Terkait Kasus Sengketa Lahan di Simpang Lima
Peliput: Jaya Editor : Hasrin Ilmi
BAUBAU, BP – Forum yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Masyarakat (AMPM) melakukan aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri (PN) Baubau. Dalam aksinya AMPM mensinyalir ada dugaan supa terkait kasus sidang sengketa lahan berlokasi di simpang lima Kelurahan Waborobo.
Koordinator Lapangan (Korlap) La Ode Riski saat di temui awak media, Rabu (26/04) mengatakan, terkait kasus tersebut tercium aroma kekalahan dari pihak tergugat, dalam hal ini masyarakat yang merasa adanya dugaan penyuapan antara penggugat ini dengan pihak Hakim.
“Dalam persidangan beberapa waktu lalu terasa ganjil, saksi dari pihak tergugat tidak di ambil sumpah pada saat pengambilan keterangan, alasan dari Hakim masih ada hubungan keluarga (sepupu) sedangkan saksi dari penggugat di ambil sumpah.” kata Riski.
Menurut Riski, proses peradilan tersebut tidak adil, karena dalam bersaksi itu harus di bawah sumpah agar dapat dijadikan sebagai kesaksian yang dapat mengikat dalam persidangan. Mengingat dalam kasus ini dari pihak tergugat maupun penggugat dari sama-sama masyarakat, namun ada ukuran kelas ekonomi yang berbeda, dari situ pihaknya terpanggil untuk mengawal kasus ini,
“Adapun kedepan itu terdapat hal-hal yang menurut masyarakat merugikan karena ada kecurigaan separti itu, Kami sebagai Forum AMPM siap mengawal untuk mendapatkan keadilan hukum.” Jelasnya.
Sementara itu, Ketua PN Baubau Joko Saptono SH MH melalui Humas PN Baubau ,Haeruddin Tomu SH kepada sejumlah wartawan mengatakan, terkait tuntutan dari aksi ujukrasa dan penyampaian beberapa aspirasi diterima terkait proses persidangan perkara perdata sengkata lahan.
“Hal yang di pertanyakan itu terkait yang bersifat teknik yudisial dalam persidangan tentang kedudukan saksi dalam persidangan tentang keterangan kesaksian dalam proses persidangan terkait dengan putusan, penilaian itu ada pada otoritas majelis hakim yang menangani perkara itu.” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, hakim itu dalam kode etik termasuk ketua PN juga sebagai hakim termasuk dirinya sebagai humas di larang mengomentari perkara yang sementara berjalan. Dari pengaduan yang diterima tentang saksi yang di dengar kesaksiannya tapi tidak dibawah sumpah. tentang itu sepenuhnya ada pada majelis.
“Tentunya Majelis Hakim yang melakukan proses pemeriksaan terhadap perkara itu mengacu pada hukum acara,” kata Haeruddin.
Apabila dari pihak yang terkait ada yang merasa keberatan maupun tidak puas, dapat mengajukan dalam kesimpulan dalam perkara yang bersangkutan, mengajukan mekanisme pelaporan ke lembaga pengaduan PN Baubau, sistim pengawasan Mahkama Agung (MA), komisi yudisial atau Bawas MA untuk pengaduan-pengaduan.
“Pengadilan pada prinsipnya mempunyai sifat terbuka, kalau ada indikasi hal-hal yang menurut perspektif itu menyalahi hukum acara, silahkan melakukan pelaporan maupun pengaduan.” jelasnya.
Dalam hal ini bukan merupakan rana dari Ketua PN maupun Humas PN Baubau untuk mengambil keputusan karena itu rana dari lembaga pengaduan yang telah di jelaskan. (#)