membuat para tersangka melarikan diri,” jelasnya.

Dikatakan, dalam kasus ini pihak kepolisian sempat mengamankan tujuh orang warga Kelurahan Majapahit yang diduga pelaku. Namun setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, keempat orang lainnya tidak terbukti melakukan penganiayaan dan kemudian dilepas.

“keempatnya tidak terbukti ikut serta dalam kasus ini, sehingga kami lepas,” tandasnya.

Selain itu, pada sidang perdana sebelumnya, kedua tersangka tersebut didakwa pasal 170 Ayat (1 ) subsider pasal 351 Ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today