Peliput: Gustam Editor: Zaman Adha
BAUBAU, BP – Forum Komunikasi Mahasiswa Lintas Perguruan Tinggi Kepulauan Buton (FKM-LPT Kepton) menggelar aksi damai, menuntut penegasan Upah Minimun Provinsi (UMP), di kantor DPRD Kota Baubau, Senin (08/05). Pasalnya, gaji buruh di Kota Baubau yang tidak sesuai dengan ketetapan Pemerintah Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam aksinya, FKM-LPT Kepton meminta DPRD Kota Baubau segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menghentikan penindasan gaji karyawan khususnya di Toko Bandung dan Metro. Tidak hanya itu, FKM-LPT Kepton juga meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau mencabut izin usaha Metro dan Toko Bandung yang dinilai keluar dari ketetapan UMP.
Koordinator Lapangan (Korlap) FKM-LPT Kepton, Azis mengatakan, Pemkot Baubau wajib menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Sultra, terkait UMP yang sampai hari ini tidak jelas.
“Katanya SE Gubernur itu sudah diedarkan di semua toko di Kota Baubau ini. Tapi setelah kami tanya salah satu toko, mereka belum menerima surat itu. Itu kan lucu kedengarannya,” kata Azis.
Menanggapi persoalan tersebut, salah satu anggota DPRD Kota Baubau Muh Ahadyat Zamani ST MT mengatakan, harus dipahami mengenai perushaan maupun buruh yang layak diterapkan UMP.
“Yang namanya UMR dan UMP kan sudah ditetapkan. Cuma kita lihat dulu dalam implementasi di lapangan, perusahan seperti apa, karyawan seperti apa yang layak mendapat itu,” kata Ahadyat.
Terkait tuntutan pembentukan Pansus, lanjut Ahadyat, DPRD perlu melakukan koordinasi dengan Pemkot Baubau.
“Itu harus melalui proses. Tidak secepat itu kami membentuk Pansus, kami berkoordinasi dulu dengan pihak Pemkot,” tutupnya. (#)