Tentang Penyelesasian Perselisihan Hubungan Industrial
BAUBAU, BP- Cegah perselisihan antar pekerja dan atasan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Baubau menggelar Sosialisasi UU No 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, di salah satu hotel di Kota Baubau, pada selasa (29/10).
Sosialisasi yang dibuka oleh Kepala Disnaker Kota Baubau Zarta itu, dihadiri sejumlah pimpinan perusahaan se Kota Baubau. Hadir sebagai pembicara Mediator Disnaker Baubau Endang.
Dalam sambutannya, Zarta menilai, terjadinya konflik di lingkup perusahaan dikarenakan ketidak pahaman pimpinan mengenai UU perselisihan tenaga kerja.
“Akibat dari adanya penafsiran terhadap perundang-undangan, itu yang menyebabkan terjadinya perselisihan,” nilai mantan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Baubau itu.
Hal yang paling urgen, kata Zarta, adalah mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP). “Kami sering didatangi oleh sekelompok orang-orang, menanyakan tetang UMP,” katanya.
Sehingga ia menyarankan kepada semua perusahaan untuk menerapkan UMP. Dan Dalam sistem perekrutmen tenaga kerja, juga harus ada perjanjian kerja, yang menjadi dasar acuan kerja.
“Perlu saya sampaikan, kalau menerima para pekerja itu jangan lupa diberikan perjanjian kerja, supaya tidak ada komplen,” tutur Zarta.
Sementara itu, Endang, selaku mediator dalam pemaparan materinya berharap, antara pimpinan perusahaan dan pekerja harus ada komunikasi yang baik. Sehingga jika ada persoalan, bisa dibicarakan dengan baik.
“Yang kita harapkan adalah para pekerja tidak sakit, produktifitas perusahaan meningkat, untuk kesejahtaraan kita bersama,” harapnya. (*)
Peliput: Gustam

