www.baubaupost.com 1www.baubaupost.com

Peliput: Gustam

BAUBAU, BP – Pembangunan kanopi hampir semua toko di Kota Baubau, ternyata banyak yang tidak berizin. Menanggapi persoalan tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Baubau justru melimpahkan ke Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Kota Baubau sebagai instansi pengawal Peraturan Daerah (Perda) untuk menindaki persoalan tersebut.

Kepala DPM-PTSP Kota Baubau melalui Sekretarisnya Arif SE saat dikonfirmasi Baubau Post di ruangan kerjanya, selasa (25/04) mengatakan, jika berdasarkan aturan, kanopi tersebut seharusnya ditindaki. Namun, pemerintah mempunyai kebijakan, agar tidak merugikan masyarakat pemilik kanopi tersebut.

“Kita lihat dalam perencanaan bangunannya, ada pembangunan kanopi tidak. Kenyataan sekarang mereka bangunkan kanopi, jelas itu tidak boleh, kecuali dari awal perencanaannya dulu ada kanopinya, baru itu tidak masalah. Itu harusnya Satpol PP yang mengawal Perda, itu yang menindaki. Kalau memang kita tegakan aturan, harusnya ditindaki, hanya kan masyarakat kita juga yang dirugikan. Sepanjang itu tidak mengganggu kegiatan umum, ada kebijakan-kebijakan juga dari pemerintah,” kata Arif.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Satpol PP Kota Baubau Abdul Azis ketika ditemui Baubau Post dihari yang sama enggan untuk berkomentar, takut salah bicara. Abdul Azis mengatakan, persoalan tersebut seharusnya ditanyakan ke bidang yang menangani persoalan pengawasan Perda.

“Itu ada yang membidangi, yang menangani masalah perda. Jadi saya tidak bisa komentar, kalau saya yang berkomentar jangan sampai saya salah,” pungkasnya. (#)

Visited 1 times, 1 visit(s) today