Peliput: Gustam
BAUBAU, BP – Pembangunan kanopi di beberapa Ruko di Kota Baubau, banyak yang tidak berizin. Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) melimpahkan penindakannya kepada Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP).
Kepala DPM-PTSP Kota Baubau melalui Sekretarisnya Arif SE menegaskan, jika berdasarkan aturan, kanopi tersebut seharusnya ditertibkan. Namun, Kota Baubau tidak ingin mematikan perekonomian di Kota Baubau.
“Kecuali dari awal perencanaannya ada kanopinya, itu tidak masalah. Itu harusnya Satpol PP yang mengawal Perda, itu yang menindaki. Kalau memang kita tegakan aturan, harusnya ditindaki, hanya kan masyarakat kita juga yang dirugikan. Sepanjang itu tidak mengganggu kegiatan umum, ada kebijakan-kebijakan juga dari pemerintah,” kata Arif.
Ditempat terpisah, Sekretaris Satpol PP Kota Baubau Abdul Azis enggan berkomentar banyak mengenai hal ini. Persoalan ini seharusnya ditanyakan ke bidang yang menangani persoalan pengawasan Perda.
“Itu ada yang membidangi, yang menangani masalah perda. Jadi saya tidak bisa komentar, kalau saya yang berkomentar jangan sampai saya salah,” pungkasnya. (#)