Site icon BAUBAUPOST.COM

Sidang Putusan Sengketa Lahan Simpang Lima Dianggap Prematur

F09.1 Suasana sidang putusan sengketa lahan foto Jaya Baubau post

Suasana sidang putusan sengketa lahan, foto Jaya Baubau post

Peliput: Jaya Editor: Hengki TA

BAUBAU, BP – Sidang putusan dengan perkara perdata sengketa lahan yang berada di Simpang Lima, Kelurahan Waborobo, Kecamatan Betoambari, dianggap prematur. Hal tersebut dikarenakan majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan dan penolakan selain selebihnya secara tidak rinci.

Kuasa Hukum tergugat, Darmawan SH, saat di ditemui beberapa awak media di Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Selasa (09/05) mengatakan, penolakan selain selebihnya itu yang masuk dalam poin sembilan dalam amar putusan. “Masih terlalu jauh untuk dimaknai pihak penggugat itu menang, karena ada dari beberapa permintaan penggugat itu ditolak majelis hakim,” jelasnya.

Dalam pertimbangan majelis hakim, tidak menyinggung persoalan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang sebelumnya perkara ini sempat dibawa kesana, hingga sampai pada tingkat Mahkama Agung (MA) putusan kemenangan masih ada pada pihak tergugat.

“Dalam ketentuan hukum acara perdata itu, ada yang namanya upaya hukum biasa atau banding. Jadi tenggang waktu empat belas hari itu, kita sebagai kuasa hukum tergugat akan memikirkan hal itu,” tuturnya.

Sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, hal tersebut belum bisa dinyatakan bahwa itu merupakan hak tergugat, dikarenakan masih dalam tahap pengadilan tingkat pertama.

Ditempat yang sama, Humas PN Baubau, Haeruddin Tomu SH mengungkapkan, pada putusan hasil sengketa tanah tersebut sudah dinyatakan masuk dalam pokok perkara. “Pasca putusan ini, gugatan dikabulkan sebagian dengan arti penggugat pada pihak yang menang dan tergugat pada pihak yang kalah,” kata Haeruddin.

Pantaaun media ini, puluhan personil Polres Baubau mengamankan jalannya sidang tersebut, untuk mencega adanya unjuk rasa. Selain itu, puluhan masyarakat dari pihak tergugat ikut hadir di PN Baubau, untuk menyaksikan sidang hasil putusan sengketa lahan itu.(#)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version