Site icon BAUBAUPOST.COM

Ditahan, Kepala Bappeda Buteng Dijerat Pasal Berlapis

F01.5 Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Diki Kurniawan SH SIk

Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Diki Kurniawan SH SIk

Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Pj Bupati

Peliput: Jaya Editor : Hasrinj Ilmi

BAUBAU, BP – Dari lanjutan laporan Pj Bupati Buton Tengah (Buteng), Drs H La Ode Ali Akbar MSi, beberapa waktu lalu terkait pencemaran mana baik kini mulai ditindaklanjuti Polres Baubau. Bahkan, dari penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Baubau terungkap pelaku sms berisi pengancaman dan penghinaan tersebut adalah Kepala Bappeda Buteng, Inisial M (56) yang saat ini sudah ditahan di Mapolres Baubau.

Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Diki Kurniawan SIK saat ditemui awak media Senin (08/05) mengatakan, saat Pj Bupati Buton Tengah (Buteng) mengarah dari Baubau ke Buteng menerima SMS pertama yang merupakan cacian, ancaman dan hinaan terkait dirinya.

“Berdasarkan laporan tersebut, kita melakukan penyelidikan dan dalam sehari dapat ditemukan pelakunya,” jelasnya.

Lanjutnya, pelaku ini tidak lain adalah bawahannya sendiri, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bappeda Buteng inisial M (56). setelah kita tangkap (27/04) dan di lakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dari hasil pemeriksaan itu tersangka melakukan pengancaman maupun penghinaan dikarenakan sakit hati.

Dalam hal ini, tersangaka di tuduh oleh Pj Bupati Buteng menggerakkan atau membiayai aksi Demonstrasi yang terjadi penyegelan Kantor Bupati Buteng (22/04). Karena merasa sakit hati, maka dilakukannya ancaman kemudian penghinaan.

“Dari SMS yang dikirim tersangka merupakan katgori penghinaan, dan kata-kata pengancaman.”jelasnya.

Tersangka diduga melakukan pengancaman dan penghinaan melalui SMS ini di wilayah Kota Baubau. Nomor yang digunakan tersangka dibeli khusus untuk melakukan SMS terhadap Pj Bupati Buteng dan menggunakan Handphon (HP) anak tersangka yang telah lama tidak terpakai.

“Barang bukti yang telah kita amankan berupa, bungkus kartu perdana yang nomornya sesuai dengan nomor pada SMS, Handphon Nokia 2600 klasik di temukan pinggir pantai bagian Kotamara setelah dibuang.” tuturnya.

Saat ini tersangka masih dalam tahanan pihak Polres Baubau, dan tersangka dikenakan pasal berlapis KUHP dangan perbuatan yang telah dilakukannya.

“Pasal 310 KUHP dengan pidana sembilan bulan kurungan, pasal 335 satu tahun dan 331 empat tahun,” Tutupnya. (#)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version