F01.3 BNNK Baubau saat melakukan jumpa pers terkait penangkapan kurir sabu dari KendariBNNK Baubau saat melakukan jumpa pers terkait penangkapan kurir sabu dari Kendari
  • Petugas Sita 103 Paket

BAUBAU, BP – Badan Narkotika Nasional (BNNK) Baubau berhasil meringkus seorang kurir sabu dari Kendari. Pelaku Karaeng Lulung (22) yang merupakan sopir mobil angkot, berupaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu di selangkangannya.

Pelaku berhasil melalui perjalanan mulus dari Kendari ke Baubau tanpa tertangkap. Langkahnya terhenti di Pelabuhan Murhum Kota Baubau, karena telah diendus Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Baubau saat pelaku hendak melakukan transaksi.

Transaksi dilakukan melalui telepon genggam yang dipegang pelaku, meski tidak mengetahui siapa pemilik barang haram itu, pelaku hanya menunggu perintah diletakkan di suatu tempat, lalu pemilik barang datang mengambilnya. Belum sempat bertransaksi, pelaku ditangkap tim BNNK baubau.

Dalam persrilis, Kepala BNNK baubau Alamsyah Djufri Jumat (18/10) mengatakan, penangkapan pelaku berkat laporan masyarakat. Dibentuk tim terdiri dari BNNK Baubau, KUPP Murhum dan TNI AL, berhasil menghentikan dan menangkap pelaku pada Kamis (17/01).

“Kita sergap dan geledah pukul 13.19 wita dan mendapati sedang membawa narkoba,” kata Alamsyah.

Kasi Pemberantasan BNNK Baubau AKP Anwar menambahkan, saat penggeledahan kata dia, ditemukan narkoba terselip di selangkangan, pada pakaian dalam (CD) pelaku.

“Barangnya terbungkus rapi telah diisolasi hitam di dalam kemasan wafer,” kata Anwar.

Setelah dibongkar kemasan beng-beng itu, lanjut Anwar, terdapat 103 sachet sabu siap edar, dengan berat bruto 58,45 gram.

Dari hasil pengembangan lebih lanjut yang dilakukan BNNK Baubau, pelaku merupakan pengguna narkoba dan mengaku sebagai kurir yang telah kali kedua mengantar barang tersebut di Kota Baubau dengan upah sekali antar Rp 2 Juta.

“Kali pertama memang lolos, dengan barang bawaan 50 gram sabu,” kata Anwar.

Meski begitu, pihaknya sementara melakukan pengembangan pemilik barang tersebut. Bahkan, pihaknya telah mengantongi informasi barangnya akan dibawa ke daerah kabupaten pinggiran Kota Baubau yang masih satu daratan dengan Kota Baubau. Sementara cara mengedarkannya dengan sedikit demi sedikit membawanya kembali ke Kota Baubau.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan 127 ayat 1 huruf a undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.

Peliput : Asmaddin

Visited 2 times, 1 visit(s) today