Site icon BAUBAUPOST.COM

Laode Yasin Bantah Tuduhan Perzinahan, Fitnah dan Tidak Benar

F01.1 Laode Yasin Mazadu

Laode Yasin Mazadu

 Kuasa Hukum Bakal Laporkan Pencemaran Nama baik

Peliput : Prasetio M

BAUBAU,BP– Isu perzinahan dan perselingkungan yang menyerang salah satu anggota DPRD Kota Baubau, YM oleh Forum Pemerhati Masyarakat (FPM) dalam aksi demonstrasi yang dilakukan di Kantor DPRD dan Mapolres Baubau, Rabu (10/05) dibantah keras oleh Laode Yasin Mazadu.

Kepada sejumlah wartawan ditemui di kediamannya Kamis (11/05), YM mengatakan, dirinya enggan bereaksi atas isu tersebut. Namun karena sudah menyebar dimasyarakat hingga ada pergerakan dari organisasi yang ada di Kota Baubau dan dimuat dimedia, ia menegaskan bahwa hal isu tersebut merupakan fitnah.

“Satu hari sebelumnya sudah ada aksi dan dimuat dimedia baik Online maupun cetak, namun rasanya tidak fair kalau saya tidak memberikan klarifikasi,” kata Yasin

Untuk itu, dirinya sama sekali tidak melakukan apa yang menjadi tuduhan dari teman-teman, bahwa dirinya sudah melakukan prilaku tidak terpuji tersebut baik apa yang telah disampaikan lewat pergerakan organisasi, maupun dari apa yang telah disampaikan di Media Sosial.

Maka dirinya akan secara profesional menyerahkan kepada pihak yang benar memahami hukum ( Kuasa Hukumnya-Red). Pasalnya dia menilai sudah dihakimi secara publik dan sosial, dan mungkin ini yang diinginkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk berperan secar reaktif, sehingga menciptakan kegaduhan yang sangat tidak diinginkannya.

“Saya tidak akan lari dari tanggung jawab hukum, jika benar itu saya lakukan, tapi jangan adili saya secara sosial, secara publik atas apa yang tidak saya lakukan,” ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa prihal statetment di salah satu media bahwa isu tersebut bernuansa politik, pasalnya diaksi tersebut dirinya ingin diberhentikan dan dihubungkan dengan pencalonan Walikota.

“Saya ini tidak ngapa-ngapain, saya ini tidak pasang baliho, saya hanya berupaya dan berdoa dalam rangka menghadapi Pilkada 2018 kita aman, kita tentram, beri hak sepenuhnya kepada masyarakat siapa yang memimpin kedepan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Yasin Mazadu, Muhammad Zakir yang dihubungi via telepon selulernya dikesempatan yang sama mengatakan, terkait aksi demo yang dilakukan oleh sekelompok orang di kantor DPRD, dan mencatut nama salah satu anggota dewan telah melakukan asusila. Kuasa hukum YM mengatakan hal tersebut adalah pencemaran nama baik, dan pihaknya akan segera melapor kepihak kepolisian atas perkara tersebut.

Dikatakan, setelah mengkroscek bahwa tidak ada isu laporan di Polres Baubau terhadap kliennya terkait , sehingga pihaknya tidak akan terlalu mempersoalkan hal tersebut. Saat ini, pihaknya akan memfokuskan adanya sekelompok massa yang datang ke DPRD dan menuduh salah satu anggota dewan dengan tuduhan yang dinilainya cukup tidak terhormat dan mencemarkan nama baik kliennya.

“Saya sudah kaji dengan tim hukum bahwa mereka itu pasti dan saya yakini melangga pasal 310 dan pasal 311 KUHP ancaman jika tidak bisa membuktikan maka 4 Tahun Penjara, tapi jika mereka meminta maaf atau memutus persolan itu dengan tidak melakukan aksi mungkin hanya 9 Bulan Penjara,” kata Zakir.

Namun pada prinsipnya kata Zakir, bahwa hal tersebut sudah menyerang pihak klien sekaligus keluarganya, sehingga dia akan menyiapkan waktu untuk membuat laporan kepada pihak kepolisian terkait beberapa nama yang terlibat dalam aksi tersebut.

Namun demikian, terkait isu tersebut jangan ada reaksi yang berlebihan karena pembuktian tuduhan tersebut sangat sulit dimata hukum, pasalnya dasar bukti tersebut tidak jelas.

“Karena dasarnya juga tidak jelas, yang melaporkan siapa, alasan dia melaporkan apa, saya kira itu tidak perlu disikapi terlalu bereaksi,”ujarnya.

Sebelumnya, Forum Pemerhati Masyarakat mendatangi Kantor DPRD Kota Baubau untuk menyampaikan Aspirasi terkait isu prilaku asusila YM. Dan salah satu Orator, Haswan mengatakan dirinya siap dilaporkan kepihak yang berwajib jika apa yang disampaikannya hanyalah data fiktif yang dimilikinya berdasarkan Statemet YM di salah satu media.

Dikatakan, terkait kasus ini pihaknya menilai belum ada langkah yang diambil oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD sehingga,aksi ini untuk mempertanyakan kebijakan hal tersebut, dirinya juga datang ke kantor sekertariat dewan dengan membawa bukti berupa foto.

“Berlandaskan UU No 53 tahun 2005 pembaharuan dari UU No 23 2004 tentang Tupoksi dan kinerja badan kehormatan, yang dapat diberikan sanksi secara tertulis atau lisan untuk memecat anggota dewan,”.

Sehingga pihaknya meminta untuk berdialog di hari Ju’mat dengan pihak dewan untuk membahas hal yang dinilainya menyimpang tersebut.(#)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version