Peliput: Amirul

BATAUGA, BP – Kemajuan ekonomi negeri ini harus dibangun dari desa. Itulah langkah awal untuk memajukan perekonomian desa. Salah satu program itu yakni Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kabupaten Buton Selatan Yusuf Hibali mengatakan, BUMDes merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial dan komersial.

“BUMDes pada dasarnya merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution). BUMDes sebagai lembaga sosial harus berpihak pada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan layanan sosial,” ucap Yusuf Hibali, Jumat (11/11).
Dikatakannya, pemerintah desa lebih bisa sanggup melayani kebutuhan warga, sekaligus warganya lebih aktif berinisiatif. Misalnya dalam hal pengelolaan keuangan desa untuk usaha simpan pinjam, dimana masyarakat desa dapat mengatur besar kecil bunga pinjaman, yang harus disepakati bersama. Dan, besar bunga pinjaman tersebut diatur oleh lembaga keuangan desa.
“Didalam struktur BUMDes itu ada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya, adapun gaji para pengurus itu diambil dari besaran berapa pendapatan yang dihasil dari usaha BUMdes tersebut, misal satu persen itu dibagi, menghitung modal berapa, gaji karyawan berapa, sisanya itu untuk tambahan usaha kembali, jadi itu sosial sekali,” jelasnya.
Lanjut Yusuf Hibali, saat ini desa di Kecamatan Kadatua telah membentuk BUMDes tersendiri, namun memang untuk Buton Selatan BUMDes masihlah hal yang baru. Dikatakan, ditahun 2017 Dinas BPM akan melakukan pendataan menyeluruh sehingga lebih transparan, dan desa-desa mana saja yang ada di Kabupaten Busel yang belum menerapkan BUMDes.
“Sehingga pemerintah dan masyarakat tahu bahwa desa -desa mana saja baik yang sudah menerapkan BUMDes dan yang belum menerapkan BUMDes ini. Kegiatan-kegiatan seperti BUMDes itu sebenarnya sudah lama ada, namun nama-namanya yang berbeda seperti UPKD (Unit Pengelolaan Keuangan Desa),” tuturnya.
Ditambahkan, jika BUMDes ini nantinya berjalan maka perlu diperhatikan oleh pemerintah desa, dimana pemdes jangan memonopoli usaha-usaha masyarakat yang telah berjalan, namun berjalan bersama memajukan perekonomian desa.
“BUMDes itu disarankan kegiatannya misalnya mengelola air bersih, dalam bidang pariwisata, distribusi barang, suport industri kerajinan masyarakat desa, sebagai mata rantai diatribusi kebutuhan pokok masyarakat desa, jika usaha ini tidak akan bertentangan, namun nanti didalam prakteknya BUMDes tidak seenaknya menaikan bunga dan tidak melakukan peran monopoli,” pungkasnya.(*)
