BAUBAU, BP – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Baubau menggelar Focus Group Discusion (FGD) Kawasan Tanpa Rokok, Jumat (25/10). Kegiatan ini juga sebagai kelengkapan untuk penyusunan Peraturan Daerah (Perda) kawasan tanpa rokok.
Wakil Walikota Baubau La Ode Ahmad Monianse mengatakan, sosialisasi dan adanya Perda kawasan tanpa asap rokok ini semata-mata untuk mengurangi dampak penyakit yang ditimbulkan dari asap rokok di kalangan masyarakat, terutama bagi perokok pasif.
“Ini sebenarnya sosialisasi untuk penyusunan Perda kawasan tanpa rokok, jadi kajian akademisnya dan filosofinya adalah kenapa perlu ada kawasan tanpa rokok, untuk melindungi warga kita yang tidak merokok terpapar asap rokok,” katanya.
Dalam pengusulannya nanti, poltisi PDI Perjuangan ini berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Baubau dapat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Asap Rokok menjadi Perda.
“Ini lagi dibahas perdanya, ada beberpa item-item saran usulan kita di dalam perda itu nanti dapat persetujuan dewan,” jelasnya.
Pihaknya juga sedang menyusun konsep untuk pembetukan Perda ini. Setelah itu pihaknya juga meminta agar dewan untuk segera membahasnya.
“Kalau bisa secepatnya masuk rancangannya di DPRD, setelah itu kita minta waktunya DPRD untuk melakukan pembahasan, paling tidak kita dari pemkot sudah siap konsepnya tinggal kita masukan datanya,” pungkasnya.
Monianse juga berharap, dalam pembahasannya nanti ada solusi yang dapat diberikan terkait lokasi-lokasi yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa asap rokok di Kota Baubau.
“Perda ini bukan untuk mengatur boleh tidak merokok tetapi menyangkut dimana tempat yang diperuntukhan bagi orang yang merokok,” ungkapnya.
Peliput: LM Syahrul

