Data Aset Tanah Pemda Buton Selatan Ditertibkan, Kepala BPN Busel Asnani dan Kepala BPKAD BersinergiData Aset Tanah Pemda Buton Selatan Ditertibkan, Kepala BPN Busel Asnani dan Kepala BPKAD Bersinergi

BUTON SELATAN, BAUBAUPOST.COM  — Penataan aset tanah Pemerintah Kabupaten Buton Selatan diperkuat melalui identifikasi dan sinkronisasi data antara Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Selatan dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Langkah ini ditujukan untuk memastikan aset tanah pemerintah yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) memiliki data dan status pendaftaran yang jelas. “Data Aset Tanah Pemda Buton Selatan Ditertibkan, Kepala BPN Busel Asnani dan Kepala BPKAD Bersinergi,”

Data Aset Tanah Pemda Buton Selatan Ditertibkan, Kepala BPN Busel Asnani dan Kepala BPKAD Bersinergi
Data Aset Tanah Pemda Buton Selatan Ditertibkan, Kepala BPN Busel Asnani dan Kepala BPKAD Bersinergi

Koordinasi tersebut dilakukan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Selatan Asnani, S.P., M.M., bersama Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Alfonsus Bima Samudra, S.T., dengan Kepala BPKAD Busel Hasmin Joko beserta jajaran, Senin (5/10/2026). Pembahasan mencakup aset tanah yang telah terdaftar atau bersertipikat serta tanah pemerintah daerah yang belum terdaftar atau belum memiliki sertipikat.

“Identifikasi ini menjadi bagian dari upaya menertibkan administrasi aset tanah pemerintah daerah sekaligus memudahkan inventarisasi pendaftaran tanah,” demikian substansi koordinasi Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Selatan.

Data yang bersumber dari KIB menjadi salah satu pijakan untuk menelusuri keberadaan dan status aset tanah pemerintah daerah. Melalui pencocokan data tersebut, Kantor Pertanahan dapat mengetahui aset mana yang telah memiliki kepastian administrasi pertanahan dan mana yang masih memerlukan proses pendaftaran.

Upaya tersebut juga berkaitan dengan pengamanan aset pemerintah. Aset tanah yang terdata secara tertib dan didukung dokumen pertanahan yang memadai akan lebih mudah ditelusuri statusnya sehingga dapat mengurangi potensi persoalan administrasi maupun penguasaan aset di kemudian hari.

“Koordinasi ini juga memudahkan Kantor Pertanahan dalam menginventarisasi pendaftaran tanah dan mendukung pengamanan aset daerah,” menjadi bagian penting dari tujuan kegiatan tersebut.

3 2

Penataan administrasi aset tanah pemerintah bukan hanya menjadi kebutuhan daerah. Secara nasional, pemerintah telah lama mendorong sertipikasi dan penertiban aset tanah negara serta pemerintah daerah sebagai bagian dari penguatan tata kelola barang milik negara/daerah. Secara historis, pengelolaan administrasi pertanahan modern juga berkembang dari kebutuhan negara untuk memberikan kepastian mengenai kepemilikan, penggunaan, dan penguasaan tanah.

baca juga:

  1. Kantor Pertanahan Buton Selatan Ikuti Rapat Validasi Blanko Sertifikat Analog, ATR/BPN Sultra Perkuat
  2. ATR/BPN dan pemda Busel Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat di Buton Selatan Sekaligus Perkuat Hak Komunal Masyarakat Adat

Dalam konteks Kabupaten Buton Selatan, koordinasi BPN dan BPKAD menjadi langkah administratif untuk membangun basis data aset tanah yang lebih terintegrasi. Hasil identifikasi selanjutnya dapat menjadi dasar untuk menentukan aset yang perlu ditindaklanjuti dalam proses pendaftaran dan sertipikasi, sehingga pencatatan aset daerah semakin tertib, terukur, dan mudah diawasi.(*)

baca berita lainnya:

BUTON SELATAN, BAUBAUPOST.COM – Pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2026 terus berjalan sesuai rencana. Dari target keseluruhan 5.000 bidang tanah, proses pengumpulan berkas telah tuntas mencapai 100 persen, sementara penerbitan sertifikat hingga awal Oktober ini telah menembus 67 persen atau setara 3.326 bidang yang sudah sah dimiliki warga. “Kepalah Kantah Asnani Ungkap 5.000 Berkas PTSL Buton Selatan Tuntas, 3.326 Bidang Tanah Sudah Bersertipikat, Optimis Rampung 31 Oktober 2026,”

Kepalah Kantah Asnani Ungkap 5.000 Berkas PTSL Buton Selatan Tuntas, 3.326 Bidang Tanah Sudah Bersertifikat, Optimis Rampung 31 Oktober 2026
Kepala Kantah Asnani Ungkap 5.000 Berkas PTSL Buton Selatan Tuntas, 3.326 Bidang Tanah Sudah Bersertipikat, Optimis Rampung 31 Oktober 2026

Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buton Selatan Asnani, S.P., MM., menyampaikan perkembangan tersebut dan menegaskan optimisme penyelesaian tepat waktu sebelum batas akhir yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Pengumpulan berkas sudah klop seluruhnya 5.000 bidang. Namun untuk menuju sertifikat terbit, masih ada tahap verifikasi dan penelaahan ketat dari masing-masing kepala seksi. Kami pastikan tidak ada lahan yang tumpang tindih, tidak ada sengketa, semua dimitigasi tuntas sebelum berlanjut ke tahap penerbitan,” ujar Asnani pada Baubau Post, Selasa (6/10/2026).

Lanjut Asnani, Batas akhir penyelesaian seluruh program ini ditetapkan pada 31 Oktober 2026. Meskipun proses administrasi belum selesai sepenuhnya, Asnani meyakini seluruh target dapat dicapai karena fondasi utama pendataan dan pengumpulan dokumen sudah tuntas dilakukan.

“Tahap sekarang adalah verifikasi menyeluruh. Setiap bidang diperiksa kelengkapan berkas, batas fisik, hingga riwayat kepemilikan. Ini demi menjamin kepastian hukum yang kuat dan mencegah sengketa di kemudian hari. Kerja keras tim di lapangan hingga ke kantor terus dipercepat tanpa mengurangi ketelitian,” jelasnya.

Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) menambahkan, Program PTSL ini menyasar hampir seluruh kecamatan di wilayah Buton Selatan. Distribusi jumlah bidang terbanyak terdapat di Kecamatan Batauga, yang menjadi pusat pemerintahan kabupaten.

Kegiatan ini tidak hanya mencakup tanah milik perorangan, tetapi juga menyisir dan memastikan status kepemilikan aset-aset milik Pemerintah Daerah.

“Kami lakukan penyisiran menyeluruh. Tidak hanya tanah warga, tetapi juga gedung-gedung perkantoran, tanah milik pemerintah, fasilitas umum semuanya tertata rapi dan bersertipikat. Agar tidak ada keraguan status kepemilikan aset daerah ke depannya,” tegas Asnani.

PTSL merupakan program prioritas nasional yang mendaftarkan tanah secara massal dan gratis kepada masyarakat. Melalui program ini, warga mendapatkan bukti sah kepemilikan tanah yang diakui negara, sehingga dapat digunakan untuk perlindungan hak, jaminan usaha, hingga perencanaan pembangunan jangka panjang.

baca juga:

  1. Kantor Pertanahan Buton Selatan Ikuti Rapat Validasi Blanko Sertifikat Analog, ATR/BPN Sultra Perkuat
  2. 371 Sertifikat Tanah Diserahkan, PTSL Buton Selatan Capai 4.200 Bidang Terdaftar …

Kepala Kantah Buton Selatan Asnani mengajak masyarakat yang tanahnya masuk daftar PTSL untuk tetap bersabar dan memantau perkembangan, serta memastikan tidak ada sengketa di lingkungan masing-masing agar proses sertipikasi berjalan lancar dan selesai tepat waktu.(*)

 

 

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *