F3.2 Anggota DPRD menyambut Mahasiswa Pemuda dan LSM Bombana di Ruang dengar pendapat DPRD Kabupaten BombanaAnggota DPRD menyambut Mahasiswa, Pemuda dan LSM Bombana di Ruang dengar pendapat DPRD Kabupaten Bombana

BOMBANA, BP – Hari pertama berkantor, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana menyambut para demonstran yang berasal dari Aliansi Mahasiswa, Pemuda, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bombana, di Ruang Dengar Pendapat DPRD Bombana, Rabu (02/09).

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah Mahasiswa, Pemuda, dan LSM Bombana membacakan beberapa permintaan/tuntutan aksi antara lain, meminta DPRD Bombana membuat sejumlah Perda yakni Perda dana hibah lembaga kemanusiaan, Perda pengelolaan perikanan dan pariwisata, Perda pertambangan, csr, dan tenaga kerja lokal, serta Perda kurikulum pembelajaran muatan lokal bahasa daerah Moronene.

” Sedangkan untuk Perda Nomor 20 tahun 2013 tentang ditetapkannya Kecamatan Mataoleo sebagai wilayah industri kami mohon dan meminta DPRD untuk merevisi Perda tersebut,” tutur Gugun, Koordinator aksi.

Selain itu, massa aksi juga meminta kepada DPRD Bombana untuk mendesak PT. BIG agar melakukan sosialisasi terbuka di Mataoleo, juga meminta agar dewan melakukan RDP dengan Dinas pendidikan, terkait sekolah SDN Terapung di Pulau Masudu dan SMPN 8 Mataoleo.

” Terakhir, meminta wakil rakyat untuk tegas mempresur Pasar Desa Kalaero di Kecamatan Lantari Jaya, serta memperbaiki tata kelola dan manajemen Pasar Sentral. Kemudian, kaji ulang soal kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Bombana,” tuturnya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Bombana Sementara Arsyad mengatakan, pihaknya akan membahas serta mengkaji sejumlah tuntutan massa aksi untuk kemudian dipertanggung jawabkan, akan tetapi hal itu baru akan dilakukan setelah komisi terbentuk agar dapat terkoneksi dengan instansi terkait.

” Kalau adik-adik percaya pada kami setelah terbentuk komisi akan kami bahas, silahkan kami dikontrol. Namun berikan kami kesempatan dulu untuk membentuk komisi karena ini permintaan adik-adik berkaitan dengan instansi jadi harus pakai komisi untuk membahasnya,” pungkasnya.

Peliput : Agus Saputra

Visited 1 times, 1 visit(s) today