BAUBAU, BP – Setelah menemui panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, sejumlah perusahaan di Kota Baubau yang menunggak iuran BPJSnya bersedia membayar.
Hal itu diungkapkan Kasi Datun Kejari Baubau Sudarto SH MH di ruang kerjanya Selasa sore (15/10).
“Kedelapan perusahaan yang dipanggil semua sudah ketemu dan bersedia membayar tunggakan iuran BPJSnya,” ungkapnya.
Sudarto menuturkan sebelumnya ada 19 perusahaan di Kota Baubau yang menunggak iuran BPJSnya.
Meski demikian, setelah dilayangkan panggilan resmi dari Kejari Baubau untuk menemui panggilan Datun Kejari Baubau. “Perusahaan-perusahaan tersebut siap dan bersedia menyelesaikan kewajiban tunggakan iurannya,” tutur Sudarto.
Sudarto menambahkan bukan hanya perusahaan yang menunggak saja dilayangkan panggilan, akan tetapi panggilan juga ditujukan kepada perusahaan yang belum mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS.
“Sembilan perusahaan itu juga setelah dilayangkan panggilan, semuanya bersedia mendaftarkan karyawannya sebagai peserta bpjs,” tambahnya.
Intinya kata Sudarto, 25 Surat Kuasa Khusus (SKK) dari bpjs yang diberi tanggungjawab itu, Datun Kejari Baubau berperan sesuai koridor hukum, sebagai negosiator untuk mematuhkan perusahaan penunggak iuran bpjs dan perusahaan belum terdaftar agar segera mendaftarkan diri.
Sehingga, perusahaan yang dipanggil dapat memenuhi tanggungjawabnya segera.
Peliput : Asmaddin

