Peliput: Duriani

WAKATOBI, BP – Saat ini pembuatan KTP-El Di Kabupaten Wakatobi mengalami hambatan, karena blangko KTP-El masih kosong. Namun pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tetap melakukan perekaman KTP-El bagi pemohon.
Kepala Disdukcapil Wakatobi, Abdul Rahim mengungkapkan, untuk mengatasi hal ini, pihaknya mentaktisi terhambatnya pembuatan KTP-El dengan membuat bukti hasil perekaman sebagai bukti bagi pemohon, telah terdaftar sebagai warga Wakatobi yang wajib KTP-El.
“Blangko KTP-El sementara kosong, kemungkinan bulan Februari tahun 2017 baru ada. Namun perekaman kita terus lakukan dan sebagai bukti jika yang bersangkutan telah terdaftar sebagai wajib KTP-El maka kita bikinkan semacam bukti. Karena banyak urusan yang mengharuskan ada KTP-El,” terangnya.
Selain blangko KTP-El, Kabupaten Wakatobi juga mengalami kekosongan blangko Kartu Keluarga (KK). Namun proses penerbitan untuk warga yang mengurus tetap dilakukan.
“Menurut informasi, blangko KK sudah ada di provinsi dan sementara kita menunggu pendistribusian dari provinsi. Kalau blangko Akta Lahir, untuk saat ini aman,” katanya.
Menurut data Disdukcapil Kabupaten Wakatobi, terdapat sekitar 10 persen warga belum melakukan perekaman dari sebanyak 78 ribu wajib KTP-El di Kabupaten Wakatobi.
Lanjutnya, perekaman bukan saja untuk warga wajib KTP-el yang belum pernah melakukan perekaman. Namun warga wajib KTP-el yang sudah melakukan perekaman dan mengalami perubahan status tetap harus melakukan perekaman.
“Setiap warga yang mengalami perubahan status harus melakukan perekaman ulang. Contoh, warga yang tadinya belum menikah dan sudah melakukan perekaman tentu akan melakukan perekaman ulang jika sudah berstatus berumah tangga,” tutupnya. (***)