Site icon BAUBAUPOST.COM

Imigrasi Wakatobi Akan Bentuk Timpora

F09.1 Asman Safitra

Asman Safitra

Peliput: Duriani

WAKATOBI, BP – Kabupaten Wakatobi sebagai daerah pariwisata tentu setiap saat akan menjadi target kunjungan wisatawan. Baik itu wisatawan domestic maupun mancanegara. Untuk mempermudah pengawasan wisatawan khususnya wisatawan mancanegara, Kantor Imigrasi Kelas III Kabupaten Wakatobi dalam waktu dekat akan membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasi Kantor Imigrasi Kelas III Wakatobi, Asman Safitra, saat ditemui Baubau Post di Wangi-Wangi, Rabu (26/04) mengungkapkan, pihaknya senantiasa melakukan pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kabupaten Wakatobi.

Namun untuk mempermudah menjalankan tupoksinya maka pihaknya akan melibatkan masyarakat serta instansi terkait lainnya. Hal itu sesuai mekanisme tentang keimigrasian dimana bisa melibatkan unsure terkait dalam melakukan pengawasan orang asing.

“Dalam waktu dekat kami akan bentuk Timpora dengan melibatkan masyarakat dan instansi terkait. Termasuk anggota Muspika di Kecamatan. Termasuk pelibatan media masa sangat penting dalam Timpora itu,” jelasnya.

Dalam melaksanakan tupoksinya melakukan pengawasan, Asman Safitra, mengatakan bukan hanya WNA tetapi warga negara Indonesia pun dilakukan pengawasan. Pengawasan dimaksud terhadap warga negara Indonesia yakni berupa data ketika berhubungan dengan Kantor Imigrasi.

“Sesuai tupoksi kami, bahwa dalam melakukan pengawasan bukan hanya terhadap orang asing tetapi juga kepada warga Negara Indonesia. Orang Indonesia dimaksud berupa ketika memohon pembuatan paspor jika didapatkan data kurang akurat maka kami turun lapangan mengecek kebenaran dari data tersebut,” katanya.

Terkait sosialisasi aplikasi pelaporan orang asing melalui internet kepada pengelola hotel, penginapan, home stay, Asman Safitra, menjelaskan sudah dilakukan sejak tahun lalu. “Sosialisasi pelaporan WNA kami sudah lakukan kepada pengelola hotel dan sejenisnya sejak tahun lalu. Rupanya pihak pengelola hotel ini masih terkendala dengan jaringan dan fasilitas pendukung,” jelasnya.

Lanjutnya, dalam undang-undang Keimigrasian diwajibkan kepada pengelola hotel untuk melaporkan keberadaan dan aktivitas WNA di tempatnya. “Pelaporan melalui apliksi itu gunanya untuk mengetahui keberadaan dan aktivitas WNA selama di Wakatobi. Jika tidak dilakukan maka kami akan melakukan penindakan,” ucap Asman.

Selain itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Wakatobi, Saroha Manullang, menghimbau kepada seluruh masyarakat, pemilik hotel, penginapan serta home stay untuk melaporkan keberadaan WNA melalui sistim aplikasi yang telah disosialisasikan.

“UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, wajib hukumya kepada pengelola hotel, penginapan, home stay untuk melaporkan WNA, jika tidak akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan berlaku. Karena sosialisasi kami sudah lakukan sejak tahun lalu,” tutup Saroha Manullang.(*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version