Peliput: Iman Supa Editor: Zaman Adha
RAHA, BP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi percetakan sawah tahun anggaran 2013. Ketiga tersangka diantaranya La Ode Hafuna, La Ode Asis Zuljabar alias Acil dan La Rekesi.
Kepala Kejari Muna Badrut Tamam saat ditemui Kamis (27/04) mengungkapkan, perkara ini dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang proses penyidikannya sejah tahun 2015. Saat ini pihaknya melakukan penyelidikan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Penyimpangan cetak sawah tahap II ini tersangkanya ada tiga orang untuk Desa Nihi Kecamatan Sawerigadi yaitu La Ode Hafuna sebagai Kepala Bidang Holtikultura di Dinas Pertanian Muna, statusnya sebagai terpidana di Rutan Muna dan kem
bali menjadi tersangka,” jelasnya.
Lanjutnya, La Rekesi sebagai ketua kerukunan tani anugrah di Desa Nihi, Kecamatan Sawerigadi. Sementara La Ode Asis sebagai kontraktor pelaksana cetak sawah. La Hafuna sudah menjadi terdakwa, tetapi pada tahap II ini kembali menjadi tersangka.
“Sebelumnya La Hafuna sudah diputuskan sebagai terdakwa pada tahun 2014 sementara salah seorang yang ditetapkan sebagai tersangka sementara La Ode Asis Zuljabar alias Acil tidak hadir. Dari tim penyidik Kejari Muna sudah memanggil sejak kemarin dan bersedia untuk hadir, namun sampai malam hari yang bersangkutan tidak hadir dan bahkan handponenya sudah nonaktif,” ungkapnya.
Kejari Muna akan kembali melakukan pemangilan terhadap La Ode Asis Zuljabar untuk diserahkan kepada JPU. Namun pihaknya menilai, La Ode Asis Zuljabar tidak koorperatif.
Untuk diketahui, cetak sawah pada tahap II ini mempunyai luas sekitar 50 hektar dengan anggaran Rp 500 juta. Lokasi cetak sawah di Desa Nihi Kecamatam Sawerigadi yang sekarang menjadi Kabupaten Muna Barat. (*)