www.baubaupost.com

Peliput: Gustam – Editor: La Ode Adrian

F01.4 Sekretaris DPM PTSP Kota Baubau Arif SEBAUBAU, BP – Mengantisipasi baleho ilegal para bakal calon jelang Pemilihan Walikota (Pilwali) Baubau 2018, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Baubau bersama Dinas Pendapatan Kota Baubau, memberikan stempel dan tanda tangan pada baliho sebagai tanda kelegalan.

Kepala DPM-PTSP Kota Baubau melalui Sekretaris DPM-PTSP Arif SE saat ditemui pada Selasa (25/04) mengatakan, dengan adanya tanda tersebut, masyarakat terutama pengawal Peraturan Daerah (Perda) dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Baubau, bisa membedakan mana baliho yang wajib ditertibkan.

“Dalam baliho itu ada stempel dan tandatangan dari Bidang Ketetapan. Misalnya, izin mencetak 10 baleho itu sesudah dicetak dibawa ke Bidang Ketetapan untuk distempel dan ditandatangani sebelum dipajang. Itu yang menandakan bahwa baliho tersebut memiliki izin. Hanya kalau sudah lama, mungkin sudah terhapus tanda itu, karena tintanya yang tidak kuat,” kata Arif.

Arif juga mengeluhkan tata cara masyarakat dalam melakukan pembayaran izin baliho. Pasalnya, sesudah melakukan pembayaran izin reklame di Dinas Pendapatan Kota Baubau, masyarakat tidak mengembalikan bukti pembayaran ke DPM-PTSP. Untuk itu, DPM-PTSP berinisiatif membuka pembayaran langsung di kantor DPM-PTSP.

“Kadang masyarakat ini ketika bermohon mendirikan baleho, itukan ada peryaratannya, salah satunya membayar pajak reklame di Dinas Pendapatan. Namun setelah membayar, bukti pembayarannya itu tidak dikembalikan ke kantor. Jadi rencananya kita itu, pembayarannya nanti disini, agar masyarakat juga tidak bolak balik dalam melakukan pembayaran,” tutupnya.(#)

Visited 1 times, 1 visit(s) today