Rusman Emba: Tidak Ada Intimidasi Terhadap Mahasiswa Akper
Peliput: Iman Supa – Editor: Fardhyn
RAHA, BP – Puluhan mahasiswa Akademi Keperawatan (Akper) Yayasan Sowite, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Ikatan Alumni Akper Muna melakukan unjuk rasa di depan kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Muna. Pengunjuk rasa menuntut oknum yang melarang mahasiswa akper melakukan Praktek Kerja Lapanga (PKL) segera di tindaki, Selasa (02/04).
Salah seorang pengunjuk rasa Akper Muna, Siti Maharani, meminta kepada Bupati Muna agar haknya sebagai mahasiswa saat melakukan praktek kerja lapangan tidak diganggu. Pasalnya saat melakukan praktek di Puskesmas Waara terdapat oknum Dinas Kesehatan yang mengajukan surat peninjauan kembali mahasiswa yang melaksanakan praktek.Namun, bukannya melakukan peninjauan tetapi memberhentikan para mahasiswa yang melakukan praktek di lima Puskesmas, yakni puskesmas, Waara, Watoputeh, Lasalepa, Lohia dan Mobulu.
“Kami tidak diperbolehkan oleh dinas kesehatan untuk praktek, kami tidak ingin hak kami belajar diganggu, kalau ada masalah intelnal biarlah diselesaikan sebab bukan rana kami”jelasnya.
Menanggapi permasalahan yang rasakan Mahasiswa Akper, Bupati Muna, LM Rusman Emba, menegaskan, jika tidak ada intimidasi yang dilakukan terhadap mahasiswa yang menjalankan PKL dibeberapa puskesmas. Kata dia, tidak ada oknum yang melarang mahasiswa melakukan PKL, namun saat melaksanakan PKL yayasan tempat mahasiswa bernaung harus melalui beberapa mekanisme dengan melakukan koordinasi bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Muna.
“Tidak ada oknum yang melarang para mahasiswa untuk melakukan PKL, tetap lanjutkan PKLnya namun saja dalam melaksanakan PKL tentu yayasan tempat bernaung harus melalui beberapa mekanisme yang ada
dengan berkoordinasi maupun konsultasi dengan dinas kesehatan Kabupaten Muna,”jelasnya.
Kata Rusman, adanya perubahan regulasi peralihan perguruan tinggi kesehatan milik pemda, pelaksanaan proses belajar sekarang berdasarkan surat balasan dari Dikti. Proses pelaksanaanya masih tertunda dan belum berjalan sebagai mana mestinya, surat dari Dikti terdapat kesalahan penyerahan aset yang dilakukan direktur akper yang lama, untuk itu akper harus tetap melakukan koordinasi bersama Dinas Kesehatan. (*)

